Cara Aktivasi Coretax DJP yang Dapat Diikuti sebagai Panduan

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Untuk dapat menggunakan sistem Coretax wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Oleh sebab itu, cara aktivasi Coretax DJP penting untuk diketahui, agar bisa menggunakan berbagai layanan yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Coretax adalah sistem administrasi layanan pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hadirnya sistem ini bertujuan untuk modernisasi sistem administrasi perpajakan, seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan lainnya.
Cara Aktivasi Coretax DJP dan Pengajuan Kode Otorisasi Selengkapnya
Agar bisa menggunakan akun di sistem Coretax, maka perlu lebih dulu melakukan aktivasi. Berdasarkan informasi dari situs resmi pajak.go.id, berikut adalah cara aktivasi Coretax DJP yang bisa diikuti sebagai panduan selengkapnya:
Kunjungi situs Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Pilih opsi ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’.
Isi formulir yang tersedia dan beri centang pada kolom pertanyaan, “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
Masukkan NPWP yang terdaftar dan klik tombol ‘Cari’.
Di bagian ‘Detail Kontak’, masukkan alamat email serta nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Jika terdapat perubahan pada detail kontak, maka wajib pajak harus menghubungi Kring Pajak atau datang ke kantor pajak terdekat.
Lakukan verifikasi identitas dan beri tanda centang pada pernyataan yang tertera dan klik tombol ‘Simpan’.
Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang terdapat kata sandi sementara. Pastikan email yang diterima berasal dari domain @pajak.go.id.
Setelah berhasil mendapat kata sandi, maka lakukan login pertama kali pada situs Coretax DJP menggunakan kata sandi sementara tersebut. Ikuti instruksi yang tersedia di halaman situs.
Selesai, proses aktivasi berhasil dilakukan.
Setelah melakukan aktivasi akun, maka dapat menggunakan Coretax untuk berbagai keperluan pajak. Namun, untuk bisa mengakses seluruh layanan yang tersedia di Coretax, maka wajib pajak juga perlu mengajukan permintaan kode otorisasi terlebih dahulu.
Misalnya, saat melakukan SPT Tahunan, maka diperlukan adanya kode otorisasi atau sertifikat digital. Untuk mendapatkan kode otorisasi atau sertifikat digital tersebut, cara yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:
Login menggunakan akun yang terdaftar di situs Coretax DJP.
Pilih menu ‘Portal Saya’ > ‘Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik’.
Gulir layar ke bawah dan pada bagian ‘Jenis Sertifikat Digital’, pilih opsi ‘Kode Otorisasi DJP’.
Buat passphrase sebagai kode otorisasi dan centang pernyataan yang ada, lalu klik ‘Simpan’.
Pengecekan status penerbitan kode otorisasi dapat dilakukan melalui situs Coretax di menu Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal dan di bagian ‘Digital Certificate’. Setelah mendapatkan kode, wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT dan lainnya.
Setelah mengetahui informasi mengenai cara aktivasi Coretax DJP, kini wajib pajak bisa mengikuti cara tersebut sebagai panduan. Dengan begitu dapat menggunakan layanan Coretax untuk berbagai keperluan seputar pajak dengan lebih mudah. (Prima)
Baca juga: Cara Download Kartu NPWP di Coretax dengan Cepat dan Tepat
