Konten dari Pengguna

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Syarat yang Dibutuhkan

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi biaya balik nama sertifikat tanah. Foto: kumparan.com.
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi biaya balik nama sertifikat tanah. Foto: kumparan.com.

Daftar isi

Biaya balik nama sertifikat tanah perlu disiapkan setiap pemilik baru agar mendapat jaminan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah yang dimiliki. Balik nama sertifikat tanah dibutuhkan setelah melakukan pembelian properti atau adanya penurunan hak waris.

Biaya balik nama sertifikat tanah ini ditanggung masing-masing pemilik. Selain itu, ada beberapa dokumen yang menjadi syarat administrasi yang perlu disiapkan.

Berikut biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu disiapkan, dokumen administrasi yang harus dilengkapi hingga proses balik nama yang bisa jadi acuan.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

ilustrasi biaya balik nama sertifikat tanah. Foto: pexels.com

Sertifikat tanah adalah bukti otentik kepemilikan tanah dengan status hukum yang jelas. Oleh karena itu, mengurus balik nama sertifikat tanah penting dilakukan agar tak terjadi masalah sengketa.

Biaya balik nama sertifikat tanah merupakan dana yang harus dibayarkan untuk memindahtangankan kepemilikan tanah. Tujuannya agar pemilik baru berhak atas kepemilikan tanah seutuhnya dan berkuasa atas administrasi hingga perpajakan.

Menyadur laman apis.atrbpn.go.id, biaya balik nama sertifikat tanah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikali luas keseluruhan dibagi 1000.

Agar lebih mudah untuk menentukan biaya yang disiapkan, Anda dapat mengunjungi laman simulasi biaya perhitungan di situs resmi apis.atrbn.go.id.

Pada halaman tersebut, Anda dapat menghitung simulasi biaya balik nama sertifikat tanah dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Masukkan nilai tanah per m2 pada kolom yang tersedia.

  2. Masukkan luas tanah keseluruhan.

  3. Ketuk tombol ‘Hitung Biaya’.

  4. Jumlah yang harus dibayar akan muncul secara otomatis seperti ilustrasi di bawah ini.

tangkapan layar apis.atrbn.go.id

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3, untuk pendaftaran peralihan hak tanah atas warisan, yang diajukan dalam waktu enam bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka balik nama sertifikat tanah tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

Mengutip laman sahabat.pegadaian.co.id, selain biaya balik nama sertifikat tanah, Anda juga perlu menyiapkan beberapa biaya lainnya, yaitu:

  • Penerbitan Akta Jual Beli: Umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai penjualan atau sudah disesuaikan dengan petugas PPAT yang berwenang.

  • Cek Keaslian Sertifikat Tanah: Rp50.000

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP): 5% dari dasar pengenaan pajak.

Balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan melalui kantor PBN atau melalui kantor notaris. Besar biaya yang dibutuhkan melalui notaris umumnya dikenakan 0,5% - 1% dari keseluruhan nilai transaksi.

Misalnya, total nilai transaksi mencapai Rp1 miliar dan notaris yang ditunjuk mengenakan biaya 1%, maka Anda perlu mengeluarkan uang untuk biaya balik nama sertifikat tanah di notaris tersebut sebesar Rp10 juta.

Biasanya, jumlah tersebut sudah termasuk pembuatan akta jual beli, balik nama, dan biaya jasa.

Baca Juga: Berapa Biaya Pecah Sertifikat Tanah? Cek di Sini

Dokumen Administrasi untuk Balik Nama Sertifikat Tanah

Dokumen administrasi untuk balik nama sertifikat tanah. Foto: unsplash.com.

Selain menyiapkan biaya, setiap pemilik tanah baik baru maupun lama perlu menyiapkan beberapa dokumen syarat administrasi yang dibutuhkan agar proses dapat berjalan lancar. Berikut syarat administrasi untuk balik nama sertifikat atas jual beli dan hak waris.

1. Administrasi Balik Nama Sertifikat Tanah atas Jual Beli

Mengutip laman apis.atrbpn.go.id, berikut persyaratan yang perlu dilengkapi untuk balik nama sertifikat tanah atas jual beli.

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau pihak kuasa di atas materai.

  • Surat kuasa apabila dikuasakan.

  • Fotokopi identitas pemohon seperti KTP/KK, dan fotokopi identitas kuasa apabila dikuasakan.

  • Fokotopi akta pendirian dan pengesahan untuk badan hukum.

  • Sertifikat tanah asli

  • Akta jual beli dari PPAT

  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual, pembeli, dan atau kuasanya.

  • Izin pemindahan hak apabila pada sertifikat tanah tersebut memiliki tanda yang menyatakan ‘hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang’.

  • Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan.

  • Bukti SBB atau BPHTP (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran.

2. Administrasi Balik Nama Sertifikat Tanah atas Hak Warisan

Adapun syarat administrasi untuk balik nama sertifikat tanah karena hak waris harus menyiapkan dokumen berikut yang dikutip dari laman ppid.semarangkota.go.id.

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.

  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.

  3. Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris meliputi KTP/KK, dan fotokopi identitas kuasa apabila dikuasakan.

  4. Sertifikat tanah asli.

  5. Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan.

  6. Akte Wasiat Notaris.

  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.

  8. Bukti SBB atau BPHTP untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran.

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

proses balik nama sertifikat tanah. Foto: unsplash.com.

Mengutip buku 101 Top Tip Membeli Rumah terbitan Laksamana Media, berikut proses balik nama sertifikat tanah yang bisa jadi acuan masyarakat.

  1. Setelah semua berkas disampaikan ke Kator Pertanahan, maka petugas akan memberikan tanda bukti penerima permohonan balik nama.

  2. Selanjutnya, tanda bukti tersebut akan diserahkan kepada pemilik tanah baru.

  3. Nama pemilik tanah lama dalam buku tanah dan sertifikat akan dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

  4. Nama pemilik tanah baru akan ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku Tanah dan Sertifikat Tanah dengan dibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

  5. Dalam waktu minimal 5 hari kerja sampai maksimal 14 hari kerja, sertifikat tanah atas nama pemilik baru sudah dapat diambil oleh pihak yang berwenang.

(IPT)