Konten dari Pengguna

Cara Memperpanjang SIM 2024 dengan Mudah dan Cepat

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Memperpanjang SIM 2024. Unsplash/Romain D.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Memperpanjang SIM 2024. Unsplash/Romain D.

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen penting bagi para pengendara di jalan raya. Biasanya, jangka waktu SIM berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlaku SIM hampir habis, pengendara harus tahu cara memperpanjang SIM 2024 dengan mudah dan cepat.

Mengutip dari laman umsu.ac.id, masalah utama yang sering dihadapi oleh pemegang SIM adalah lupa untuk memperpanjang. Jika telat memperpanjang SIM dapat menyebabkan kerumitan, seperti harus membuat SIM baru dan menjalani proses pendaftaran dari awal.

Untuk itu, bagi pengendara motor ataupun mobil diharap untuk mengingat dan tidak lupa untuk mengecek tanggal kadaluwarsa SIM secara rutin. Seiring dengan kemajuan teknologi, proses pengurusan SIM saat ini juga telah mengalami perkembangan secara online.

Daftar isi

Syarat Memperpanjang SIM 2024

Ilustrasi Cara Memperpanjang SIM 2024. Unsplash/Mari Hein.

Berikut syarat perpanjang SIM secara online dan offline yang perlu diketahui:

1. Secara Online

  • Melampirkan KTP beserta fotokopinya. Pastikan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP dan KK masih berlaku, minimal hingga beberapa bulan setelah tanggal perpanjangan SIM.

  • Melampirkan SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya (dari masa kedaluwarsa SIM maksimal H-1). Jika perpanjangan dilakukan setelah kedaluwarsa, pemohon harus membuat SIM baru dan SIM yang lama tersebut dianggap hangus .

  • Calon pemohon diwajibkan untuk sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Pemohon yang melakukan perpanjangan secara online dapat mengakses surat keterangan sehat ini melalui situs atau aplikasi e-rikkes.

  • Calon pemohon tidak boleh buta warna, terutama untuk jenis SIM A dan SIM A Umum.

  • Pemohon yang sedang dalam proses hukuman pidana atau memiliki catatan kriminal tertentu, biasanya tidak dapat perpanjangan SIM.

  • Surat keterangan lulus tes psikologi. Tes psikologi juga dapat dilakukan secara online melalui situs ePPSi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

  • Membawa pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak dua lembar.

  • Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Untuk perpanjangan secara online, formulir ini dapat diperoleh melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

  • Mengunduh aplikasi digital Korlantas Polri di ponsel pengguna. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

2. Secara Langsung

  • Membawa KTP asli dan 4 lembar fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) beserta fotokopinya. Pastikan dokumen-dokumen pendukung tersebut masih berlaku, minimal hingga beberapa bulan setelah tanggal perpanjangan SIM.

  • Melampirkan SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya (dari masa kedaluwarsa SIM maksimal H-1). Jika perpanjangan dilakukan setelah kedaluwarsa, pemohon harus membuat SIM baru dan SIM yang lama dianggap hangus .

  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit. Jika secara langsung, dapat diperoleh melalui tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM Corner.

  • Surat keterangan lulus tes psikologi. Pengendara mobil atau motor dapat memperoleh surat ini setelah mengikuti uji tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling.

  • Membawa pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak dua lembar.

  • Sebelum melanjutkan proses perpanjangan, akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir ini bisa Anda isi secara langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, hingga Simling.

3. Biaya Perpanjangan SIM

Berikut biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang masa berlaku SIM:

  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000

  • SIM B1 dan B2: Rp80.000

  • SIM C, C1, dan C2: Rp75.000

  • SIM D dan D1: Rp30.000

Biaya perpanjangan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D dapat bervariasi tergantung pada provinsi atau daerah. Biasanya, biaya perpanjangan SIM internasional lebih mahal daripada biaya perpanjangan lainnya seperti yang tertera di atas.

Tidak hanya terbatas pada Rp80.000 dan lainnya. Terdapat biaya tambahan registrasi sebesar Rp5.000, pemeriksaan kesehatan sekitar Rp25.000, tes psikologi sebesar Rp27.500 dan asuransi sekitar Rp30.000.

Cara Memperpanjang SIM 2024

Ilustrasi Cara Memperpanjang SIM 2024. Unsplash/Scott Graham.

Mengutip dari laman polri.go.id, Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan bukti identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada pengendara yang telah memenuhi persyaratan saat ingin mengemudikan kendaraan bermotor ataupun mobil.

Bagi yang ingin memperpanjang SIM via online maupun offline bisa menyimak penjelasan pada artikel kali ini. Berikut tata cara memperpanjang SIM 2024 dengan mudah dan cepat:

1. Cara Perpanjang SIM secara Online

Cara memperpanjang SIM online sebenarnya tidak terlalu sulit. Prosesnya tergolong mudah dan bisa dilakukan meski oleh para pemula. Namun sebelum itu, harus menginstal salah satu aplikaai penting. Lebih lengkapnya, berikut tata caranya:

  1. Buka halaman pencarian di HP dan buka situs sim.korlantas.polri.go/devregi, atau unduh aplikasi digital SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui Google Play Store atau App Store.

  2. Buka aplikasi dan pilih menu "Layanan SIM Online."

  3. Setelah terinstal, segera registrasi SIM online aplikasi dengan mengisi nomor SIM dan informasi pribadi lainnya yang diminta seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, alamat email, dan lain-lain.

  4. Lalu pilih “Perpanjang SIM” pada menu yang tersedia.

  5. Masukkan nomor SIM lama dan klik “Cek”

  6. Jika SIM masih berlaku atau maksimal habis masa berlakunya 30 hari sebelumnya, pengguna akan mendapatkan kode booking yang berlaku selama 24 jam.

  7. Lanjutkan prosesnya dengan memilih opsi SATPAS penerbit.

  8. Masukkan nomor rekening pengembalian dana, hal ini dimaksudkan untuk berjaga-jaga jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak.

  9. Pilih tanggal dan waktu untuk melakukan proses verifikasi data dan ujian teori online secara akurat.

  10. Setelah jadwal terjadwal, lakukan verifikasi data diri secara online dengan mengikuti prosedur yang ditentukan.

  11. Setelah berhasil melakukan verifikasi data, peserta akan diundang untuk mengikuti ujian teori online.

  12. Setelah berhasil lulus ujian teori, pembayaran biaya perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui internet banking, ATM, atau aplikasi pembayaran elektronik lainnya yang tersedia.

  13. Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran untuk diberikan ke petugas.

  14. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang. Pastikan membawa semua berkas persyaratan, bukti pembayaran, dan registrasi. Serahkan berkas tersebut ke petugas, lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.

2. Cara Perpanjang SIM secara Langsung

Sama halnya dengan perpanjangan SIM online, ada beberapa cara yang wajib dilakukan pada saat melakukan perpanjangan SIM secara langsung atau offline. Berikut tata caranya:

  1. Pertama, kunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang terdekat di wilayah domisili.

  2. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti SIM yang akan diperpanjang, fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya, dan bukti pembayaran.

  3. Pilih layanan perpanjangan SIM dan ambil nomor antrian.

  4. Silahkan tunggu hingga nomor antrian dipanggil, kemudian serahkan dokumen yang diminta dan tunggu proses verifikasi data dan ujian teori (jika ada).

  5. Ikuti tes psikologi dan tes kesehatan yang disediakan di Satpas.

  6. Setelah berhasil melakukan verifikasi data dan ujian teori, pembayaran biaya perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui kasir atau mesin pembayaran yang tersedia di kantor SAMSAT.

  7. Setelah pembayaran berhasil, SIM akan dicetak dan diberikan kepada pengendara yang bersangkutan.

3. Cara Perpanjang SIM melalui SIM Keliling

Selain cara di atas, perpanjang SIM juga dapat dilakukan di SIM keliling yang biasanya beroperasi di tempat-tempat umum seperti mal, pasar, atau taman.

SIM keliling merupakan layanan perpanjang SIM dengan peralatan perpanjang SIM yang disediakan oleh kepolisian dengan menggunakan mobil atau motor yang dilengkapi. Untuk melakukan perpanjang SIM di SIM keliling, berikut tata caranya:

  1. Datang ke lokasi SIM keliling yang terdekat. Jadwal dan lokasi SIM keliling bisa dicek melalui website atau media sosial Korlantas Polri.

  2. Menyerahkan SIM lama yang masih berlaku atau maksimal habis masa berlakunya 30 hari sebelumnya.

  3. Membawa dan menyerahkan e-KTP asli dan fotokopi.

  4. Lalu, daftarkan diri di loket pendaftaran dan lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM.

  5. Setelah itu, dapat membayar biaya perpanjang SIM sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki. Biaya perpanjang SIM A dan C adalah Rp80.000, sedangkan biaya perpanjang SIM B1 dan B2 adalah Rp120.000.

  6. Terakhir, silahkan tunggu giliran untuk mendapatkan SIM baru yang berlaku selama lima tahun.

Pembuatan SIM atau perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan beberapa cara, termasuk juga perpanjangan sim B, C, A dan lainnya. Itulah tiga cara memperpanjang SIM 2024 dengan mudah dan cepat beserta syarat-syarat yang harus disiapkan. (LA)

Baca Juga: Contoh Makalah yang Benar sebagai Referensi untuk Pelajar