Cara Mendaftar HAKI Secara Online beserta Persyaratannya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hak atas Kekayaan Intelektual atau HAKI adalah hak eksklusif yang dimiliki seseorang atas karya intelektual miliknya. HAKI memberikan pemegang hak kontrol atas penggunaan, penyalinan, distribusi, dan pemanfaatan karya intelektual mereka.
Mengutip laman Kementerian Perdagangan, HAKI terbagi menjadi hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu. Sedangkan, hak kekayaan industri meliputi hak paten, merek desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh hak atas produk atau karyanya, cara mendaftar HAKI dapat dilakukan secara online melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Cara Mendaftar HAKI
Di era digital saat ini, HAKI penting dimiliki oleh pelaku ekonomi kreatif seperti konten kreator maupun pemilik UKM dan UMKM. Dengan mendaftarkan ide miliknya pada HAKI, pemilik ide tidak perlu khawatir gagasan tersebut diklaim orang lain.
Hak cipta, merek, paten, hingga desain industri mereka akan dilindungi oleh negara. Siapa pun yang berupaya mencuri ide tersebut akan diberi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Pendaftaran HAKI dikenai biaya sesuai jenis hak yang ingin diajukan. Informasi ini dapat diakses lebih lanjut melalui laman Ditjen HAKI. Sementara itu, cara mendaftar HAKI juga dilakukan di website yang sama.
Cara Mendaftar HAKI
Berikut cara mendaftar HAKI yang bisa dijadikan panduan:
1. Registrasi akun
Kunjungi laman paten.dgip.go.id. Kemudian klik “Daftar Akun” untuk melakukan registrasi. Registrasi dengan mengisi data-data yang dibutuhkan, seperti email, password, nama, dan NIK. Jika semua data telah diisi lengkap, klik “Submit”.
2. Buat Permohonan Baru
Pada halaman depan, klik menu “Permohonan” lalu pilih jenis hak yang ingin didaftarkan. Setelah itu, masukkan data-data yang dibutuhkan.
3. Unggah data dukung
Ikuti instruksi pendaftaran yang tertera pada website. Unggah data-data pendukung yang dibutuhkan.
4. Selesaikan pembayaran
Jika semua data telah terisi lengkap, pesan kode pembayaran dengan klik “Generate Kode Billing”. Lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang didapatkan. Pembayaran maksimal pukul 23.60 WIB di hari yang sama. Jika semua dirasa sudah benar, klik “Selesai”.
Permohonan HAKI telah diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selanjutnya, pihak DJKI akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang telah diserahkan. Jika ada dokumen yang salah atau keliru, DJKI akan menghubungi pemohon melalui email atau nomor HP yang terdaftar.
Baca juga: Pengertian HAKI, Fungsi, dan Jenis-jenisnya
Syarat Daftar HAKI
Syarat pendaftaran HAKI berbeda-beda tergantung jenis hak yang didaftarkan. Berikut syarat daftar HAKI untuk hak cipta, merek, paten, dan desain industri.
Syarat Pendaftaran Hak Cipta
Surat Permohonan Hak Cipta
Surat Perjanjian Bukti Pengalihan Hak
Surat Pencatatan Ciptaan KTP Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
Dokumen Lainnya
Syarat Pendaftaran Merek Dagang
Etiket/Label Merek
Tanda Tangan Pemohon
Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) (Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil)
Surat Pernyataan UMK Bermaterai (Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil)
Syarat Pendaftaran Paten
Deskripsi Permohonan Paten dalam bahasa Indonesia
Klaim
Abstrak
Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG)
Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor
Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)
Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)
Syarat Pendaftaran Desain Industri
Formulir permohonan pencatatan lisensi desain industri
Bukti/salinan perjanjian lisensi
Surat kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
Sertifikat desain industri
KTP
Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
Dokumen Lainnya
(ADS)
Baca juga: Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Secara Online dan Rincian Biayanya
