Konten dari Pengguna

Bonus Akhir Tahun: Cara Hitung dan Aturan Pemberiannya dari Perusahaan

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Bonus Akhir Tahun. Foto: Unsplash/ Jakub Żerdzicki
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bonus Akhir Tahun. Foto: Unsplash/ Jakub Żerdzicki

Bonus akhir tahun menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak pekerja atau karyawan karena sering kali berfungsi sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan kontribusi selama setahun penuh.

Namun, tidak sedikit yang belum mengetahui cara perhitungannya, termasuk kebijakan internal perusahaan. Memahami mekanisme perhitungan ini penting agar karyawan memiliki gambaran yang jelas dan realistis terkait hak yang dapat diterima.

Bonus Akhir Tahun

Ilustrasi Bonus Akhir Tahun. Foto: Unsplash/ Jakub Żerdzicki

Memasuki penghujung tahun, topik tentang bonus akhir tahun menjadi perhatian utama bagi banyak karyawan, karena berkaitan langsung dengan penghargaan atas kinerja dan dedikasi selama setahun penuh.

Dikutip dari laman halojpn.kejaksaan.go.id, bonus akhir tahun termasuk kategori pendapatan non-upah yang bisa diberikan oleh perusahaan kepada pekerja.

Bonus ini biasanya diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pekerja terhadap keuntungan perusahaan sepanjang tahun.

Bonus akhir tahun merupakan salah satu jenis pendapatan non-upah, bersama dengan tunjangan hari raya (THR), insentif, uang pengganti fasilitas kerja, dan uang servis pada usaha tertentu.

Perhitungan bonus akhir tahun bergantung pada kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.

Tidak ada ketentuan baku dari pemerintah mengenai besarannya, sehingga perusahaan dapat menentukan sendiri besaran bonus.

Umumnya, bonus dihitung sebagai persentase dari gaji bulanan atau berdasarkan keuntungan perusahaan. Jika tidak dijanjikan secara tertulis, perusahaan boleh memberikan bonus kurang dari satu kali gaji bulanan.

Berikut contoh perhitungan sederhana untuk menghitung bonus akhir tahun berdasarkan dua metode umum.

Berdasarkan persentase gaji bulanan

Bonus Akhir Tahun = Gaji Bulanan × Persentase Bonus (%)

Contoh: Jika gaji bulanan Rp5.000.000 dan persentase bonus 50%, maka:

5.000.000 × 50% = Rp2.500.000

Berdasarkan keuntungan perusahaan

Bonus Akhir Tahun = Total Keuntungan Perusahaan×Persentase Alokasi untuk Bonus

Contoh: Jika perusahaan memperoleh keuntungan Rp1.000.000.000 dan dialokasikan 1% untuk bonus karyawan, maka:

1.000.000.000 × 1% = Rp10.000.000 (total bonus dibagi ke seluruh karyawan)

Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Bonus Akhir Tahun Kepada Pekerja?

Pemberian bonus akhir tahun bersifat opsional, bukan wajib. Perusahaan memiliki kebebasan untuk memutuskan apakah akan memberikan bonus atau tidak.

Jika perusahaan sebelumnya tidak menjanjikan bonus secara tertulis dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB), maka perusahaan tidak melanggar ketentuan hukum apabila tidak memberikan bonus.

Namun, jika bonus sudah dijanjikan secara tertulis, termasuk besarannya dan waktu pembayarannya, perusahaan wajib mematuhinya sesuai Pasal 1338 KUH Perdata.

Bonus akhir tahun bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk apresiasi yang dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja untuk terus memberikan kontribusi terbaik.

Dengan memahami mekanisme bonus akhir tahun ini, karyawan dapat lebih jelas mengenai hak yang dapat diterima sekaligus mempersiapkan diri secara finansial menjelang pergantian tahun. (Idaf)

Baca juga: Daftar Acara Malam Tahun Baru 2026 di Berbagai Kota, Wajib Masuk Agenda Liburan