Konten dari Pengguna

Cara Bayar PNBP Lewat myBCA, Praktis dan Mudah

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara bayar PNBP lewat m-banking BCA. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara bayar PNBP lewat m-banking BCA. Foto: Unsplash

Cara bayar PNBP lewat myBCA sangat mudah dilakukan. Metode ini dapat dipilih oleh nasabah BCA yang telah menggunakan myBCA.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sendiri adalah pungutan yang dibayar oleh pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, PNBP dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.

Cara Bayar PNBP Lewat myBCA

Ilustrasi cara bayar PNBP lewat m-banking BCA. Foto: Unsplash

Dikutip dari laman resmi BCA, berikut cara pembayaran PNBP melalui myBCA:

  1. Login ke myBCA

  2. Pilih Bayar & Isi Ulang

  3. Pilih MPN

  4. Pilih Sumber Dana, masukkan Kode Billing, lalu pilih Lanjut

  5. Cek detail konfirmasi pembayaran MPN, jika sudah benar klik Bayar

  6. Masukkan PIN transaksi

  7. Pembayaran telah berhasil dilakukan

  8. Klik Simpan untuk menyimpan bukti pembayaran atau klik icon share untuk membagikan bukti pembayaran. Bukti transaksi juga akan dikirimkan melalui notifikasi email.

Selain myBCA, pembayaran PNBP juga bisa dilakukan lewat layanan BCA lainnya, seperti KlikBCA, KlikBCA Bisnis, ATM BCA, dan Cabang BCA. Tata caranya bisa dilihat di laman resmi BCA.

Baca juga: Cara Bayar Pajak NPWP secara Online dengan Mudah

Objek dan Tarif PNBP

Ilustrasi cara bayar PNBP lewat m-banking BCA. Foto: Unsplash

Aturan mengenai PNBP tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan apa itu PNBP, objek dan subjek PNBP, besaran tarif, pengelolaan PNBP, pemungutan PNBP, serta penggunaan dana PNBP.

Berdasarkan undang-undang tersebut, objek PNBP dikategorikan menjadi 7 kelompok di bawah ini:

  • Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;

  • Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;

  • Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;

  • Penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah

  • Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;

  • Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah

  • Penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri

Objek PNBP sendiri adalah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah

  • Penggunaan dana yang bersumber dari APBN

  • Pengelolaan kekayaan negara

  • Penetapan peraturan perundang-undangan

Pihak yang wajib bayar PNBP atau subjek PNBP adalah perseorangan maupun badan. Subjek PNBP meliputi orang pribadi dan badan, dari dalam negeri atau luar negeri, yang menggunakan, memperoleh manfaat, dan/atau memiliki kaitan dengan objek PNBP.

Wajib bayar terutang ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri. Pembayaran PNBP sendiri dapat disalurkan pada instansi pengelola PNBP.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), subjek PNBP dapat memeriksa detail PNBP masing-masing melalui Aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). Aplikasi ini merupakan sistem yang terintegrasi dalam hal pembayaran dan penyetoran, sehingga dapat mengurangi kesalahan penghitungan PNBP.

(TAR)

Baca juga: Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT, Wajib Pajak Harus Tahu!