Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Titik Koordinat dari Rumah ke Sekolah untuk Daftar PPDB

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
7 Juli 2023 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi buka aplikasi Google Maps di smartphone. Foto: Dado Ruvic/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buka aplikasi Google Maps di smartphone. Foto: Dado Ruvic/Reuters
ADVERTISEMENT
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB dibuka melalui empat jalur, salah satunya jalur zonasi. Calon peserta didik yang ingin melakukan pendaftaran lewat jalur tersebut perlu mengetahui cara menghitung titik koordinat dari rumah ke sekolah.
ADVERTISEMENT
Zonasi sendiri merupakan jalur PPDB yang didasarkan pada wilayah atau zona tempat tinggal calon peserta didik baru. Peserta yang memenuhi kriteria zonasi memiliki peluang lebih tinggi untuk diterima di sekolah tujuannya.
Lalu, bagaimana cara menghitung titik koordinat dari rumah ke sekolah?

Cara Menghitung Titik Koordinat dari Rumah ke Sekolah

Ilustrasi ikon aplikasi Google Maps di smartphone. Foto: REUTERS Dado Ruvic
Saat mengisi data diri di website PPDB Online, peserta wajib memasukkan data alamat rumah lengkap dengan titik koordinatnya. Titik koordinat inilah yang menunjukkan jarak antara rumah dan sekolah yang dituju.
Cara menghitung titik koordinat dari rumah ke sekolah dapat dilakukan menggunakan Google Maps. Namun, titik koordinat hanya bisa muncul jika Anda membuka Google Maps lewat browser, bukan melalui aplikasi yang terpasang di handphone.
ADVERTISEMENT

Ketentuan Jalur Zonasi PPDB

Ilustrasi anak sekolah. Foto: Sorapop Udomsri/Shutterstock
Merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, dan SMK, jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Domisili tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Ketentuan jarak dari rumah ke sekolah untuk daerah reguler bagi calon peserta didik SD yaitu maksimal 3 km, SMP 5-7 km, dan SMA-SMK 9-10 km.
Adapun kuota yang ditetapkan untuk jalur zonasi adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(ADS)