Cara Menghitung Pajak THR 2024 untuk Para Karyawan

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
23 Maret 2024 10:42 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi Cara Menghitung Pajak THR 2024, Foto Unsplash/Kelly Sikkema
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Menghitung Pajak THR 2024, Foto Unsplash/Kelly Sikkema
ADVERTISEMENT
Cara menghitung pajak THR 2024 tentunya sudah diketahui para pemilik perusahaan untuk menentukan potongan yang akan diberikan kepada para karyawannya. Perhitungan pajak ini perlu juga diketahui para karyawan perusahaan atau pekerja.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku yang berjudul Hak-Hak Pekerja Perempuan, Libertus Jehani, dkk., halaman 13, THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan sesuatu yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada setiap karyawannya. Dasar diberlakukannya THR yakni sebagian masyarakat Indonesia merupakan masyarakat beragama.
Kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada setiap pekerja atau buruh merupakan wujud dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan untuk menciptakan ketenangan usaha.

Cara Menghitung THR

Ilustrasi Cara Menghitung Pajak THR 2024, Foto Unsplash/Kelly Sikkema
Sebelum mengetahui cara menghitung pajak THR 2024, ketahui terlebih dahulu bagaimana cara menghitung THR. Pengaturan mengenai THR ini secara rinci terdapat pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 104/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa THR (Tunjangan Hari Raya) adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan berupa uang atau bentuk lain.
ADVERTISEMENT
Beberapa hari raya keagamaan adalah sebagai berikut:
Cara menghitung THR berdasarkan buku yang berjudul Hak-Hak Pekerja Perempuan, Libertus Jehani, dkk., halaman 14, adalah sebagai berikut:
Setiap pengusaha atau pemilik perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya yang sudah memiliki masa kerja setelah 3 bulan secara terus-menerus atau lebih dan diberikan satu kali dalam satu tahun.
Besarnya nilai uang THR adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(Masa kerja X 1 bulan upah) : 12
Contoh: Masa kerja = 6 bulan
Upah sebulan = Rp820.000
Maka besarnya nilai uang THR pekerja atau buruh tersebut adalah = (6 x Rp820.000) : 12 = Rp410.000
Besarnya nilai uang yang ditentukan melalui Peraturan Menteri tersebut merupakan ketentuan minimal artinya pengusaha tidak boleh memberikan THR yang nilainya di bawah ketentuan minimal tersebut.
Apabila berdasarkan kesepakatan antara pihak pengusaha dan pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) nilai tunjangan hari raya (THR) lebih besar dari ketentuan pemerintah maka kesepakatan itulah yang diberlakukan.
Waktu pemberian THR perlu disepakati oleh pengusaha dan pekerja tetapi paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan dirayakan. THR bisa diberikan dalam bentuk lain selain uang kecuali berupa minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai THR yang seharusnya diterima, dan tidak bertentangan dengan UU yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Contoh: Total nilai THR yang seharusnya diterima pekerja atau buruh adalah Rp1.000.000, tetapi pengusaha dan pekerja sepakat bahwa pengusaha memberikan dalam bentuk uang sebesar Rp800.000, sedangkan Rp200.000, nya diberikan dalam bentuk barang yang nilainya tidak boleh di bawah Rp200.000.
Bagi pekerja yang terkena PHK terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan, pekerja tersebut berhak atas uang THR kecuali bagi pekerja yang statusnya hubungan kerja untuk waktu tertentu. Untuk pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, maka pekerja berhak atas uang THR pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja bersangkutan belum mendapatkan THR.
Khusus untuk pengusaha yang karena kondisi perusahaan yang tidak mampu membayar THR dapat mengajukan permohonan penyimpangan mengenai besarnya jumlah THR.
ADVERTISEMENT

Cara Menghitung Pajak THR 2024

Ilustrasi Cara Menghitung Pajak THR 2024, Foto Unsplash/Towfiqu barbhuiya
Berikut merupakan cara menghitung pajak THR 2024 dengan benar yang perlu diketahui setiap karyawan.

1. Menghitung Besaran THR

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum menghitung pajak THR dari seorang karyawan adalah dengan menghitung besaran THR terlebih dahulu. Besaran THR yang diterimadapat berbeda-beda tergantung terhadap kebijakan perusahaan serta masa kerja karyawan.
Sebagai ilustrasi, jika karyawan A bekerja di perusahaan ABC selama satu tahun enam bulan, belum menikah, dan tidak memiliki anak atau tanggungan. Gaji per bulan yang didapatkan sebesar Rp6.000.000 dan biaya jabatan 5% dari gaji sebesar Rp300.000. Maka dari uraian tersebut diperoleh penghasilan neto per bulan sebesar:
Penghasilan neto = (Rp6.000.000 - Rp300.000) = Rp5.7000 per bulan atau Rp68.400.000 per tahun.
ADVERTISEMENT

2. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Langkah selanjutnya yaitu menghitung penghasilan tidak kena pajak karyawan. Berdasarkan peraturan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016, Wajib Pajak akan tetap terbebas dari Pajak Penghasilan (PPh) apabila jumlah penghasilan yang diperoleh tidak melebihi atau sama dengan Rp54.000.000 dalam satu tahun.
Untuk individu atau karyawan yang belum menikah dan belum mempunyai seorang anak, hal ini berarti bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku yaitu sebesar Rp54.000.000.Perlu diperhatikan jika besaran PTKP ini bisa mengalami perubahan tergantung pada status perorangan masing-masing.
PTKP untuk Perorangan Status Tidak Kawin
ADVERTISEMENT
PTKP untuk Perorangan Staus Kawin
PTKP untuk Perorangan Status Kawin (penghasilan suami+istri digabungan)
• K/I/0 = Rp112.500.000 (suami dan istri kerja tidak mempunyai tanggungan)
• K/I /1 = Rp117.000.000 (suami istri kerja mempunyai satu tanggungan)
• K/I /2 = Rp121.500.000 (suami istri kerja mempunyai dua tanggungan)
• K/I /3 = Rp126.000.000 (suami istri kerja mempunyai tiga tanggungan)

3. Memeriksa Tarif PPh Pasal 21

Langkah ketiga yaitu memeriksa tarif PPh pasal 21. Cara ini dapat dilakukan dengan atau tanpa NPWP.
NPWP merupakan salah satu syarat untuk membayar pajak. Setiap karyawan akan dikenakan tarif pajak yang berbeda-beda sesuai dengan penghasilan per bulannya.
ADVERTISEMENT
Tarif pajak yang dibebankan kepada karyawan adalah sebagai berikut:
Catatan: Jika karyawan belum memiliki NPWP, maka nilai di atas ditambah 20% lebih tinggi.

4. Cara Menghitung Pajak THR

JIka sudah diketahui bahwa penghasilan neto seorang karyawan sebesar Rp5.700.000 per bulan atau Rp68.400.000 per tahun. Maka:
1. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0
Rp68.400.000 – Rp54.000.000 = Rp14.400.000
2. Hitung PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif
ADVERTISEMENT
(5%x Rp14.400.000 = Rp720.000)
PPh 21 terutang setahun adalah sebesar = Rp720.000
Karena gaji karyawan tersebut dalam sebulan sebesar Rp6.000.000, maka Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000 + THR Rp6.000.000 (satu bulan gaji) = Rp78.000.000
3. Pengurang
Biaya Jabatan = 5% x Penghasilan bruto Rp78.000.000 = Rp3.9.000.000
Penghasilan bruto dikurangi dengan jumlah pengurang = Penghasilan neto setahun
Rp78.000.000 – Rp3.900.000 = Rp74.100.000
Penghasilan netto setahun dikurangi dengan PTKP.
Rp74.100.000 - Rp54.000.000 = Rp20.100.000
Maka akan dibebankan tarif progresif sebesar 5% karena jumlahnya kurang dari Rp50.000.0000
5% x Rp20.100.000 = Rp1.005.000
Besarnya pajak yang dibebankan:
Rp1.005.00 – Rp720.000 = Rp285.000
Jadi, pajak yang dibebankan kepada karyawan tersebut ketika menerima THR yaitu sebesar Rp285.000.
ADVERTISEMENT
Demikianlah cara menghitung pajak THR 2024 yang harus dipahami oleh para karyawan dan atasannya. Pajak THR menjadi salah satu bagian penting dalam proses penerimaan THR untuk karyawan di Indonesia. (Adm)