Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Cek NIK KTP Online dan Pembuatannya
8 Juni 2024 13:08 WIB
·
waktu baca 8 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK bersifat unik untuk setiap warga negara Indonesia. Cara ek NIK KTP secara online dapat dilakukan melalui beberapa cara.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari publik.untag-sby.ac.id, Pada tahun 2006, ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 yang mencakup, Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dikenal dengan nama electronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
Cara Membuat KTP Elektronik Offline
Untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP secara offline, pemohon perlu mengikuti serangkaian langkah dan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan, termasuk surat pengantar dari RT/RW dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Syarat Membuat KTP Elektronik Offline
Untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP secara offline, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat tersebut:
· Berusia 17 tahun
Pemohon harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
· Surat Pengantar dari Pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
ADVERTISEMENT
Surat ini harus diperoleh dari ketua RT dan RW setempat sebagai bukti domisili.
· Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
KK yang berlaku harus dibawa sebagai bukti identitas keluarga.
· Surat Keterangan Pindah dari Kota Asal
Jika pemohon bukan penduduk asli setempat, surat keterangan pindah dari kota asal diperlukan.
· Surat Keterangan Pindah dari Luar Negeri
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pindah dari luar negeri, surat keterangan ini harus diterbitkan oleh instansi pelaksana.
· Datang Langsung ke Kantor Kelurahan
Pemohon harus hadir secara langsung untuk pengambilan foto dan sidik jari.
Cara Membuat KTP Elektronik Offline
Untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP secara offline, pemohon perlu mengikuti serangkaian langkah yang telah ditentukan. Berikut adalah panduan lengkapnya:
ADVERTISEMENT
· Pastikan Dukungan Layanan e-KTP di Kelurahan atau Desa
Pastikan bahwa kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP.
· Datang ke Kelurahan
Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke kelurahan atau desa setempat.
· Proses dengan Petugas
Ambil nomor antrian di loket dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Jangan lupa membawa surat panggilan untuk membuat e-KTP jika telah mendapatkannya dari pemerintah setempat.
· Pengisian Data dan Foto Digital
Petugas akan memasukkan data Anda secara digital dan mengambil foto Anda. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data pada KK atau dokumen resmi lainnya. Jika Anda belum pernah memiliki KTP, isi formulir F1.01.
· Tanda Tangan Digital
Bubuhkan tanda tangan di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan Anda konsisten untuk menghindari masalah dengan dokumen lain seperti paspor atau SIM.
ADVERTISEMENT
·Pemindaian Retina
Lakukan pemindaian retina pada alat yang disediakan oleh petugas.
· Stempel Petugas
Pastikan surat panggilan Anda ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang sebagai bukti bahwa proses sudah dilakukan.
· Proses Selesai
Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Setelah e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu untuk mengambilnya di kelurahan atau desa setempat.
Syarat dan Cara Cek NIK KTP Online
Untuk membuat KTP elektronik secara online, Warga Negara Indonesia (WNI) perlu memenuhi sejumlah tahap dan persyaratan. Penjelasan lengkap mengenai proses tersebut dapat ditemukan di bawah ini.
Syarat Membuat KTP Elektronik Online
Syarat membuat KTP elektronik secara online melibatkan beberapa tahap dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperoleh identitas resmi. Di bawah ini adalah penjelasan yang lebih terperinci mengenai setiap persyaratan tersebut:
ADVERTISEMENT
1. Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Online untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
· Berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah
Calon pemohon harus memenuhi salah satu dari kriteria usia atau status pernikahan tersebut.
· Memiliki kartu keluarga
Kartu Keluarga (KK) yang berlaku sebagai bukti identitas keluarga harus disiapkan.
2. Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Online untuk Warga Negara Asing (WNA) dengan Izin Tinggal Tetap
· Berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektronik
Pemohon harus memenuhi salah satu dari kriteria usia atau status pernikahan serta sudah melakukan perekaman data biometrik.
· Memiliki kartu keluarga
KK yang mencantumkan nama pemohon.
ADVERTISEMENT
· Dokumen perjalanan
Paspor atau dokumen resmi lainnya yang menunjukkan identitas dan kewarganegaraan pemohon.
· Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Dokumen izin tinggal resmi yang masih berlaku.
3. Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Online untuk WNI yang Baru Kembali dari Luar Negeri
·Surat keterangan pindah dari perwakilan RI
Surat yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia di negara asal.
·Kartu keluarga
KK yang sudah diperbarui sesuai dengan data kependudukan terbaru.
4. Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Online untuk WNI dan WNA karena Perubahan Data
· Kartu keluarga
KK yang mencantumkan data terbaru.
· KTP lama
Kartu Tanda Penduduk yang sebelumnya dimiliki.
· Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Khusus untuk WNA.
ADVERTISEMENT
·Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
Dokumen resmi yang membuktikan adanya perubahan data, seperti akta kelahiran, surat nikah, atau surat cerai.
5. Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Online untuk WNI Pindah Datang dalam Negeri
·Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP
Surat resmi yang menyatakan perpindahan penduduk.
· Kartu keluarga
KK yang baru atau yang sudah diperbarui sesuai dengan tempat tinggal baru.
6. Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Online untuk WNA karena Perpanjangan Tinggal
· Kartu keluarga
KK yang mencantumkan nama pemohon.
· KTP lama
Kartu Tanda Penduduk yang sebelumnya dimiliki.
· Dokumen perjalanan
Paspor atau dokumen resmi lainnya.
·Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
ADVERTISEMENT
KITAP yang diperpanjang.
7. Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Online untuk Penduduk Luar Domisili
· Tidak ada perubahan data kependudukan
Tidak ada perubahan data pada KTP lama.
· Kartu keluarga
KK yang mencantumkan nama pemohon.
·Dokumen perjalanan (untuk WNA)
Paspor atau dokumen resmi lainnya.
· Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (untuk WNA)
KITAP yang masih berlaku.
8. Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Online yang Hilang untuk WNI dan WNA
· Surat keterangan hilang dari kepolisian
Surat resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa KTP hilang.
·KTP yang rusak (jika rusak)
KTP lama yang rusak jika ada.
· Kartu keluarga
KK yang mencantumkan nama pemohon.
· Dokumen perjalanan
Paspor atau dokumen resmi lainnya.
ADVERTISEMENT
· Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
KITAP yang masih berlaku.
KTP Elektronik Online
Cara membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik secara online melibatkan serangkaian langkah yang harus diikuti dengan cermat oleh para pemohon. Berikut ini penjelasan mengenai cara membuat KTP elektronik online
· Kunjungi Situs Resmi
Buka situs resmi Dukcapil atau Disdukcapil di daerah domisili
· Registrasi atau Login
Buat akun atau masuk ke akun yang sudah ada.
·Pilih Layanan Pembuatan KTP Elektronik Pilih menu yang menyediakan layanan pembuatan atau pembaruan KTP elektronik.
· Isi Formulir Online
Isi formulir dengan data yang diperlukan sesuai dengan syarat yang berlaku.
·Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KK, KITAP, surat keterangan, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
·Verifikasi Data
Pastikan semua data sudah benar dan sesuai, kemudian kirimkan formulir untuk diverifikasi.
·Tunggu Konfirmasi
Tunggu konfirmasi dari Disdukcapil terkait proses pembuatan KTP elektronik.
· Ambil KTP Elektronik
Setelah proses selesai, akan mendapatkan informasi untuk mengambil KTP elektronik di kantor Disdukcapil atau menerima pengiriman ke alamat domisili.
Cara Cek NIK KTP Online
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikut adalah beberapa cara cek NIK KTP online:
1. Melalui Website Resmi Dukcapil
· Kunjungi Website Resmi Dukcapil
Buka situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di [dukcapil.kemendagri.go.id](https://dukcapil.kemendagri.go.id).
· Cari Menu Pengecekan NIK
Cari bagian atau menu yang menyediakan layanan pengecekan NIK.
· Masukkan NIK
ADVERTISEMENT
Masukkan NIK yang ingin dicek pada kolom yang disediakan.
· Klik Tombol "Cek"
Klik tombol "Cek" atau "Cari" untuk menampilkan informasi terkait NIK tersebut.
2. Melalui Aplikasi Mobile
· Unduh Aplikasi Resmi Dukcapil
Unduh aplikasi resmi yang disediakan oleh Dukcapil atau pemerintah daerah di Play Store atau App Store.
· Buka Aplikasi dan Registrasi
Buka aplikasi dan lakukan registrasi jika diperlukan.
· Pilih Layanan Pengecekan NIK
Pilih layanan pengecekan NIK.
· Masukkan NIK
Masukkan NIK pada kolom yang disediakan dan tekan tombol "Cek".
3. Melalui Media Sosial Resmi Dukcapil
·Kunjungi Akun Resmi Dukcapil
Kunjungi akun resmi Dukcapil di media sosial seperti Facebook atau Twitter.
· Kirim Pesan Langsung
Kirim pesan langsung (direct message) yang berisi NIK dan permintaan pengecekan.
· Tunggu Balasan
ADVERTISEMENT
Tunggu balasan dari admin yang akan memberikan informasi terkait NIK Anda.
4. Melalui SMS atau WhatsApp
·Kirim Pesan SMS atau WhatsApp
Kirim pesan SMS atau WhatsApp ke nomor resmi Dukcapil.
· Format Pesan
Format pesan biasanya: `Cek#NIK#Nama Lengkap#Nomor KK`
· Kirim ke Nomor Resmi
Kirim ke nomor yang sudah ditentukan oleh Dukcapil.
5. Melalui Layanan Call Center Dukcapil
· Hubungi Call Center Dukcapil
Telepon call center resmi Dukcapil di nomor 1500-537.
· Berikan Informasi yang Diperlukan
Berikan informasi yang diminta oleh operator, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor KK.
·Tunggu Verifikasi
Tunggu operator memverifikasi dan memberikan informasi terkait NIK Anda.
Dengan mengikuti syarat dan langkah-langkah di atas, warga Indonesia dapat mengetahui cara cek nik KTP serta memahami proses pembuatan e-KTP dengan mudah dan jelas.
ADVERTISEMENT