Cara Cetak Pertek NIP PPPK dengan Praktis

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pegawai harus tahu cara cetak Pertek NIP PPPK yang membuat pengunduhan dan pencetakan dokumen jauh lebih mudah, cepat, dan efisien.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menghadirkan inovasi digital yang memudahkan para calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengurus administrasi kepegawaian.
Melalui platform MOLA BKN, seluruh proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) dapat dipantau secara daring.
Langkah Praktis Cetak Pertek NIP PPPK
Mengutip dari situs anjirmuara.baritokualakab.go.id, MOLA BKN atau singkatan dari Monitoring Layanan BKN merupakan sistem digital yang dirancang untuk memberikan transparansi dan kemudahan dalam layanan kepegawaian.
Dari platform ini, setiap calon PPPK bisa mengetahui perkembangan proses penetapan NIP hingga tahap akhir secara real-time.
Mengutip dari situs anjirmuara.baritokualakab.go.id dan monitoring-siasn.bkn.go.id, berikut cara cetak pertek NIP PPPK dengan praktis
Buka Situs Resmi MOLA BKN
Akses laman monitoring-siasn.bkn.go.id melalui peramban di laptop atau ponsel. Pastikan koneksi internet stabil.
Login ke Akun MOLA BKN
Masuk menggunakan akun yang digunakan saat pendaftaran PPPK. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu sesuai petunjuk di situs.
Pilih Menu “Dokumen Pertek”
Setelah berhasil login, pilih menu yang menampilkan dokumen Pertimbangan Teknis (Pertek) pada dashboard utama.
Masukkan Data Pengajuan
Isi kolom yang diminta seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta seleksi, atau nomor registrasi sesuai data pendaftaran.
Klik “Cari” atau “Monitor Usulan”
Tekan tombol untuk menampilkan hasil pencarian dokumen. Sistem akan memproses data dan menampilkan status pengajuan Pertek.
Unduh Dokumen Pertek
Jika dokumen telah diterbitkan, sistem akan menampilkan tautan unduhan. Klik tautan tersebut untuk mengunduh file dalam format PDF.
Periksa Keaslian Dokumen
Pastikan file memiliki QR Code dan tanda tangan digital dari BKN sebagai bukti validitas dokumen.
Cetak Dokumen Pertek
Buka file PDF yang sudah diunduh, kemudian cetak menggunakan printer berkualitas baik agar hasilnya jelas dan rapi.
Simpan Dokumen dengan Aman
Simpan file digital dan hasil cetak Pertek di tempat yang aman untuk keperluan administrasi kepegawaian.
Dengan langkah-langkah tersebut, proses cara cetak Pertek NIP PPPK menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa perlu datang langsung ke kantor BKN.
Sistem digital ini memberikan kemudahan bagi calon PPPK dalam memantau serta memperoleh dokumen resmi secara transparan dan akuntabel. (Echi)
Baca juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025 Kapan Diserahkan? Ini Penjelasan Resminya
