Konten dari Pengguna

Cara Cek NIK KTP Online dan Pembuatannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 8 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Cek NIK KTP Online dan Pembuatan. Foto: Shutterstock/A Dharma Prasetya.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Cek NIK KTP Online dan Pembuatan. Foto: Shutterstock/A Dharma Prasetya.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK bersifat unik untuk setiap warga negara Indonesia. Cara ek NIK KTP secara online dapat dilakukan melalui beberapa cara.

Dikutip dari publik.untag-sby.ac.id, Pada tahun 2006, ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 yang mencakup, Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dikenal dengan nama electronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

Daftar isi

Cara Membuat KTP Elektronik Offline

Ilustrasi Cara Cek NIK KTP Online dan Pembuatan. Foto: Shutterstock.

Untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP secara offline, pemohon perlu mengikuti serangkaian langkah dan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan, termasuk surat pengantar dari RT/RW dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Syarat Membuat KTP Elektronik Offline

Untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP secara offline, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat tersebut:

· Berusia 17 tahun

Pemohon harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

· Surat Pengantar dari Pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

Surat ini harus diperoleh dari ketua RT dan RW setempat sebagai bukti domisili.

· Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

KK yang berlaku harus dibawa sebagai bukti identitas keluarga.

· Surat Keterangan Pindah dari Kota Asal

Jika pemohon bukan penduduk asli setempat, surat keterangan pindah dari kota asal diperlukan.

· Surat Keterangan Pindah dari Luar Negeri

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pindah dari luar negeri, surat keterangan ini harus diterbitkan oleh instansi pelaksana.

· Datang Langsung ke Kantor Kelurahan

Pemohon harus hadir secara langsung untuk pengambilan foto dan sidik jari.

Cara Membuat KTP Elektronik Offline

Untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP secara offline, pemohon perlu mengikuti serangkaian langkah yang telah ditentukan. Berikut adalah panduan lengkapnya:

· Pastikan Dukungan Layanan e-KTP di Kelurahan atau Desa

Pastikan bahwa kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP.

· Datang ke Kelurahan

Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke kelurahan atau desa setempat.

· Proses dengan Petugas

Ambil nomor antrian di loket dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Jangan lupa membawa surat panggilan untuk membuat e-KTP jika telah mendapatkannya dari pemerintah setempat.

· Pengisian Data dan Foto Digital

Petugas akan memasukkan data Anda secara digital dan mengambil foto Anda. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data pada KK atau dokumen resmi lainnya. Jika Anda belum pernah memiliki KTP, isi formulir F1.01.

· Tanda Tangan Digital

Bubuhkan tanda tangan di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan Anda konsisten untuk menghindari masalah dengan dokumen lain seperti paspor atau SIM.

·Pemindaian Retina

Lakukan pemindaian retina pada alat yang disediakan oleh petugas.

· Stempel Petugas

Pastikan surat panggilan Anda ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang sebagai bukti bahwa proses sudah dilakukan.

· Proses Selesai

Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Setelah e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu untuk mengambilnya di kelurahan atau desa setempat.

Syarat dan Cara Cek NIK KTP Online

Ilustrasi Cara Cek NIK KTP Online dan Pembuatan. Foto: Shutterstock

Untuk membuat KTP elektronik secara online, Warga Negara Indonesia (WNI) perlu memenuhi sejumlah tahap dan persyaratan. Penjelasan lengkap mengenai proses tersebut dapat ditemukan di bawah ini.

Syarat Membuat KTP Elektronik Online

Syarat membuat KTP elektronik secara online melibatkan beberapa tahap dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperoleh identitas resmi. Di bawah ini adalah penjelasan yang lebih terperinci mengenai setiap persyaratan tersebut:

1. Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Online untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

· Berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah

Calon pemohon harus memenuhi salah satu dari kriteria usia atau status pernikahan tersebut.

· Memiliki kartu keluarga

Kartu Keluarga (KK) yang berlaku sebagai bukti identitas keluarga harus disiapkan.

2. Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Online untuk Warga Negara Asing (WNA) dengan Izin Tinggal Tetap

· Berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektronik

Pemohon harus memenuhi salah satu dari kriteria usia atau status pernikahan serta sudah melakukan perekaman data biometrik.

· Memiliki kartu keluarga

KK yang mencantumkan nama pemohon.

· Dokumen perjalanan

Paspor atau dokumen resmi lainnya yang menunjukkan identitas dan kewarganegaraan pemohon.

· Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Dokumen izin tinggal resmi yang masih berlaku.

3. Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Online untuk WNI yang Baru Kembali dari Luar Negeri

·Surat keterangan pindah dari perwakilan RI

Surat yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia di negara asal.

·Kartu keluarga

KK yang sudah diperbarui sesuai dengan data kependudukan terbaru.

4. Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Online untuk WNI dan WNA karena Perubahan Data

· Kartu keluarga

KK yang mencantumkan data terbaru.

· KTP lama

Kartu Tanda Penduduk yang sebelumnya dimiliki.

· Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Khusus untuk WNA.

·Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting

Dokumen resmi yang membuktikan adanya perubahan data, seperti akta kelahiran, surat nikah, atau surat cerai.

5. Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Online untuk WNI Pindah Datang dalam Negeri

·Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP

Surat resmi yang menyatakan perpindahan penduduk.

· Kartu keluarga

KK yang baru atau yang sudah diperbarui sesuai dengan tempat tinggal baru.

6. Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Online untuk WNA karena Perpanjangan Tinggal

· Kartu keluarga

KK yang mencantumkan nama pemohon.

· KTP lama

Kartu Tanda Penduduk yang sebelumnya dimiliki.

· Dokumen perjalanan

Paspor atau dokumen resmi lainnya.

·Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

KITAP yang diperpanjang.

7. Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Online untuk Penduduk Luar Domisili

· Tidak ada perubahan data kependudukan

Tidak ada perubahan data pada KTP lama.

· Kartu keluarga

KK yang mencantumkan nama pemohon.

·Dokumen perjalanan (untuk WNA)

Paspor atau dokumen resmi lainnya.

· Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (untuk WNA)

KITAP yang masih berlaku.

8. Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Online yang Hilang untuk WNI dan WNA

· Surat keterangan hilang dari kepolisian

Surat resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa KTP hilang.

·KTP yang rusak (jika rusak)

KTP lama yang rusak jika ada.

· Kartu keluarga

KK yang mencantumkan nama pemohon.

· Dokumen perjalanan

Paspor atau dokumen resmi lainnya.

· Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

KITAP yang masih berlaku.

KTP Elektronik Online

Ilustrasi Cara Cek NIK KTP Online dan Pembuatan. Foto: Tugu Jogja.

Cara membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik secara online melibatkan serangkaian langkah yang harus diikuti dengan cermat oleh para pemohon. Berikut ini penjelasan mengenai cara membuat KTP elektronik online

· Kunjungi Situs Resmi

Buka situs resmi Dukcapil atau Disdukcapil di daerah domisili

· Registrasi atau Login

Buat akun atau masuk ke akun yang sudah ada.

·Pilih Layanan Pembuatan KTP Elektronik Pilih menu yang menyediakan layanan pembuatan atau pembaruan KTP elektronik.

· Isi Formulir Online

Isi formulir dengan data yang diperlukan sesuai dengan syarat yang berlaku.

·Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KK, KITAP, surat keterangan, dan lainnya.

·Verifikasi Data

Pastikan semua data sudah benar dan sesuai, kemudian kirimkan formulir untuk diverifikasi.

·Tunggu Konfirmasi

Tunggu konfirmasi dari Disdukcapil terkait proses pembuatan KTP elektronik.

· Ambil KTP Elektronik

Setelah proses selesai, akan mendapatkan informasi untuk mengambil KTP elektronik di kantor Disdukcapil atau menerima pengiriman ke alamat domisili.

Cara Cek NIK KTP Online

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikut adalah beberapa cara cek NIK KTP online:

1. Melalui Website Resmi Dukcapil

· Kunjungi Website Resmi Dukcapil

Buka situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di [dukcapil.kemendagri.go.id](https://dukcapil.kemendagri.go.id).

· Cari Menu Pengecekan NIK

Cari bagian atau menu yang menyediakan layanan pengecekan NIK.

· Masukkan NIK

Masukkan NIK yang ingin dicek pada kolom yang disediakan.

· Klik Tombol "Cek"

Klik tombol "Cek" atau "Cari" untuk menampilkan informasi terkait NIK tersebut.

2. Melalui Aplikasi Mobile

· Unduh Aplikasi Resmi Dukcapil

Unduh aplikasi resmi yang disediakan oleh Dukcapil atau pemerintah daerah di Play Store atau App Store.

· Buka Aplikasi dan Registrasi

Buka aplikasi dan lakukan registrasi jika diperlukan.

· Pilih Layanan Pengecekan NIK

Pilih layanan pengecekan NIK.

· Masukkan NIK

Masukkan NIK pada kolom yang disediakan dan tekan tombol "Cek".

3. Melalui Media Sosial Resmi Dukcapil

·Kunjungi Akun Resmi Dukcapil

Kunjungi akun resmi Dukcapil di media sosial seperti Facebook atau Twitter.

· Kirim Pesan Langsung

Kirim pesan langsung (direct message) yang berisi NIK dan permintaan pengecekan.

· Tunggu Balasan

Tunggu balasan dari admin yang akan memberikan informasi terkait NIK Anda.

4. Melalui SMS atau WhatsApp

·Kirim Pesan SMS atau WhatsApp

Kirim pesan SMS atau WhatsApp ke nomor resmi Dukcapil.

· Format Pesan

Format pesan biasanya: `Cek#NIK#Nama Lengkap#Nomor KK`

· Kirim ke Nomor Resmi

Kirim ke nomor yang sudah ditentukan oleh Dukcapil.

5. Melalui Layanan Call Center Dukcapil

· Hubungi Call Center Dukcapil

Telepon call center resmi Dukcapil di nomor 1500-537.

· Berikan Informasi yang Diperlukan

Berikan informasi yang diminta oleh operator, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor KK.

·Tunggu Verifikasi

Tunggu operator memverifikasi dan memberikan informasi terkait NIK Anda.

Dengan mengikuti syarat dan langkah-langkah di atas, warga Indonesia dapat mengetahui cara cek nik KTP serta memahami proses pembuatan e-KTP dengan mudah dan jelas.

Baca juga: Cara Cek KTP Jakarta Aktif atau Tidak di Data Warga