Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Cek Kena Tilang Elektronik secara Online
3 Oktober 2023 12:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah berlaku di Indonesia. Untuk itu, setiap pengendara harus mengetahui cara cek kena tilang elektronik. Hal ini berguna supaya pengendara lebih mematuhi aturan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 105 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. Peraturan ini menjadi dasar penegak hukum dalam menindak pelanggaran lalu lintas dan menerapkan tilang.
Aturan mengenai tilang elektronik sendiri tercantum dalam Pasal 272 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan akan berpotensi mendapatkan hukuman sesuai pertauran.
Cara Cek Kena Tilang Elektronik
Dikutip dari laman resmi E-Tilang Kejaksaan RI, di bawah ini adalah cara cek kena tilang elektronik:
ADVERTISEMENT
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Bagi pengendara yang mendapatkan surat tilang atau tercatat melakukan pelanggaran di laman etle-pmj.info, maka harus membayar denda tilang dengan cara di bawah ini:
ADVERTISEMENT
(TAR)