Cara Cek Status Pernikahan di Aplikasi SIDUDA dengan Mudah

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengecek status pernikahan seseorang saat ini semakin mudah karena hadirnya aplikasi SIDUDA, Sistem Informasi Duda dan Janda. Jadi, sekarang semua masyarakat dapat mengakses cara cek status pernikahan di aplikasi SIDUDA.
Dikutip dari siduda.pa-balikpapan.go.id, aplikasi ini diluncurkan secara resmi oleh Pengadilan Agama Balikpapan sebagai solusi digital untuk melakukan verifikasi status perkawinan dan validasi akta cerai. Hadirnya aplikasi ini juga sekaligus mencegah praktik penipuan status pernikahan.
Aplikasi SIDUDA dapat membantu memvalidasi keaslian akta cerai. Hasil pencarian yang muncul di aplikasi dapat menjadi indikator apakah dokumen fisik akta cerai yang dimiliki seseorang itu asli atau palsu.
Langkah-Langkah Cek Status Pernikahan di SIDUDA
Berikut adalah panduan praktis untuk cara cek status pernikahan di aplikasi SIDUDA:
1. Membuka Situs Resmi SIDUDA
Akses website aplikasi SIDUDA melalui alamat resmi yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Balikpapan.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Pada kolom pencarian, ketik NIK sesuai dengan identitas orang yang ingin di cek status pernikahannya.
2. Klik Ikon Search atau Cari
Setelah NIK dimasukkan, selanjutnya tekan ikon cari untuk memproses data dan melihat hasilnya.
3. Hasil Pencarian
Sistem akan mencocokkan NIK dengan hasil data perceraian dan perkawinan yang ada. Apabila data ditemukan, status seperti duda, janda, ataupun belum menikah akan muncul sesuai dengan hasil basis data.
Aplikasi SIDUDA adalah platform berbasis web yang memungkinkan publik memeriksa apakah seseorang berstatus perjaka, perawan, duda, atau janda sesuai dengan data akta cerai resmi yang tercatat di pengadilan.
Inovasi ini dibuat sebagai bentuk respons atas maraknya kasus oknum yang menyalahgunakan identitasnya. Misalnya kasus oknum yang mengaku masih lajang padahal telah bercerai.
Aplikasi ini memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai kunci untuk pencarian data. Karena itu, selama NIK tercatat dalam basis data Pengadilan Agama Balikpapan, status perkawinan dapat diketahui secara cepat.
Sebelum adanya aplikasi SIDUDA, pengecekan status pernikahan sering kali harus dilakukan secara manual yaitu mendatangi kantor KUA atau Disdukcapil secara langsung. Kini, aplikasi ini membantu masyarakat memastikan status pasangan sebelum menikah agar tidak terjadi kekeliruan data atau penipuan identitas.
Dengan menerapkan cara cek status pernikahan di aplikasi SIDUDA dan kemudahan yang ditawarkan, masyarakat kini dapat lebih teliti dalam mengecek status pernikahan calon pasangan sebelum mengikat janji pernikahan secara resmi. (Aya)
Baca juga: Cara Sinkronisasi KIP Kuliah dengan SNBP 2026 secara Online
