Besaran THR ASN, PPPK, TNI, POLRI, dan Pensiunan untuk Informasi Masyarakat

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi lanjutan. Informasi seputar besaran THR ASN, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan ini penting diketahui masyarakat, terutama bagi para penerima manfaat.
Dikutip dari unggahan pada Instagram resmi @kemensetneg.ri, pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan THR tahun ini diharapkan dapat mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Besaran THR ASN, PPPK, TNI, POLRI, dan Pensiunan
THR tahun 2026 diberikan kepada sekitar 10.500.000 penerima dengan total anggaran mencapai Rp55.000.000.000.000. Jumlah ini meningkat sekitar 10% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sehingga rincian besaran THR ASN, PPPK, TNI, POLRI, dan Pensiunan yang akan diterima adalah ebagai berikut:
2.400.000 ASN Pusat, TNI, dan Polri dengan alokasi dana sekitar Rp22.200.000.000.000.
4.300.000 ASN Daerah termasuk PPPK dengan alokasi dana sekitar Rp20.200.000.000.000.
3.800.000 pensiunan dengan alokasi dana sekitar Rp12.700.000.000.000.
Kenaikan anggaran ini adalah bentuk sinyal positif bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, di tengah dinamika ekonomi global saat ini.
Pemerintah juga memastikan THR dibayarkan penuh 100%. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku
Dengan komponen tersebut, besaran THR ASN dan PPPK akan berbeda-beda sesuai dengan golongan, masa kerja, dan jabatan masing-masing. Hal yang sama juga berlaku untuk TNI dan POLRI yang menyesuaikan pangkat masing-masing dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi pensiunan, THR akan diberikan sebesar komponen pensiun bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencairan THR mulai dilakukan secara bertahap sejak tanggal 26 Februari 2026. Hal ini berbeda dengan gaji ke-13 yang dijadwalkan akan cair paling cepat pada bulan Juni 2026 mendatang.
Dengan jadwal pencairan sebelum hari Lebaran, diharapkan para ASN, PPPK, TNI, POLRI, dan pensiunan dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya dengan lebih baik dan cermat.
Pemberian THR dapat berdampak pada kesejahteraan individu dan berperan penting dalam menggerakkan sektor konsumsi rumah tangga. Peningkatan daya beli menjelang Idulfitri juga pada umumnya mendorong pertumbuhan sektor ritel, transportasi, dan UMKM.
Dengan adanya kebijakan besaran THR ASN, PPPK, TNI, POLRI, dan Pensiunan, pemerintah berharap stabilitas ekonomi tetap terjaga. Sehingga, momentum pertumbuhan nasional semakin kuat di tahun 2026 ini. (Win)
Baca juga: Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 2026 yang Perlu Diketahui Pemudik
