Konten dari Pengguna

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
4 September 2023 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 17 September 2024 10:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara bayar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara bayar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir bisa langsung dilakukan oleh orangtua. Dalam Perpres No 82 Tahun 2018 disebutkan bahwa bayi baru lahir wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
ADVERTISEMENT
Dalam Perpres tersebut juga diatur bahwa bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan yang terjamin terhadap kesehatan anak. Jika telat mendaftarkan, maka preminya akan tetap dihitung sejak bayi lahir.

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Peserta PBI

Ilustrasi cara bayar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. Foto: Unsplash
Bagi orangtua yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka bayinya akan otomatis terdaftar di BPJS Kesehatan sesuai Pasal 10 Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Nantinya, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah pusat yang telah dianggarkan lewat APBN.
Untuk persyaratannya, orangtua bayi dapat menunjukkan dokumen berupa nomor kepesertaan JKN, data kependudukan ibu seperti KTP dan KK, serta surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
ADVERTISEMENT

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Peserta PPU

Ilustrasi cara bayar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. Foto: Unsplash
Dalam Perpres yang sama juga diatur tentang cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dari orangtua peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Kategori ini meliputi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, serta pegawai swasta atau pekerja yang menerima gaji upah dari pemberi kerja.
Bayi pertama hingga ketiga dari peserta PPU akan otomatis terdaftar dalam BPJS Kesehatan sesuai dengan status kepesertaan orang tua. Proses pendaftarannya dapat dilakukan melalui instansi masing-masing dengan melampirkan beberapa dokumen di bawah ini:
ADVERTISEMENT

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Peserta Mandiri

Ilustrasi cara bayar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir. Foto: Unsplash
Peserta mandiri adalah orangtua yang merupakan Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dalam hal ini, orangtua harus mendaftarkan sendiri bayinya ke kantor cabang BPJS di wilayah masing-masing.
Dokumen yang harus dibawa yaitu:
(TAR)