Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Cara Cek Produk Halal Online agar Tidak Salah Membeli
14 Maret 2025 17:34 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kehalalan produk menjadi perhatian penting bagi banyak konsumen, terutama bagi umat Muslim. Dengan perkembangan teknologi, kini banyak cara cek produk halal online agar tidak salah membeli.
ADVERTISEMENT
Mengutip Jurnal Al Maal, Warto & Samsuri, (2020: 99), Indonesia adalah negara yang memiliki mayoritas penduduk muslim, yang tentu saja berkepentingan dengan peredaran produk berstandar halal sesuai prinsip Islam.
Apa Itu Produk Halal?
Produk halal adalah produk yang diproduksi, diproses, dan dikonsumsi sesuai dengan prinsip-prinsip dan ketentuan yang terdapat dalam agama Islam. Suaatu produk dikategorikan sebagai halal jika memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Ada beberapa aspek yang harus dipenuhi agar suatu produk dapat dianggap halal. Pertama, bahan baku yang digunakan dalam pembuatan produk harus bebas dari bahan yang haram atau terlarang dalam Islam, seperti daging babi dan alkohol.
Kedua, dalam proses produksi dan pengolahan, produk harus dipastikan tidak tercampur dengan bahan-bahan haram atau terlarang. Ini mencakup berbagai tahapan mulai dari pemrosesan bahan baku, peralatan yang digunakan, hingga pengemasan.
ADVERTISEMENT
Ketiga, cara pengolahan atau pemrosesan produk juga harus memenuhi ketentuan syariat, yang mencakup aspek kebersihan, cara penyembelihan (untuk produk daging), dan cara pengolahan lainnya.
Sertifikasi dan Labelisasi Halal
Sertifikasi halal adalah proses untuk mendapatkan sertifikat halal melalui serangkaian tahapan yang bertujuan untuk memastikan bahwa bahan baku, proses produksi, dan Sistem Jaminan Halal (SJH) memenuhi standar yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.
LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia) memainkan peran utama dalam melakukan audit dan verifikasi terhadap produk-produk yang mengajukan sertifikasi halal.
Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014, sertifikasi halal semakin mendapatkan dasar hukum yang kuat di Indonesia.
Sertifikasi halal kini diartikan sebagai pengakuan atas kehalalan suatu produk yang diberikan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
ADVERTISEMENT
Labelisasi halal adalah proses penempatan tanda yang menunjukkan bahwa produk telah memenuhi kriteria halal yang ditetapkan lembaga yang berwenang. Label halal ini berfungsi sebagai indikator visual yang mengonfirmasi bahwa produk tersebut telah terverifikasi halal.
Proses labelisasi halal diatur secara ketat dan diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM bertugas untuk memeriksa kepatuhan produk terhadap regulasi yang ada, dan memastikan bahwa label halal yang terpasang benar-benar sesuai dengan fatwa MUI
Jika sebuah produk memberikan label halal sendiri tanpa melalui proses sertifikasi resmi dari lembaga yang berwenang, hal ini perlu diwaspadai. Produk semacam ini mungkin tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh syariat Islam.
Sertifikasi halal yang sah dan diakui oleh lembaga yang berwenang memastikan bahwa produk tersebut telah melalui proses verifikasi yang ketat, mulai dari bahan baku hingga proses produksi. Jika merasa ragu, konsumen dapat mengecek produk halal melalui beberapa situs resmi.
ADVERTISEMENT
MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam memberikan fatwa dan menjamin produk-produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan prinsip syariat Islam, khususnya terkait dengan kehalalan.
MUI didirikan pada tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta dan berfungsi untuk mengkoodinasi para ulama, cendekiawan muslim, serta berbagai tokoh agama dalam memberikan penjelasan terkait hukum Islam.
Sertifikasi halal yang diberikan oleh MUI sangat penting bagi konsumen muslim di Indonesia. MUI melalui LPPOM MUI memverifikasi produk-produk yang diproduksi oleh perusahaan atau produsen apakah sudah memenuhi kriteria halal atau tidak.
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
BPJPH adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan sebagai Jaminan Produk Halal (JPH), ia bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komite Fatwa Produk Halal.
Selain itu, BPJPH juga aktif menjalin kerja sama internasional guna memperkuat sistem JPH di tingkat global. Melalui kemitraan dengan negara lain yang memiliki populasi Muslim yang besar, BPJPH berupaya untuk meningkatkan pengakuan terhadap sertifikasi halal Indonesia.
Cara Cek Produk Halal Online
Untuk memeriksa kehalalan produk secara online, ada beberapa cara yang dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Berikut adalah cara cek produk halal online dengan mudah.
1. Situs MUI
Untuk mengecek status kehalalan produk secara online melalui situs MUI, kunjungi situs resmi halalmui.org. Halaman utama situs ini menyediakan berbagai informasi terkait sertifikasi halal, termasuk daftar produk yang telah disertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
Setelah berada di halaman utama, cari bagian pencarian produk yang biasanya terdapat di bagian tengah atau atas halaman. Ketikkan nama produk, nama produsen, atau nama ketetapan halal yang tercantum dalam produk.
Jika produk yang dicari terdaftar dan informasi yang ditampilkan sesuai, hal ini berarti produk tersebut telah melalui proses verifikasi halal yang sah dari MUI. Jika tidak ada hasil yang muncul, maka produk tersebut belum terdaftar atau belum mendapatkan sertifikasi halal.
2. Situs BPJPH
Selain dari situs MUI, masyarakat juga dapat mengecek status halal melalui situs bpjph.halal.go.id. BPJPH bekerja sama dengan MUI untuk memastikan semua produk yang terdaftar sudah memenuhi syarat halal yang diatur dalam syariat Islam.
Di halaman utama situs BPJPH, pengguna akan diminta memasukkan nama produk, nama pelaku usaha, dan nomor sertifikat halal. Setelah itu, klik tombol cari dan situs akan memproses data tersebut.
ADVERTISEMENT
Keunggulan Produk Bersertifikasi Halal
Sertifikasi halal dalam kemasan produk akan membuat konsumen merasa tenang ketika menggunakannya. Berikut adalah beberapa keunggulan dari produk bersertifikasi halal.
1. Jaminan Keamanan dan Kesehatan
Produk yang bersertifikasi halal tidak hanya bebas dari bahan haram, tetapi juga bebas dari bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan atau mencemari tubuh. MUI, sebagai lembaga yang memberikan sertifikasi halal.
2. Menjaga Kepatuahan Terhadap Syariat Islam
Bagi umat Islam, produk yang bersertifikasi halal menjamin bahwa mereka dapat menjalani kehidupan yang sesuai dengan tuntunan agama. Menggunakan produk halal berarti mematuhi ajaran Islam yang melarang konsumsi atau penggunaan bahan haram.
3. Kepercayaan Konsumen
Masyarakat muslim, dapat yakin bahwa produk tersebut tidak hanya memenuhi kebutuhan, tetapi juga tidak melanggar prinsip-prinsip agama. Hal ini meningkatkan loyalitas konsumen karena mereka merasa lebih aman dan percaya pada produk yang mereka beli.
ADVERTISEMENT
4. Meningkatkan Daya Saing
Sertifikasi halal tidak hanya relevan bagi pasar Indonesia, tetapi juga membuka peluang produk untuk memasuki pasar global, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar, seperti Timur Tengah dan Malaysia.
5. Meningkatkan Reputasi Perusahaan
Bagi produsen atau perusahaan, memiliki sertifikasi halal dapat meningkatkan reputasi dan citra perusahaan di mata konsumen. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan peduli terhadap kualitas produk dan kepuasan konsumen.
6. Transparansi
Produk bersertifikasi halal telah melalui proses verifikasi yang transparan dan diawasi oleh lembaga yang berwenang. Dengan adanya proses yang terstandarisasi, semua pihak dapat merasa yakin bahwa produk tersebut telah diproduksi dengan cara yang benar
7. Pengawasan Berkala
Produk yang telah disertifikasi halal tidak hanya diuji pada saat pertama kali sertifikat dikeluarkan, tetapi juga diawasi secara berkala. LPPOM MUI dan lembaga terkait melakukan pengawasan dan audit untuk memastikan bahwa produk tersebut tetap memenuhi kriteria.
ADVERTISEMENT
8. Menjamin Kualitas Proses Produksi.
Sertifikasi halal tidak hanya menandakan bahan yang digunakan dalam produk telah halal, tetapi juga proses produksi secara keseluruhan. Hal ini memastikan bahwa seluruh proses produksi dilakukan dengan cara yang higienis.
Bagi para pelaku usaha, memiliki sertifikasi halal juga meningkatkan kepercayaan dalam berbisnis. Hal ini menunjukkan bahwa bisnis tersebut profesional dan berorientasi pada kualitas.
Demikianlah cara cek produk halal online. Dengan memanfaatkan teknologi digital, konsumen semakin terbantu dalam membuat keputusan pembelian.(Nab)
Dapatkan informasi seputar gaya hidup halal di Indonesia, dari keuangan syariah, fashion, kecantikan, kuliner, hingga travel di kumparan.com/halalliving.