Konten dari Pengguna

BSU Sampai Kapan? Ini Informasi Waktunya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi BSU Sampai Kapan - foto:pexels/cottonbro
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi BSU Sampai Kapan - foto:pexels/cottonbro

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program Pemerintah, melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk memberikan subsidi uang tunai. BSU sampai kapan sering dipertanyakan dari para penerimanya yang terdiri dari pekerja dan buruh.

BSU umumnya dibayarkan dengan waktu tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Kemnaker. Hingga saat ini, penyaluran BSU telah diterima oleh sekitar 8 juta dari total target 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia.

BSU Sampai Kapan? Ketahui Perkiraan Pemberlakuannya

ilustrasi BSU Sampai Kapan - foto:pexels/Kaboompics.com

Mengutip dari lama resmi bsu.kemnaker.go.id, BSU sebagai tambahan penghasilan bagi pekerja dan buruh diberikan sebanyak Rp300.000 per bulan. Umumnya, setiap penyaluran atau pembayaran dilakukan dua bulan sekaligus, yaitu sebesar Rp600.000.

Hal ini penting diketahui oleh penerima, bahwa BSU tidak dibayarkan tiap bulan. Untuk poses penyaluran BSU 2025, telah dilakukan sejak pada bulan Juli 2025. Hingga saat ini, belum ada informasi terkait pencairan BSU selanjutnya.

BSU sampai kapan? Pemberian BSU masih dalam hasil evaluasi bersama Kemnaker dengan Kementerian Keuangan. Meski demikian, ada kemungkinan BSU akan dilanjutkan hingga akhir tahun 2025, karena dinilai tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi pekerja.

Untuk mengecek status penerima BSU, penerima dapat melakukannya melalui beberapa cara. Mulai dari link Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), hingga aplikasi Pospay dari PT Pos Indonesia.

Bagi penerima yang telah memenuhi syarat dan terverifikasi, bisa mengecek pencairan bantuan melalui Kantor Pos milik PT Pos Indonesia. Pengambilan BSU ini dapat dilakukan tanpa pungutan biaya.

Kemudian, untuk pekerja yang ingin mengajukan diri sebagai penerima BSU, maka sebaiknya ketahui persyaratannya, sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

  • Terbukti menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

  • Prioritas untuk pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

  • Tidak tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemaparan tersebut sekiranya dapat menjawap pertanyaan BSU sampai kapan. Lakukan pendaftaran atau pengecekan melalui website atau aplikasi resmi. (RRS)

Baca Juga: BSU Dapat Berapa Kali? Ini Informasi Lengkapnya