Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung Warisan dalam Islam Selengkapnya
19 April 2024 10:50 WIB
·
waktu baca 8 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara menghitung warisan dalam Islam sangat diperhatikan, sehingga peraturannya tercantum dalam beberapa ayat Al-Quran dan dalil lainnya. Hal itu tentu saja memiliki tujuan baik bagi umat, salah satunya adalah menjaga kerukunan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Suwarni et.al., (Pembagian Harta Warisan Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: 149), diketahui bahwa arti warisan adalah suatu peninggalan harta kekayaan yang diberikan kepada ahli waris.
Umumnya, ahli waris berjumlah lebih dari satu orang, sehingga diperlukan pembagian yang adil. Pembagian warisan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari penggunaan hukum perdata, hukum adat, sampai hukum Islam.
Ketentuan dan Dalil Pembagian Warisan
Dalam pembagian warisan, terdapat angka atau persentase tertentu yang didasarkan pada dalil untuk dibagikan kepada masing-masing jenis ahli waris. Berikut merupakan ketentuan waris berdasarkan dalil dalam Al-Quran beserta dalilnya:
1. Dalil Pembagian Warisan
Dalil Al-Quran tentang warisan terdapat dalam surat An-Nisa, mulai dari ayat 7 hingga ayat 14, serta tercantum juga di bagian akhir surat tersebut. Namun, ketentuan pokoknya terdapat pada ayat 11 dan 12, sebagaimana ayat dan terjemah berikut:
ADVERTISEMENT
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًاۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ١١
Artinya: “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua orang anak perempuan.
Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).
ADVERTISEMENT
Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga.
Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan itu dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ ١٢
ADVERTISEMENT
Artinya: “Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya.
Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar utang-utangmu.
Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris).
Demikian ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (quran.nu.or.id)
2. Ketentuan Bagian Ahli Waris berdasar Dalil
Pada dasarnya, perhitungan warisan dibagi ke dalam dua jalan, yaitu perhitungan dengan angka tetap (ashabul furudh) dan perhitungan tanpa angka atau sisa (ashabah). Berdasarkan dalil di atas, inilah rincian jenis ahli waris serta hak bagiannya:
Cara Menghitung Warisan dalam Islam
Islam merupakan agama yang telah memberikan panduan hidup secara lengkap dan bijaksana, termasuk panduan mengenai perhitungan warisan. Simak penjelasan terkait cara menghitung warisan dalam Islam selengkapnya:
ADVERTISEMENT
1. Menentukan Asal Masalah
Asal masalah yang dimaksud di sini adalah bilangan KPK (Kelipatan Persekutuan Terkecil) dari semua bilangan penyebut masing-masing ahli waris. Jika angka tetap ahli waris adalah seperenam (⅙), maka penyebutnya adalah enam (6).
2. Menentukan Adadur Ru’us
Adadur ru’us diartikan sebagai bilangan kepala, yaitu bilangan yang digunakan ketika orang yang meninggal tidak memiliki ahli waris dari golongan zawil furudh, sehingga yang menjadi ‘asal masalah’ adalah jumlah kepala/orang ashabah (man1belitung.sch.id).
3. Menentukan Siham
Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara asal masalah (KPK yang ditentukan) dengan bagian ahli waris (angka tetap atau sisa). Siham ini bersifat mutlak, yang artinya jumlah dari nilai bagian tidak dapat diganti-ganti.
4. Menentukan Majmu’ Siham
Majmu’ siham merupakan jumlah dari keseluruhan siham dalam menghitung pembagian warisan. Cara menentukan majmu’ siham adalah dengan menjumlahkan atau menambahkan seluruh siham dari seluruh ahli waris.
ADVERTISEMENT
5. Contoh Perhitungan Warisan dalam Islam
Berikut merupakan contoh kasus warisan dengan pembagiannya untuk memudahkan pengaplikasian, berdasarkan cara menghitung warisan dalam Islam yang terdiri dari 4 (empat) langkah atau dasar-dasar perhitungan di atas:
Kasus
Seorang perempuan meninggal dunia, dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu, dan seorang anak laki-laki. Adapun harta yang ditinggalkannya, yaitu sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), maka pembagiannya adalah…
Penyelesaian (Youtube: Bikin Pintar Project):
ADVERTISEMENT
Demikian ulasan terkait cara menghitung warisan dalam Islam yang dapat pembaca simak. Penerapan hukum Islam dalam perhitungan warisan tersebut memudahkan pembagian harta tanpa perselisihan, sekaligus menjadi bukti ketaatan pada Allah Swt.