Konten dari Pengguna

Cara Membaca Hasil Uji Emisi Mobil dan Parameter Pengukurannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
6 September 2023 17:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Proses uji emisi gas buang pada mobil milik warga di Rawasari, Jakarta, Selasa (19/1). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Proses uji emisi gas buang pada mobil milik warga di Rawasari, Jakarta, Selasa (19/1). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Per 1 September 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah melakukan tilang uji emisi kendaraan bermotor. Penilangan ini dilakukan berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Pemprov mengimbau masyarakat untuk menjalankan uji emisi kendaraannya masing-masing. Imbauan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang usianya 3 tahun ke atas.
Biaya yang harus dikeluarkan untuk uji emisi mobil yaitu Rp150 ribu sampai Rp200 ribu, sedangkan motor Rp50 ribu sampai Rp60 ribu. Nantinya, proses uji emisi akan dilakukan dengan menggunakan mesin Exhaust Gas Analysis.
Jika sudah melakukan uji emisi, pemilik kendaraan akan menerima laporan hasil uji emisi gas buang kendaraannya. Bagaimana cara membaca hasil uji emisi mobil? Untuk mengetahuinya simaklah penjelasannya dalam artikel berikut.

Cara Membaca Hasil Uji Emisi Mobil

Uji emisi mobil diesel di Jerman Foto: dok. Reuters/Michaela Rehle
Saat menerima laporan hasil uji emisi, pengendara akan disajikan informasi terkait status uji emisi dan parameter gas buang kendaraannya. Kemudian ada juga keterangan berupa angka dan nama zat yang dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa jenis zat buang yang diuji, mulai dari karbon monoksida (CO), karbon monoksida koreksi (CO corr), karbon dioksida (CO2), hidrokarbon (HC), oksigen (O2), dan lambda (A).
Mengutip buku Mahakarya Penelitian Ilmiah Juara Lomba Nasional karya Rizal Justian, nantinya proses uji emisi akan dibantu oleh mesin Exhaust Gas Analysis. Kemudian, kendaraan akan ditempatkan di atas alat pengukur gas buang.
Kendaraaan tersebut akan dinyalakan selama beberapa menit sambil diukur gas buangnya menggunakan mesin tadi. Prosesnya bisa berlangsung 15-20 menit.
Apabila kadar gas buangnya berada di bawah batas ambang, kendaraan dianggap telah lulus uji emisi. Dikutip dari laman Honda, beberapa parameter yang bisa Anda simak:
Petugas melakukan uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dari parameter tersebut, pengendara dapat mengetahui apakah kendaraannya sudah lulus uji emisi atau belum. Simak contoh berikut agar semakin paham:
ADVERTISEMENT
Misalnya ada mobil merek ABC yang melakukan uji emisi. Didapatkan bahwa kadar karbon monoksidanya sekitar 1,5% dan hidro karbonnya 25 ppm.
Maka, mobil tersebut telah lulus uji emisi. Sebab, kadar karbon monoksidanya berada di batas ambang, yakni 1,5% dan hidro karbonnya jauh dari batas ambang.
(MSD)