Konten dari Pengguna

Bolehkah Sapi Betina untuk Kurban? Ini Penjelasannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
21 Juni 2023 9:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bolehkah sapi betina untuk kurban. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bolehkah sapi betina untuk kurban. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
Sapi merupakan salah satu jenis hewan ternak yang dibolehkan untuk dikurbankan oleh umat Islam. Agar ibadah kurban diterima Allah, kriteria dan syarat sah hewan kurban harus dipenuhi. Lantas, bolehkah sapi betina untuk kurban?
ADVERTISEMENT
Ketentuan dan kriteria hewan kurban telah diatur dalam Islam. Dalam Surat Al Hajj ayat 34, Allah menjelaskan hewan apa saja yang boleh dijadikan kurban. Allah SWT berfirman:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Artinya: "Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan, agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang telah dikaruniakan kepada mereka berupa bahimah al an’aam (hewan ternak). Sungguh Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)."
Dari ayat di atas dapat diketahui, para ulama sepakat bahwa hewan ternak yang dimaksud adalah kambing, unta, dan sapi. Lantas bagaimana kriteria sapi yang boleh dikurbankan? Simak penjelasannya berikut ini.
ADVERTISEMENT

Bolehkah Sapi Betina untuk Kurban?

Ilustrasi bolehkah sapi betina untuk kurban. Foto: Unsplash.
Berkurban dengan hewan ternak berjenis kelamin betina boleh dilakukan. Para ulama sepakat bahwa hukum menyembelih kurban betina adalah sah. Sebab tidak ada ketentuan tertulis yang mengatur jenis kelamin hewan kurban dalam Al Quran maupun hadis.
Dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, Imam An Nawawi menganalogikan jenis kelamin hewan kurban dengan hadits yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Artinya: Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah, beliau bersabda, “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”
ADVERTISEMENT
Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin hewan dalam Akikah tidak dipermasalahkan, maka dalam konteks kurban pun sama. Jadi, tidak ada masalah dalam hal syariat dalam hal pemilihan jenis kelamin hewan kurban.
Hanya saja banyak orang yang lebih memilih berkurban dengan hewan jantan karena dagingnya lebih banyak. Selain itu, daging betina juga dianggap lebih lembap.

Kriteria dan Ketentuan Hewan Kurban

Ilustrasi bolehkah sapi betina untuk kurban. Foto: Unsplash.
Seseorang perlu memperhatikan kriteria atau syarat hewan kurban sesuai syariat. Tujuannya agar ibadah kurban sah dan diterima Allah SWT. Adapun syarat sah hewan kurban sebagai berikut:

1. Jenis Hewan Kurban

Jenis hewan yang boleh dijadikan kurban adalah unta, domba, kambing, kerbau, sapi.

2. Usia Hewan Kurban

Hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi usia minimal sebagai berikut:
– Kambing: Usia minimal 1 tahun
ADVERTISEMENT
– Unta: Usia minimal 5 tahun
– Sapi: Usia minimal 2 tahun
– Domba: Usia minimal 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.

3. Sehat dan Tidak Cacat

Kondisi hewan yang akan dikurbankan harus sehat dan tidak cacat. Cacat yang dimaksud adalah yang terpotong kuping atau ekornya, yang matanya buta, dan yang kakinya pincang.
Namun ada beberapa cacat yang tidak mempengaruhi keabsahan hewan kurban, yakni hewan yang telah dikebiri dan terpotong tanduknya.
(GLW)