Konten dari Pengguna

Berapa Lama Proses Pencairan Dana KIP Kuliah oleh Bank?

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
4 September 2023 13:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi proses pencairan dana KIP Kuliah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi proses pencairan dana KIP Kuliah. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Bantuan KIP kuliah akan diberikan langsung kepada penerima melalui rekening bank. Lantas, berapa lama proses pencairan dana KIP Kuliah oleh bank?
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi mengalami keterbatasan ekonomi.
KIP Kuliah memiliki syarat prestasi bagi penerimanya, yang ditujukan untuk menjamin bahwa penerima terseleksi benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi. Di tahun 2023 ini, beasiswa KIP Kuliah Merdeka memasuki tahun ketiga.
Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, KIP Kuliah bertujuan memberikan lebih banyak kesempatan bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang berprestasi dari seluruh Indonesia untuk dapat kuliah pada berbagai program studi unggulan di kampus-kampus terbaik di seluruh Indonesia

Lama Proses Pencairan Dana KIP Kuliah oleh Bank

Ilustrasi proses pencairan dana KIP Kuliah. Foto: Unsplash
Penerima KIP Kuliah pasti kerap mempertanyakan berapa lama proses pencairan dana bantuan. Berikut penjelasan lengkapnya yang dihimpun dari laman Kemdikbud:
ADVERTISEMENT
1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT).
2. PLPP Kemdikbud melakukan proses SPP, SPM (kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap).
3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Izin Kementerian Keuangan).
4. PLPP Kemdikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja).
5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri). Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.
ADVERTISEMENT

Syarat Penerima KIP Kuliah

Ilustrasi proses pencairan dana KIP Kuliah. Foto: Unsplash
Dikutip dari buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023 oleh Kemdikbud, berikut syarat-syarat penerima KIP Kuliah:
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi mengalami keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
ADVERTISEMENT

Linimasa Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2023

Ilustrasi proses pencairan dana KIP Kuliah. Foto: Unsplash
Saat ini, pendaftaran KIP Kuliah masih dibuka. Dikutip dari laman resmi Kemdikbud-dikti, berikut linimasa pendaftarannya bagi calon mahasiswa yang tertarik:
1. Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: 14 Februari 2023 sampai 31 Oktober 2023
2. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP): 16 Februari 2023 sampai 27 Februari 2023
3. UTBK-SNBT: 22 Maret 2023 sampai 13 April 2023
4. Seleksi Mandiri PTN: 16 Juni 2023 sampai 7 Oktober 2023
5. Seleksi Mandiri PTS: 23 Juni 2023 sampai 31 Oktober 2023
(TAR)