Konten dari Pengguna

Cara Cek Kena Tilang Elektronik secara Online

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tilang elektronik. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang elektronik. Foto: Unsplash

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah berlaku di Indonesia. Untuk itu, setiap pengendara harus mengetahui cara cek kena tilang elektronik. Hal ini berguna supaya pengendara lebih mematuhi aturan lalu lintas.

Berdasarkan Pasal 105 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. Peraturan ini menjadi dasar penegak hukum dalam menindak pelanggaran lalu lintas dan menerapkan tilang.

Aturan mengenai tilang elektronik sendiri tercantum dalam Pasal 272 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan akan berpotensi mendapatkan hukuman sesuai pertauran.

Cara Cek Kena Tilang Elektronik

Ilustrasi tilang elektronik. Foto: Unsplash

Dikutip dari laman resmi E-Tilang Kejaksaan RI, di bawah ini adalah cara cek kena tilang elektronik:

  1. Pelanggaran tertangkap kamera ETLE dan diidentifikasi oleh kepolisian.

  2. Surat tilang dikirimkan ke alamat pemilik setelah diidentifikasi data kendaraan dan jenis pelanggarannya. Jika pemilik tidak memberikan konfirmasi dalam 8 hari setelah pelanggaran, surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir.

  3. Akses laman etle-pmj.info/id/check-data.

  4. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

  5. Lanjut, pilih Cek Data.

  6. Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul kalimat No data available.

  7. Jika ada pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Baca juga: Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT, Wajib Pajak Harus Tahu!

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Ilustrasi tilang elektronik. Foto: Unsplash

Bagi pengendara yang mendapatkan surat tilang atau tercatat melakukan pelanggaran di laman etle-pmj.info, maka harus membayar denda tilang dengan cara di bawah ini:

  1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang.

  2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan nomor dan nama pelanggar telah sesuai.

  3. Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran atau delivery barang bukti yang tersedia.

  4. Klik BAYAR

  5. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia.

  6. Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti 82023-xxxxx-xxxxx. Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).

  7. Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.

  8. Ambil barang bukti.

  9. Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti. Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran

(TAR)

Baca juga: Cek Tagihan PDAM Makassar, Simak Caranya di Sini