Cara Cek NIK KTP Dicatut atau Tidak untuk Dukung Paslon di Pilkada

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek NIK KTP dicatut atau tidak untuk dukung paslon Pilkada bisa dilakukan secara mandiri. Saat ini, masyarakat Indonesia sudah bisa melakukan pengecekan mandiri apakah NIK terdaftar sebagai pendukung pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada.
Mengutip dari journal.bawaslu.go.id, pemilihan kepala daerah di Indonesia merupakan bagian dari mekanisme demokrasi. Pilkada memiliki esensi penting dalam menjawab sejumlah hal pasca desentralisasi. Pilkada adalah proses pembelajaran demokrasi lokal.
Pilkada serentak tahun 2024 akan segera dilaksanakan. Badan Pengawas Pemilihan Umum atau kerap disebut Bawaslu memperingatkan para pemilih untuk mengecek identitasnya masing-masing melalui portal Komisi Pemilihan Umum.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Cara Cek NIK KTP Dicatut atau Tidak untuk Dukung Paslon di Pilkada 2024
Cara Cek NIK KTP dicatut atau tidak untuk dukung paslon di Pilkada sangat penting untuk diketahui. Hal ini supaya para pemilih dapat melakukan pengecekan masing-masing secara mandiri.
Tujuan dari pengecekan tersebut adalah untuk mengetahui apakah nama pemilih tercatut sebagai pendukung salah satu pasangan calon wakil daerah atau tidak.
Pasalnya, nama dan juga NIK pemilih sangat rawan dicatut dalam daftar dukungan calon perseorangan pada Pilkada serentak tahun 2024.
Menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, calon kepala daerah diminta untuk memenuhi syarat dukungan dari masyarakat. Dukungan ini berupa pengumpulan identitas Nomor Induk Kependudukan atau NIK dari Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berkaitan dengan itu, masyarakat perlu mengecek apakah NIK KTP-nya dicatut secara sepihak atau tidak untuk mendukung bakal calon independen di Pilkada 2024.
Pasalnya, saat ini media sosial Indonesia tengah diramaikan dengan pernyataan sejumlah warga Jakarta yang mengaku identitas NIK KTP-nya dicatut sepihak untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jakarta 2024.
Salah satu korbannya KTP dicatut Dharma Kun adalah eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera.
Hal ini diketahui Aulia setelah mengecek secara mandiri melalui laman Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, kejadian ini merupakan tindakan yang tidak elok dan melanggar hukum.
Melalui portal yang disediakan KPU, masyarakat dapat memeriksa apakah namanya dicatut atau tidak oleh calon kepala daerah secara tidak bertanggung jawab.
Cara cek ini cukup mudah, hanya perlu memasukkan nomor identitas pada kolom yang tersedia. Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung Situs akan menampilkan keterangan "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan"
Masukkan NIK pada kolom yang tersedia Lewati captcha dengan centang "I'm not a robot"
Kemudian, klik "Cari" halaman situs akan menampilkan hasil pencarian apakah NIK terdaftar sebagai pendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan atau tidak.
Jika tidak terdaftar, laman akan memuat keterangan berupa: "NIK: XXXXXXXXXXXXXXXX tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah."
Sebaliknya, jika NIK terdaftar sebagai pendukung, situs akan menyajikan identitas pemilik NIK serta nama bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didukung.
Selanjutnya apabila masyarakat yang merasa tidak pernah mendukung calon tertentu tetapi namanya tercantum dalam daftar dapat melaporkannya kepada Bawaslu.
"Laporan ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota baik secara offline maupun online," tulis akun Instagram @bawasluri, Rabu (29/5/2024).
Selain melapor langsung ke Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat, masyarakat yang namanya dicatut dapat melapor secara online dengan cara:
Pilih menu "Tanggapan" pada kanan bawah hasil pencarian NIK terdaftar sebagai pendukung paslon kepala daerah Pilkada 2024.
Isi identitas pelapor mulai dari nama hingga nomor identitas Pilih jenis identitas yang digunakan, dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lakukan swafoto dengan memegang KTP sebagai catatan, swafoto yang tidak sesuai, maka tanggapan tidak akan diproses.
Unggah berkas atau file hasil swafoto dengan KTP Ikuti tahapan laporan berikutnya sampai tanggapan berhasil terkirim.
Sementara itu, khusus DKI Jakarta, masyarakat yang identitasnya dicatut sebagai pendukung bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur dapat melapor melalui WhatsApp di nomor 082-123-123-336.
Problem pilkada serentak jika dikenali lebih dekat dapat dikelompokkan menurut siklus sistem yaitu, problem pada tahapan input, proses dan output.
Problem pada tahapan input sekurang-kurangnya meliputi masalah yang muncul pertama, sebagai implikasi atas perubahan dan penetapan baik oleh undang-undang maupun instrumen teknis pelaksana Pilkada (KPU dan KPUD).
Sebagaimana Undang-Undang Nomor Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mensyaratkan minimal dua pasangan calon sebagai peserta Pilkada.
Pencalonan kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2024 mengharuskan sejumlah syarat pendukung dengan jumlah tertentu.
Itulah sebab nama dan NIK pemilih sangat rawan dicatutkan dalam daftar pendukung pasangan calon wakil daerah. KPU telah menjadwalkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, berikut jumlah dukungan yang harus dipenuhi paslon perseorangan:
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT sekitar 2 juta-6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT antara 6 juta-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.
Pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT antara 250.000-500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT antara 500.000-1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merasa NIK tercatat dalam daftar pendukung calon perseorangan kepala daerah pada Pilkada 2024 dapat segera melapor agar data tidak disalahgunakan.
Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:
Tahap Persiapan: Perencanaan Program dan Anggaran Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Terakhir pada Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024 P
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Pasangan Calon Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024.
Demikian adalah ulasan mengenai cara cek NIK KTP dicatut atau tidak untuk dukung paslon di Pilkada serentak tahun 2024 yang perlu diketahui. (Nisa)
Baca juga: Cara Cek NIK KTP Online dan Pembuatannya
