Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning 2024

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
17 Mei 2024 4:41 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning 2024. Ilustrasi: Unsplash/Markus Winkler
zoom-in-whitePerbesar
Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning 2024. Ilustrasi: Unsplash/Markus Winkler
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kartu kuning adalah salah satu dokumen yang penting dimiliki oleh bagi para pencari kerja di Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk tahu cara dan syarat membuat kartu kuning 2024 bagi pencari kerja agar bisa memiliki kartu tersebut.
ADVERTISEMENT
Kartu kuning juga disebut dengan AK/1. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang ada di tingkat kabupaten atau kota sebagai bukti atau tanda bahwa seseorang sedang mencari pekerjaan.
Kartu ini juga bisa mempermudah proses pencarian kerja. Sebab, tidak jarang ada perusahaan yang memberikan persyaratan pendaftaran berupa wajib memiliki kartu kuning ini.

Apa Itu Kartu Kuning?

Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning 2024. Ilustrasi: Unsplash/Leon Seibert
Sebelum membahas mengenai cara dan persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning, maka ada baiknya mengetahui definisi dan fungsi dari kartu tersebut terlebih dahulu. kartu kuning merupakan kartu yang diperuntukkan bagi pencari kerja.
Kepemilikan kartu ini bertujuan untuk dijadikan database pada Dinas Tenaga Kerja setempat di setiap kota atau kabupaten sebagai cara mengukur persentase pencari kerja di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, pemerintah bisa mengetahui jumlah pasti orang yang sedang mencari pekerjaan di wilayah tersebut.
Walau memiliki nama kartu kuning, namun kartu ini tidaklah berwarna kuning, melainkan putih. Kartu ini berbentuk persegi panjang yang dibagi ke dalam dua halaman.
Pada halaman pertama terdapat informasi yang berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri atau KTP, foto, dan tanda tangan pencari kerja. Ada juga kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun pada halaman tersebut.
Sementara di halaman kedua tercantum informasi berupa data diri pencari kerja, mulai dari nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal dan non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja yaitu pihak Disnaker Kabupaten atau Kota.
ADVERTISEMENT
Kartu kuning juga memiliki masa berlaku yakni selama 2 tahun. Apabila masa berlaku telah habis, maka pencari kerja bisa melakukan perpanjangan kartu di Dinas Ketenagakerjaan setempat sesuai domisili.
Apabila pencari kerja telah mendapatkan pekerjaan, maka wajib melaporkan diri untuk mengembalikan kartu kuning ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Hal ini merupakan tanda bahwa yang bersangkutan telah berhasil mendapatkan pekerjaan dan tidak lagi membutuhkan kartu kuning tersebut.

Manfaat Kartu Kuning

Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning 2024. Ilustrasi: Unsplash/Marten Bjork
Sebagai salah satu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, maka kartu kuning juga memiliki berbagai manfaat dan fungsi. Manfaat ini bisa digunakan oleh para pencari kerja untuk bisa mendapatkan pekerjaan.
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Mengurus Perijinan Dan Dokumen, A. Yudi Setianto, S.H., dkk., (2008:13), kartu ini juga berguna apabila seseorang akan melamar sebagai CPNS. Sebab, salah satu syarat wajib pendaftaran CPNS adalah memiliki kartu kuning.
ADVERTISEMENT
Kartu kuning juga bertujuan sebagai tanda bahwa seseorang dalam status tidak bekerja alias pengangguran secara sah dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja.
Fungsi lainnya adalah untuk meyakinkan perusahaan bahwa seseorang tidak sedang berada di ikatan kerja apapun dengan perusahaan lain.
Tidak hanya bermanfaat untuk pencari kerja, kartu kuning juga memiliki manfaat untuk Dinas Tenaga Kerja. Hal ini dikarenakan data yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning bisa dimanfaatkan oleh masing-masing Dinas Tenaga Kerja.
Salah satu manfaat yang didapatkan oleh Dinas Tenaga Kerja dari adanya kartu kuning adalah dapat membuat perencanaan tenaga kerja yang tepat. Sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerah tersebut dapat segera diisi oleh para pencari kerja.

Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning 2024 sebagai Panduan

Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning 2024. Ilustrasi: Unsplash/Christin Hume
Cara untuk bisa mendapatkan kartu kuning tidaklah sulit. Seseorang bisa melakukan pendaftaran dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Agar lebih muda, berikut adalah cara dan syarat membuat kartu kuning 2024:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pembuatan kartu kuning secara online tidak hanya bisa dilakukan dengan melakukan pendaftaran melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan. Tetapi juga bisa melalui aplikasi SISNAKER yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara pembuatan kartu kuning melalui aplikasi SISNAKER ini juga tidak berbeda jauh dengan cara pendaftaran melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan.
Sehingga para pencari kerja bisa memilih cara pendaftaran sesuai keinginan, baik melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan atau aplikasi SISNAKER.
Selain membuat kartu kuning secara online, kartu tersebut juga bisa dimiliki dengan melakukan pendaftaran secara offline. Adapun caranya adalah dengan datang ke kantor Disnaker setempat. Agar lebih mudah, berikut tata caranya yang bisa diikuti:
ADVERTISEMENT
Pembuatan kartu kuning ini bisa dilakukan di kota atau kabupaten masing-masing dari pencari kerja.
Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten atau kota dari domisilinya, tetap bisa mendaftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan setempat sesuai informasi dari situs kemnaker.go.id.
Hal ini dikarenakan pelayanan pencari kerja bersifat nasional. Sehingga Dinas Ketenagakerjaan di setiap daerah wajib memberikan pelayanan yang baik, maksimal, dan memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk mengurus kartu kuning ini.
Walau begitu, masih ada beberapa daerah yang hanya menerima pengajuan pembuatan kartu kuning sesuai domisili yang ada di KTP. Sehingga jika terjadi hal seperti itu, maka pencari kerja bisa melakukan pendaftaran secara online.
Setelah mengetahui cara pembuatan kartu kuning, maka penting untuk tahu persyaratan yang diperlukan agar bisa mendaftar. Untuk bisa membuat kartu kuning, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Persyaratan yang dibutuhkan tersebut sesuai dengan informasi yang ada pada situs resmi indonesia.go.id.
Walau begitu, syarat tersebut juga bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Sehingga tidak menutup kemungkinan terdapat perbedaan persyaratan.
Perlu diketahui bahwa dalam pembuatan kartu kuning, para pencari kerja tidak dipungut biaya apapun sesuai informasi dari situs resmi kemnaker.go.id. Sehingga masyarakat yang sedang mencari kerja bisa membuat kartu ini secara gratis.
ADVERTISEMENT
Apabila pada proses pembuatan kartu kuning di lapangan ada petugas yang meminta pungutan, maka masyarakat berhak melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Nantinya petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi yang tegas.
Hal ini dikarenakan masih terdapat sejumlah daerah yang terindikasi melakukan pungutan biaya dalam pembuatan kartu kuning. Biasanya pungutan biaya ini dilakukan sebagai biaya administrasi, padahal sebetulnya tidak diperlukan biaya tersebut.
Oleh karena itu, dalam pembuatan kartu kuning, para pencari kerja perlu berhati-hati. Apabila terdapat pungutan yang dibebankan, maka segera laporkan tindakan tersebut agar petugas yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Itulah informasi mengenai cara dan syarat membuat kartu kuning 2024 yang perlu diketahui oleh para pencari kerja di Indonesia. Dengan adanya kartu ini diharapkan bisa membantu proses pendaftaran kerja menjadi lebih mudah. (PRI)
ADVERTISEMENT