Konten dari Pengguna

Cara Lapor SPT Tahunan 2022 bagi Wajib Pajak Pribadi dan Badan Usaha

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
8 Maret 2022 16:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan 2022. Foto: Nugroho Sejati/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan 2022. Foto: Nugroho Sejati/Kumparan
ADVERTISEMENT
Membayar pajak sekaligus melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Guna mengetahui mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak tahunan, simak penjelasan mengenai cara lapor SPT Tahunan 2022 berikut ini.
ADVERTISEMENT
Secara umum, Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT Tahunan) merupakan surat yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak ke pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan kata lain, melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh karyawan, pengusaha maupun pekerja bebas selaku wajib pajak.
Pelaporan SPT Tahunan Pajak rutin dilakukan setiap tahunnya atas tahun pajak sebelumnya. Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, batas waktu pelaporan bagi wajib pajak pribadi maupun pekerja, yakni pada akhir Maret atau maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.
Sementara bagi wajib pajak badan, laporan SPT Pajak harus dilakukan sebelum 30 April. Lantas, bagaimana cara lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi maupun badan? Simak penjelasannya berikut ini.
ADVERTISEMENT

Mengenal DJP Online Pajak 2022

Ilustrasi layanan DJP Online. Foto: Direktorat Jenderal Pajak.
Guna memudahkan wajib pajak dalam proses melaporkan SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan berbasis daring yang dapat diakses melalui laman resmi maupun aplikasi DJP Online.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, DJP Online adalah layanan pajak daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman dan aplikasi perangkat bergerak (mobile device) dan dapat diakses secara real-time.
Untuk dapat membuat laporan SPT Tahunan melalui layanan yang satu ini, setiap wajib pajak harus memiliki akun terlebih dahulu. Adapun cara registrasi akun DJP Online 2022 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Cara Laporan SPT Tahunan 2022

Ilustrasi melaporkan SPT Tahunan 2022. Foto: Unsplash.com
Kegiatan lapor pajak tahunan pribadi merupakan salah satu bagian dari kewajiban setiap wajib pajak. Terdapat beberapa alternatif yang dapat dilakukan untuk lapor SPT tahunan pribadi, di antaranya:
Opsi layanan daring menjadi solusi yang dapat diterapkan di tengah pandemi yang melanda selama dua tahun terakhir. Cara pelaporan pajak pribadi online melalui layanan DJP dapat dilakukan dengan mengikuti langkah di bawah ini.

Cara Lapor SPT Badan Tahunan

Ilustrasi formulir SPT Tahunan Badan. Foto: Pexels.com
Pelaporan SPT Tahunan juga diwajibkan bagi wajib pajak badan dengan cara melakukan pengisian formulir SPT 1771. Akan tetapi, sebelum memulai pelaporan SPT Badan Tahunan, penting untuk menyiapkan beberapa dokumen. Di antaranya, formulir SPT Tahunan 1771, laporan keuangan badan, hingga laporan daftar nominatif lainnya.
ADVERTISEMENT
Apabila beberapa dokumen tersebut telah dilengkapi, simak cara lapor SPT Tahunan Badan secara daring berikut ini.
1. Login pada Situs Web DJP Online
Langkah pertama, lakukan login pada situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login melalui peramban.
2. Klik ‘e-Filling’
Setelah itu, klik opsi ‘e-Filing’ dan klik ‘Buat SPT’.
3. Isi Jawaban sesuai Pertanyaan yang Muncul
Kemudian, lengkapi jawaban sesuai dengan pertanyaan yang diajukan. Pastikan untuk mengisi secara jujur dan benar.
4. Lengkapi Formulir yang Tersedia
Lalu, lengkapi berbagai formulir yang telah disediakan. Pastikan dalam proses mengisi tak ada data yang terlewat. Selanjutnya, ikuti panduan yang muncul setelah pengisian formulir dilakukan.
5. Masukkan Kode Verifikasi
Apabila pengisian formulir telah selesai dilakukan. Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email terdaftar.
ADVERTISEMENT
6. Klik ‘Kirim SPT’
Selanjutnya, klik ‘Kirim SPT’.
7. Laporan SPT Badan Tahunan Berhasil
Selesai, pelaporan SPT Badan Tahunan berhasil dilakukan.
Itulah uraian mengenai cara lapor SPT Tahunan 2022 bagi wajib pajak perorangan maupun badan. Dengan melaporkan pajak tepat waktu, secara tak langsung kita mengamalkan salah satu kewajiban sebagai warga negara yang taat. Semoga bermanfaat!
(ANM)