Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Berapa Biaya Pecah Sertifikat Tanah? Cek di Sini
18 September 2023 11:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Biaya pecah sertifikat tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Biaya ini harus dibayarkan untuk memproses pecah sertifikat tanah menjadi beberapa kepemilikan.
ADVERTISEMENT
Biasanya, pecah sertifikat tanah dilakukan karena dua hal. Pertama, pemilik ingin menjual sebagian bidang dari tanah yang dimiliki kepada orang lain. Kepemilikan sertifikatnya pun akan dipecah sesuai bagiannya. Kedua, jika tanah warisan akan dibagikan kepada beberapa ahli waris.
Sebelum melakukan prosedurnya, perlu diketahui landasan aturan, cara, dan biaya pecah sertifikat tanah yang akan dibebankan.
Landasan UU Pecah Sertifikat Tanah
Pemecahan bidang tanah atau sering juga dikenal dengan pemecahan sertifikat tanah merupakan salah satu jenis perubahan data fisik objek pendaftaran tanah dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah. Dikutip dari buku Sertifikat Hak Atas Tanah oleh Adrian Sutedi, S.H. M.H (2023), hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 48 ayat (1), diatur bahwa pemecahan sertifikat tanah dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian. Masing-masing dari bagian pecahan tersebut merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.
Untuk tiap bidang harus dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya. Dalam pemecahan sertifikat tanah ini, bidang tanah sertifikat induknya sudah tidak ada atau non aktif.
Cara Pecah Sertifikat Tanah
Aturan mengenai cara pecah sertifikat tanah pun sudah diatur dalam PP 24/1997 tersebut. Setidaknya, terdapat dua langkah yang harus dilakukan.
ADVERTISEMENT
Pertama, harus dilakukan penetapan ahli waris oleh pengadilan. Jika penerima warisan hanya satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut, berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Namun, jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan tertentu, maka pendaftaran peralihan hak atas tanah dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan, berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
Langkah kedua adalah membuat Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah ke Kantor ATR/BPN. Pihak terlibat harus mengikuti langkah-langkah yang ditentukan oleh ATR/BPN di daerah di mana tanah tersebut berlokasi.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Biaya pecah sertifikat tanah pun sudah diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Lampiran PP 128/2015 tersebut, biaya untuk pelayanan pendaftaran pemecahan sertifikat tanah per bidang sebesar Rp 50.000.
Dalam proses pecah sertifikat tanah, ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan, yaitu biaya pengukuran dan pemetaan. Jika dilakukan secara mandiri, biayanya tergantung dengan luas tanah yang akan dibagi. Sementara itu, jika menggunakan jasa notaris atau PPAT, biayanya adalah 0,5 hingga 2,5 persen dari nilai transaksi.
(TAR)