Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Syarat yang Dibutuhkan
4 Maret 2024 16:45 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Biaya balik nama sertifikat tanah perlu disiapkan setiap pemilik baru agar mendapat jaminan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah yang dimiliki. Balik nama sertifikat tanah dibutuhkan setelah melakukan pembelian properti atau adanya penurunan hak waris.
ADVERTISEMENT
Biaya balik nama sertifikat tanah ini ditanggung masing-masing pemilik. Selain itu, ada beberapa dokumen yang menjadi syarat administrasi yang perlu disiapkan.
Berikut biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu disiapkan, dokumen administrasi yang harus dilengkapi hingga proses balik nama yang bisa jadi acuan.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan tanah dengan status hukum yang jelas. Oleh karena itu, mengurus balik nama sertifikat tanah penting dilakukan agar tak terjadi masalah sengketa.
Biaya balik nama sertifikat tanah merupakan dana yang harus dibayarkan untuk memindahtangankan kepemilikan tanah. Tujuannya agar pemilik baru berhak atas kepemilikan tanah seutuhnya dan berkuasa atas administrasi hingga perpajakan.
Menyadur laman apis.atrbpn.go.id, biaya balik nama sertifikat tanah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikali luas keseluruhan dibagi 1000.
ADVERTISEMENT
Agar lebih mudah untuk menentukan biaya yang disiapkan, Anda dapat mengunjungi laman simulasi biaya perhitungan di situs resmi apis.atrbn.go.id.
Pada halaman tersebut, Anda dapat menghitung simulasi biaya balik nama sertifikat tanah dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3, untuk pendaftaran peralihan hak tanah atas warisan, yang diajukan dalam waktu enam bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka balik nama sertifikat tanah tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
Mengutip laman sahabat.pegadaian.co.id, selain biaya balik nama sertifikat tanah, Anda juga perlu menyiapkan beberapa biaya lainnya, yaitu:
ADVERTISEMENT
Balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan melalui kantor PBN atau melalui kantor notaris. Besar biaya yang dibutuhkan melalui notaris umumnya dikenakan 0,5% - 1% dari keseluruhan nilai transaksi.
Misalnya, total nilai transaksi mencapai Rp1 miliar dan notaris yang ditunjuk mengenakan biaya 1%, maka Anda perlu mengeluarkan uang untuk biaya balik nama sertifikat tanah di notaris tersebut sebesar Rp10 juta.
Biasanya, jumlah tersebut sudah termasuk pembuatan akta jual beli, balik nama, dan biaya jasa.
ADVERTISEMENT
Dokumen Administrasi untuk Balik Nama Sertifikat Tanah
Selain menyiapkan biaya, setiap pemilik tanah baik baru maupun lama perlu menyiapkan beberapa dokumen syarat administrasi yang dibutuhkan agar proses dapat berjalan lancar. Berikut syarat administrasi untuk balik nama sertifikat atas jual beli dan hak waris.
1. Administrasi Balik Nama Sertifikat Tanah atas Jual Beli
Mengutip laman apis.atrbpn.go.id, berikut persyaratan yang perlu dilengkapi untuk balik nama sertifikat tanah atas jual beli.
ADVERTISEMENT
2. Administrasi Balik Nama Sertifikat Tanah atas Hak Warisan
Adapun syarat administrasi untuk balik nama sertifikat tanah karena hak waris harus menyiapkan dokumen berikut yang dikutip dari laman ppid.semarangkota.go.id.
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Mengutip buku 101 Top Tip Membeli Rumah terbitan Laksamana Media, berikut proses balik nama sertifikat tanah yang bisa jadi acuan masyarakat.
ADVERTISEMENT
(IPT)