Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan Hukumnya Apa? Ini Penjelasannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berhubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadan hukumnya apa? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan pasangan Muslim yang ingin tetap menjalankan ibadah puasa dengan benar tanpa melanggar ketentuan agama.
Ramadan dikenal sebagai bulan yang penuh berkah, di mana umat Islam berlomba-lomba meningkatkan kualitas ibadah serta menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Namun, tidak sedikit yang masih merasa bingung mengenai batasan hubungan suami istri selama bulan suci ini, terutama terkait waktu yang diperbolehkan dan yang dilarang.
Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan Hukumnya Apa?
Berhubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadan hukumnya apa?
Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, mengungkapkan bahwa dalam ajaran Islam, hal tersebut diperbolehkan dan tidak melanggar ketentuan puasa, selama dilakukan setelah waktu berbuka hingga sebelum terbit fajar.
Ketentuan ini memberikan kelonggaran bagi pasangan suami istri untuk tetap menjaga keharmonisan rumah tangga tanpa mengganggu ibadah yang sedang dijalankan.
Namun, berbeda halnya jika hubungan suami istri dilakukan pada siang hari saat puasa masih berlangsung, karena perbuatan tersebut membatalkan puasa dan menimbulkan kewajiban kifarat.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, dijelaskan bahwa seseorang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa wajib menunaikan kifarat sebagai bentuk tanggung jawab.
Kifarat tersebut memiliki tahapan yang harus dijalankan sesuai kemampuan, dimulai dari memerdekakan hamba sahaya.
Jika tidak mampu, maka diwajibkan berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Apabila hal itu juga tidak sanggup dilakukan, maka alternatif berikutnya adalah memberi makan enam puluh orang miskin. Dalam kondisi yang sangat terbatas, diperbolehkan bersedekah sesuai kemampuan yang dimiliki.
Perlu dipahami bahwa perintah membayar kifarat dalam hadis tersebut secara langsung ditujukan kepada laki-laki.
Tidak terdapat penjelasan tegas mengenai kewajiban perempuan dalam konteks yang sama. Oleh sebab itu, sebagian ulama berpendapat bahwa kewajiban kifarat hanya berlaku bagi laki-laki.
Namun, terdapat pula pandangan lain yang menyatakan bahwa perempuan juga memiliki kewajiban serupa melalui pendekatan qiyas, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, karena perbuatan tersebut melibatkan kedua pihak.
Di sisi lain, apabila hubungan suami istri di bulan Ramadan terjadi karena lupa bahwa sedang berpuasa, maka ketentuan kifarat tidak diberlakukan.
Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, yang menyebutkan bahwa kesalahan karena lupa, keliru, atau terpaksa mendapatkan keringanan.
Bahkan, dalam riwayat Daruquthni dijelaskan bahwa orang yang berbuka karena lupa tidak diwajibkan mengganti puasa maupun membayar kifarat.
Adapun bentuk kedekatan seperti berciuman di siang hari Ramadan tidak serta-merta membatalkan puasa. Hal ini bergantung pada akibat yang ditimbulkan. Jika sampai menyebabkan keluarnya mani, maka puasa menjadi batal.
Namun, jika tidak, maka puasa tetap sah. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah disebutkan bahwa Nabi Muhammad saw pernah mencium dan berpelukan saat berpuasa, namun beliau adalah sosok yang mampu menjaga kendali diri dengan baik.
Kisah serupa juga diriwayatkan dari Umar bin Khattab, yang merasa khawatir setelah mencium istrinya saat berpuasa. Nabi kemudian memberikan perumpamaan melalui berkumur saat berpuasa, yang tidak membatalkan ibadah tersebut.
Penjelasan berhubungan suami istri pada malam hari di bulan ramadan hukumnya apa menunjukkan bahwa Islam memberikan batasan yang jelas sekaligus kemudahan, sehingga ibadah puasa dapat dijalankan dengan penuh ketenangan dan pemahaman yang benar.(DANI)
Baca juga: Setelah Nisfu Syaban Apakah Boleh Puasa Sunnah? Ini Penjelasannya
