Cara Cek Status BSU Online Kemnaker dengan Praktis

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BSU sebagai dana bantuan dari pemerintah bisa didapatkan oleh pekerja dan buruh yang memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, informasi mengenai cara cek status BSU online Kemnaker penting untuk diketahui.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000. Berdasarkan informasi dari situs bsu.kemnaker.go.id, bantuan ini diberikan per bulan selama 2 bulan dengan total Rp600.000.
Cara Cek Status BSU Online Kemnaker sebagai Panduan
Untuk bisa mengetahui apakah termasuk sebagai penerima BSU, ada cara yang bisa dilakukan untuk pengecekan. Adapun cara cek status BSU online Kemnaker dengan mudah dan praktis adalah sebagai berikut, sesuai informasi dari situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Kunjungi situs web resmi https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data di KTP. Pastikan NIK telah terisi dengan benar.
Masukkan kode keamanan atau captcha yang ada dengan benar.
Klik ‘Cek Status’.
Halaman situs akan menampilkan status apakah termasuk penerima BSU atau tidak.
Setelah melakukan pengecekan tersebut, maka bisa diketahui apakah seseorang termasuk sebagai penerima BSU atau tidak. Cara di atas merupakan cara resmi yang bisa dilakukan, sehingga data yang tersedia adalah benar.
Namun, penting untuk diketahui bahwa BSU sebelumnya telah tersalurkan pada bulan Juni hingga Juli 2025, sesuai informasi dari situs fahum.umsu.ac.id. Jadi, pada bulan Oktober ini tidak ada pencairan dana baru.
Masyarakat pun diharapkan untuk berhati-hati dan tetap waspada mengenai informasi palsu seputar program BSU. Pastikan untuk menerima informasi hanya melalui platform resmi, seperti situs web atau media sosial milik Kemnaker.
Syarat Penerima BSU yang Wajib Dipenuhi
Untuk bisa menjadi penerima BSU, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib untuk dipenuhi. Dikutip dari situs resmi bsu.kemnaker.go.id, berikut adalah beberapa persyaratan untuk bisa menjadi penerima BSU Kemnaker:
Warga Negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Peserta aktif dari Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 sebagai kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan.
Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian RI.
Berbagai persyaratan tersebut wajib dipenuhi oleh para penerima BSU. Apabila terdapat pemalsuan data atau penerima BSU tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan diwajibkan untuk mengembalikan dana BSU yang telah diterima ke kas negara.
Itu dia informasi seputar cara cek status BSU online Kemnaker yang bisa diketahui oleh masyarakat. Pastikan untuk selalu berhati-hati dalam memperoleh informasi terkini mengenai BSU, agar terhindar dari penipuan dan hal lain yang tidak diinginkan. (Prima)
Baca juga: Cara Cek Jadwal Penyaluran Dana Bansos BLT Oktober 2025 dan Syarat Daftarnya
