Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Bayar PNBP Lewat myBCA, Praktis dan Mudah
19 September 2023 17:55 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 24 Maret 2025 12:38 WIB
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara bayar PNBP lewat myBCA sangat mudah dilakukan. Metode ini dapat dipilih oleh nasabah BCA yang telah menggunakan myBCA.
ADVERTISEMENT
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sendiri adalah pungutan yang dibayar oleh pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, PNBP dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
Cara Bayar PNBP Lewat myBCA
Dikutip dari laman resmi BCA, berikut cara pembayaran PNBP melalui myBCA:
ADVERTISEMENT
Selain myBCA, pembayaran PNBP juga bisa dilakukan lewat layanan BCA lainnya, seperti KlikBCA, KlikBCA Bisnis, ATM BCA, dan Cabang BCA. Tata caranya bisa dilihat di laman resmi BCA.
Objek dan Tarif PNBP
Aturan mengenai PNBP tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan apa itu PNBP, objek dan subjek PNBP, besaran tarif, pengelolaan PNBP, pemungutan PNBP, serta penggunaan dana PNBP.
Berdasarkan undang-undang tersebut, objek PNBP dikategorikan menjadi 7 kelompok di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Objek PNBP sendiri adalah sebagai berikut:
Pihak yang wajib bayar PNBP atau subjek PNBP adalah perseorangan maupun badan. Subjek PNBP meliputi orang pribadi dan badan, dari dalam negeri atau luar negeri, yang menggunakan, memperoleh manfaat, dan/atau memiliki kaitan dengan objek PNBP.
Wajib bayar terutang ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri. Pembayaran PNBP sendiri dapat disalurkan pada instansi pengelola PNBP.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), subjek PNBP dapat memeriksa detail PNBP masing-masing melalui Aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). Aplikasi ini merupakan sistem yang terintegrasi dalam hal pembayaran dan penyetoran, sehingga dapat mengurangi kesalahan penghitungan PNBP.
ADVERTISEMENT
(TAR)