Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Istri Ikut NPWP Suami dan Syarat yang Harus Dipenuhi
12 Juni 2024 19:23 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara istri ikut NPWP suami bisa dilakukan. Hal tersebut perlu dipahami dengan baik. Dalam peraturan perpajakan, keluarga dianggap sebagai kesatuan ekonomi. Itu artinya pasangan suami dan istri bisa menggunakan satu Nomor Pokok Wajib Pajak yang sama.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Komalasari, dkk. (2023), pajak berasal dari iuran masyarakat dan dapat dipaksakan dengan tidak dapat mendapat imbalan secara langsung yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara pajak. Bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin melakukan pembayaran pajak perlu menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tata Cara Istri Ikut NPWP Suami dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Tata cara istri ikut NPWP suami bisa dilakukan dengan mudah. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, di mana NPWP wajib dimiliki masyarakat Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak.
Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut bertujuan untuk dicatat sebagai wajib sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada setiap wajib pajak disertai dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Pengesahan pemberian NPWP dilakukan dengan pemberian Surat Keterangan Terdaftar. Surat tersebut, menginformasikan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada setiap wajib pajak.
Wajib pajak seorang istri atau wanita yang sudah menikah dan memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP sendiri.
Istri dapat mengisi formulir pendaftaran NPWP pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan persyaratan fotokopi NPWP suami di atas, dapat dilihat istri tidak dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP apabila suami belum memiliki NPWP.
Istri dapat memiliki NPWP apabila penghasilan neto melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini ialah:
ADVERTISEMENT
Selama istri belum memiliki penghasilan neto di atas PTKP, maka istri tidak berkewajiban memiliki NPWP.
Jika istri masih tetap ingin memiliki NPWP, maka istri dapat mendaftarkan diri ke KPP domisili dengan mengisi formulir pendaftaran NPWP di KPP dan fotokopi KTP, dokumen menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak.
Namun dalam hal ini, istri bisa menggabungkan NPWP dengan suami. Dengan begitu, istri tidak akan direpotkan dengan pelaporan pajak setiap tahunnya. Lantaran, cukup suami saja yang melaporkan pajak karena NPWP istri sudah menjadi satu dengan NPWP suami.
Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kemenkeu mengatakan bahwa apabila istri ingin menggabungkan NPWP dengan suami maka NPWP yang sebelumnya dimiliki oleh istri bersangkutan harus dihapuskan.
ADVERTISEMENT
Permohonan penghapusan NPWP bisa dilakukan melalui beberapa cara, yaitu bisa melalui elektronik atau tertulis.
Caranya pun cukup mudah, hanya dengan menyertakan kartu NPWP istri dan NPWP suami, serta melampirkan beberapa dokumen, di antaranya adalah sebagai berikut:
Adapun untuk mengurus penggabungan NPWP istri dengan NPWP suami, kamu bisa mengurusnya secara online dengan mengikuti persyaratan dan tahapannya berikut ini:
1. Siapkan Dokumen Penggabungan NPWP Istri dengan NPWP Suami
Tahapan pertama, istri perlu menghapus NPWP miliknya, di mana prosedur penghapusan NPWP istri membutuhkan sejumlah dokumen pendukung seperti:
ADVERTISEMENT
Sebelum mengurus administrasi penggabungan NPWP suami istri, pastikan kamu sudah melengkapi dokumen pendukung di atas dan memfotokopinya menjadi beberapa rangkap.
2. Istri Bisa Melakukan Permohonan Penghapusan NPWP secara Online
Tahapan berikutnya, istri bisa mengunduh formulir penghapusan NPWP di situs pajak.go.id. Masuk ke beranda dan cari menu download formulir perpajakan. Pada kolom pencarian, kamu bisa mengetikkan “Penghapusan NPWP”.
Selanjutnya, unduh formulir tersebut dan isi formulir tersebut secara online untuk menghapus NPWP istri.
Setelah selesai mengisi formulir tersebut,seorang wajib pajak wajib melakukan tanda tangan elektronik, serta mengunggah seluruh dokumen pendukung yang sudah disiapkan sebelumnya melalui situs ereg.pajak.go.id.
3. Kirimkan Kembali Hardcopy Dokumen Pendukung ke KPP Terdaftar Milik Istri
Setelah mengirimkan seluruh berkas yang dibutuhkan secara online, wajib pajak juga perlu mengirimkan seluruh dokumen tersebut secara fisik ke KPP Pratama terdaftar, di mana NPWP istri diterbitkan untuk diproses penghapusan NPWP tersebut.
ADVERTISEMENT
4. Tunggu Verifikasi hingga 6 Bulan
Permohonan penghapusan NPWP istri yang sudah dikirimkan ke KPP Pratama terdaftar yang menerbitkan NPWP istri, nantinya akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu yang menyangkut utang pajak yang bersangkutan.
5. Terbitlah Keputusan untuk Penghapusan NPWP Istri
Jika selama proses verifikasi tidak ditemukan adanya utang pajak. DJP akan menerbitkan keputusan untuk penghapusan NPWP.
Cara Lapor SPT Gabungan Suami Istri
Setelah NPWP suami istri berhasil digabungkan, istri tidak perlu lagi melaporkan SPT setiap tahunnya. Karena semua kewajiban pajak istri sudah menjadi satu dengan suami. Sehingga, saat pelaporan SPT cukup suami saja yang melaporkan pajaknya.
Namun, lampiran data pajak istri tetap dilampirkan dalam lampiran khusus dan bukti potong perusahaan kepada istri wajib dipegang dan diserahkan kepada suami. Pada bagian harta dan utang, bisa diisi harta suami istri yang digabungkan menjadi satu.
ADVERTISEMENT
Manfaat NPWP Istri Gabung dengan NPWP Suami
NPWP suami istri yang digabung akan memberikan manfaat kepada pasangan suami istri, antara lain:
Dari manfaat NPWP suami istri yang digabung di atas, bisa kita disimpulkan bahwa penggabungan NPWP suami istri menjadi satu akan memberikan manfaat dalam hal penghematan pajak, kemudahan pelaporan SPT, dan kepemilikan aset dan investasi bersama.
Di samping itu, penggabungan NPWP suami istri juga memiliki kekurangan yang perlu dipertimbangkan yaitu keterbatasan pengendalian, peningkatan pajak atas penghasilan pasangan yang lebih rendah, dan penyesuaian pajak tiap tahun.
ADVERTISEMENT
Sebelum memutuskan untuk menggabungkan NPWP ddengan suami, seorang istri perlu mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya dalam mengoptimalkan manfaat pajak dan meminimalkan risiko perpajakan jika NPWP ingin digabung maupun tidak.
Dengan penggabungan NPWP suami istri ini, itu artinya istri tidak mempunyai kewajiban pajak tersendiri. Kewajiban pelaporan SPT bagi istri berstatus sebagai karyawan akan mengikat kepada kewajiban SPT suami.
Bagi istri yang berstatus sebagai usahawan, pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan NPWP suami, dan secara otomatis penghasilannya menjadi bagian penghasilan suami dalam SPT Tahunan.
Namun di lain sisi, Ditjen Pajak membolehkan apabila istri tidak ingin menggabung NPWPnya dengan suami. Dengan begitu, hak dan kewajiban perpajakan mereka akan ditanggung secara terpisah.
Dalam proses mendaftarkan NPWP istri terpisah, istri perlu menyertakan surat pernyataan perjanjian pemisahan harta untuk membuat NPWP yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah ulasan mengenai cara istri ikut NPWP suami lengkap dengan persyaratan yang harus dipenuhi. (Nisa)