Cara Menghitung Titik Koordinat dari Rumah ke Sekolah untuk Daftar PPDB

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB dibuka melalui empat jalur, salah satunya jalur zonasi. Calon peserta didik yang ingin melakukan pendaftaran lewat jalur tersebut perlu mengetahui cara menghitung titik koordinat dari rumah ke sekolah.
Zonasi sendiri merupakan jalur PPDB yang didasarkan pada wilayah atau zona tempat tinggal calon peserta didik baru. Peserta yang memenuhi kriteria zonasi memiliki peluang lebih tinggi untuk diterima di sekolah tujuannya.
Lalu, bagaimana cara menghitung titik koordinat dari rumah ke sekolah?
Cara Menghitung Titik Koordinat dari Rumah ke Sekolah
Saat mengisi data diri di website PPDB Online, peserta wajib memasukkan data alamat rumah lengkap dengan titik koordinatnya. Titik koordinat inilah yang menunjukkan jarak antara rumah dan sekolah yang dituju.
Cara menghitung titik koordinat dari rumah ke sekolah dapat dilakukan menggunakan Google Maps. Namun, titik koordinat hanya bisa muncul jika Anda membuka Google Maps lewat browser, bukan melalui aplikasi yang terpasang di handphone.
Cara Menghitung Titik Koordinat dari Rumah ke Sekolah
Berikut langkah-langkah menentukan titik koordinat dari rumah ke sekolah di Google Maps:
1. Cari alamat rumah
Buka Google Maps di browser, lalu cari alamat rumah yang ingin didaftarkan pada PPDB Online. Pastikan alamat rumah sudah benar dan lengkap agar titik koordinatnya sesuai.
2. Klik ikon pin
Setelah lokasi rumah di peta sudah ditemukan, klik kanan pada titik lokasinya lalu pilih opsi “Ada apa di sini?”
3. Salin titik koordinat
Selanjutnya, akan muncul pop up menu berisi deretan angka titik koordinat. Salin angka tersebut dan masukkan ke kolom yang tersedia di website PPDB Online.
4. Hitung jarak rumah ke sekolah
Untuk menghitung jarak rumah ke sekolah, klik kanan pada pin merah yang menunjukkan lokasi rumah, lalu pilih opsi “Ukur jarak”. Kemudian, klik pada lokasi sekolah tujuan hingga muncul garis lurus antara lokasi rumah dan sekolah. Di garis tersebut tertera angka yang menunjukkan jarak dari rumah ke sekolah.
Baca juga: Pengertian Jalur Afirmasi pada PPDB Sekolah
Ketentuan Jalur Zonasi PPDB
Merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, dan SMK, jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Domisili tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Ketentuan jarak dari rumah ke sekolah untuk daerah reguler bagi calon peserta didik SD yaitu maksimal 3 km, SMP 5-7 km, dan SMA-SMK 9-10 km.
Adapun kuota yang ditetapkan untuk jalur zonasi adalah sebagai berikut:
Jalur zonasi SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
Baca juga: Jalur Kondisi Tertentu PPDB 2023: Pengertian dan Syarat Pendaftaran
(ADS)
