Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Warisan dalam Islam Selengkapnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 8 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara menghitung warisan dalam Islam. Foto: Unsplash/Antoine Dautry
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara menghitung warisan dalam Islam. Foto: Unsplash/Antoine Dautry

Cara menghitung warisan dalam Islam sangat diperhatikan, sehingga peraturannya tercantum dalam beberapa ayat Al-Quran dan dalil lainnya. Hal itu tentu saja memiliki tujuan baik bagi umat, salah satunya adalah menjaga kerukunan.

Dikutip dari Suwarni et.al., (Pembagian Harta Warisan Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: 149), diketahui bahwa arti warisan adalah suatu peninggalan harta kekayaan yang diberikan kepada ahli waris.

Umumnya, ahli waris berjumlah lebih dari satu orang, sehingga diperlukan pembagian yang adil. Pembagian warisan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penggunaan hukum perdata, hukum adat, sampai hukum Islam.

Daftar isi

Ketentuan dan Dalil Pembagian Warisan

Dalam pembagian warisan, terdapat angka atau persentase tertentu yang didasarkan pada dalil untuk dibagikan kepada masing-masing jenis ahli waris. Berikut merupakan ketentuan waris berdasarkan dalil dalam Al-Quran beserta dalilnya:

1. Dalil Pembagian Warisan

Dalil Al-Quran tentang warisan terdapat dalam surat An-Nisa, mulai dari ayat 7 hingga ayat 14, serta tercantum juga di bagian akhir surat tersebut. Namun, ketentuan pokoknya terdapat pada ayat 11 dan 12, sebagaimana ayat dan terjemah berikut:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ۝١١

Artinya: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua orang anak perempuan.

Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).

Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga.

Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan itu dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya.

(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ ۝١٢

Artinya: “Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya.

Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar utang-utangmu.

Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.

Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris).

Demikian ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (quran.nu.or.id)

Ilustrasi cara menghitung warisan dalam Islam. Unsplash/Aurélien Lemasson-Théobald

2. Ketentuan Bagian Ahli Waris berdasar Dalil

Pada dasarnya, perhitungan warisan dibagi ke dalam dua jalan, yaitu perhitungan dengan angka tetap (ashabul furudh) dan perhitungan tanpa angka atau sisa (ashabah). Berdasarkan dalil di atas, inilah rincian jenis ahli waris serta hak bagiannya:

  • Anak Laki-Laki Anak laki-laki berdasarkan laman repository.uin-suska.ac.id tidak termasuk ke dalam ashabul furudh atau orang yang mendapat bagian tertentu, sehingga pembagian hak warisannya pun tidak dicantumkan dalam angka tetap. Namun, berdasarkan dalil di atas, anak laki-laki yang ditinggalkan ibu atau bapaknya akan mendapatkan hak warisan sebesar dua kali lipat warisan anak perempuan, jika orang yang meninggal tersebut memiliki anak perempuan. Sedangkan, jika orang tua yang meninggal tidak memiliki anak perempuan, maka bagian anak laki-laki adalah sisa (ashabah) dari pembagian warisan kepada zawil furudh lainnya, sebagaimana yang ditetapkan.

  • Anak Perempuan Persentase hak waris bagi anak perempuan yang ditinggalkan ayah atau ibunya berdasarkan dalil di atas adalah dua pertiga (⅔) dari harta yang ditinggalkan, jika semua anaknya adalah perempuan dan lebih dari dua orang. Sedangkan, jika orang yang meninggal memiliki seorang anak saja dan itu anak perempuan tunggal, maka persentase hak anak perempuan tersebut adalah setengah (½) dari harta yang ditinggalkan.

  • Orang Tua: Ibu Jika orang yang meninggal memiliki anak atau keturunan, maka bagian ibu adalah seperenam (⅙) dari harta yang ditinggalkan. Namun, jika tidak memiliki anak dan meninggalkan orang tuanya saja, ibu mendapat hak sepertiga warisan (⅓).

  • Orang Tua: Ayah Seorang ayah memiliki hak waris sebesar seperenam (⅙) bagian dari harta yang ditinggalkan, jika anak yang meninggal memiliki keturunan. Namun jika tidak, seorang ayah akan memiliki hak waris dalam bentuk sisa harta (ashabah).

  • Suami Suami yang ditinggalkan istrinya mendapatkan hak waris sebesar seperdua (½) bagian dari harta yang ditinggalkan, jika istrinya tak memiliki anak. Sedangkan jika punya, maka suami mendapat seperempat (¼) hak dari harta yang ditinggalkan.

  • Istri Para istri akan mendapat bagian seperempat (¼) harta yang ditinggalkan oleh suaminya, jika suami tidak memiliki anak. Jika memiliki anak, maka hak atas harta yang ditinggalkan bagi istri adalah seperdelapan (⅛) bagian.

  • Saudara Seibu Jika orang yang meninggal tidak memiliki anak dan ayah, maka saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan, masing-masing akan mendapat seperenam (⅙) bagian harta yang ditinggalkan. Akan tetapi, jika lebih dari satu orang saudara seibunya, maka bagi saudara-saudara tersebut sepertiga (⅓) harta peninggalan untuk dibagi bersama.

Ilustrasi cara menghitung warisan dalam Islam. Unsplash/Mehdi Mirzaie

Cara Menghitung Warisan dalam Islam

Islam merupakan agama yang telah memberikan panduan hidup secara lengkap dan bijaksana, termasuk panduan mengenai perhitungan warisan. Simak penjelasan terkait cara menghitung warisan dalam Islam selengkapnya:

1. Menentukan Asal Masalah

Asal masalah yang dimaksud di sini adalah bilangan KPK (Kelipatan Persekutuan Terkecil) dari semua bilangan penyebut masing-masing ahli waris. Jika angka tetap ahli waris adalah seperenam (⅙), maka penyebutnya adalah enam (6).

2. Menentukan Adadur Ru’us

Adadur ru’us diartikan sebagai bilangan kepala, yaitu bilangan yang digunakan ketika orang yang meninggal tidak memiliki ahli waris dari golongan zawil furudh, sehingga yang menjadi ‘asal masalah’ adalah jumlah kepala/orang ashabah (man1belitung.sch.id).

3. Menentukan Siham

Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara asal masalah (KPK yang ditentukan) dengan bagian ahli waris (angka tetap atau sisa). Siham ini bersifat mutlak, yang artinya jumlah dari nilai bagian tidak dapat diganti-ganti.

4. Menentukan Majmu’ Siham

Majmu’ siham merupakan jumlah dari keseluruhan siham dalam menghitung pembagian warisan. Cara menentukan majmu’ siham adalah dengan menjumlahkan atau menambahkan seluruh siham dari seluruh ahli waris.

5. Contoh Perhitungan Warisan dalam Islam

Berikut merupakan contoh kasus warisan dengan pembagiannya untuk memudahkan pengaplikasian, berdasarkan cara menghitung warisan dalam Islam yang terdiri dari 4 (empat) langkah atau dasar-dasar perhitungan di atas:

Kasus

Seorang perempuan meninggal dunia, dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu, dan seorang anak laki-laki. Adapun harta yang ditinggalkannya, yaitu sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), maka pembagiannya adalah…

Penyelesaian (Youtube: Bikin Pintar Project):

  • Diketahui: > Hak seorang suami (dari istri yang memiliki anak): Seperempat (¼) > Hak seorang ibu (dari anak yang memiliki keturunan): Seperenam (⅙) > Hak seorang anak laki-laki (yang tidak memiliki saudara kandung perempuan): Ashabah (sisa)

  • Asal Masalah Penyebut dari angka tetap hak suami dan ibu, yaitu 4 (empat) dan 6 (enam). Jadi KPK dari 4 dan 6 adalah 12, sebagaimana langkah penentuan KPK berikut: > Kelipatan 6 = 6, (12), 18 > Kelipatan 4 = 4, 8, (12)

  • Siham > Siham suami: ¼ x 12 = 3 > Siham ibu: ⅙ x 12 = 2 > Siham anak laki-laki: 12-(3+2) = 7

  • Majmu’ Siham Majmu’ sihamnya adalah jumlah dari siham suami (3) ditambah siham ibu (2) dan ditambah siham anak laki-laki (7), yaitu dua belas (12). Jumlah majmu’ siham harus sama dengan angka KPK untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

  • Penyelesaian dengan harta > Nominal harta = Rp300.000.000 : 12 = Rp25.000.000 > Hak suami = 3 x Rp25.000.000 = Rp75.000.000 > Hak ibu = 2 x Rp25.000.000 = Rp50.000.000 > Hak anak laki-laki = 7 x Rp25.000.000 = Rp175.000.000

Demikian ulasan terkait cara menghitung warisan dalam Islam yang dapat pembaca simak. Penerapan hukum Islam dalam perhitungan warisan tersebut memudahkan pembagian harta tanpa perselisihan, sekaligus menjadi bukti ketaatan pada Allah Swt.

Baca juga: Hukum Menitipkan Anak Kepada Orangtua dalam Islam, Apakah Boleh?