Cara Mengisi e-HAC untuk Perjalanan Domestik Melalui PeduliLindungi

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
28 April 2022 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mengisi eHAC. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mengisi eHAC. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Sejak tanggal 5 April kemarin, pemerintah telah menetapkan peraturan baru terkait pengisian e-HAC atau Electronic Health Alert Card bagi masyarakat yang akan berpergian. Lantas, bagaimana cara mengisi e-HAC?
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan, baik domestik maupun internasional. Proses pengisiannya dapat dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi yang sudah di-update ke versi terbaru.
Untuk mengetahui informasi terkait e-HAC dan cara mengisinya bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan domestik, artikel di bawah ini akan mengulas jawabannya secara lengkap.

Apakah Masih Perlu Mengisi e-HAC?

Disadur dari situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), melalui Digital Transformation Office (DTO), pemerintah merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik Lebaran tahun ini.
Terkait persyaratan pengisian e-HAC, ini merupakan tindak lanjut dari peraturan yang diterbitkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36-38 Tahun 2022. e-HAC diperlukan untuk perjalanan darat, laut, dan udara.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara, Laut, dan Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Nantinya, petugas akan memeriksa kelayakan seseorang apakah pantas melakukan perjalanan atau tidak melalui data e-HAC sebelum keberangkatan. Bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan dilakukan secara acak.
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan berpergian bagi pengguna transportasi udara, laut, dan darat baik domestik atau internasional dengan tampilan yang user friendly.
Petugas bandara mengecek dokumen e-HAC dan sertifikat Vaksin COVID-19 milik calon penumpang di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022). Foto: Adiwinata Solihin/ANTARA FOTO
Menukil kumparanNews, Chief of DTO Kemenkes RI Setiaji berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
ADVERTISEMENT
Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” kata Setiaji, seperti dikutip dari kumparanNews.
Diketahui, antrean yang cukup panjang kerap terjadi lantaran para penumpang mengisi e-HAC sesudah sampai di bandara, pelabuhan, atau terminal tujuan.
Nah, baru-baru ini, hal tersebut pun diubah dengan mengizinkan setiap orang yang akan berpergian untuk mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
Adapun syarat lain yang juga harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan berpergian, baik domestik atau internasional, antara lain:
ADVERTISEMENT
Lalu, apa saja yang harus diisi di e-HAC? Di bawah ini akan dijabarkan mengenai tutorial cara mengisi e-HAC yang harus dilengkapi para pemudik.

Tutorial Cara Mengisi e-HAC

Aplikasi e-HAC Indonesia yang dirilis Kemenkes. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah, karena mereka termasuk yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Meski demikian, e-HAC domestik wajib diisi oleh pelaku perjalanan domestik (meliputi transportasi udara, darat, dan laut) pada hari keberangkatan dan paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan (H-1).
Berikut ini panduan cara mengisi e-HAC domestik dengan aplikasi PeduliLindungi, sebagaimana dihimpun dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes):
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pemudik juga akan diminta untuk mengisi data-data yang diperlukan sesuai dengan sarana perjalanan yang digunakan. Masih mengutip dari Kemenkes, berikut langkah-langkah pengisian e-HAC untuk transportasi udara, darat, dan laut.

Pengisian e-HAC Transportasi Udara

Pengisian e-HAC domestik dengan transportasi udara harus diisi sebelum keberangkatan atau paling cepat H-1, karena akan diperiksa oleh petugas bandara saat check in. Berikut cara mengisi e-HAC domestik dengan pesawat terbang melalui aplikasi PeduliLindungi:
ADVERTISEMENT

Pengisian e-HAC Transportasi Darat dan Laut

(NDA)