Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC ) wajib dilakukan bagi mereka yang akan mudik. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36-38 Tahun 2022, e-HAC diperlukan untuk perjalanan darat, laut, dan udara.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs Kementerian Kesehatan, Senin (11/4), melalui Digital Transformation Office (DTO), pemerintah merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik Lebaran tahun 2022.
Nantinya, petugas akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui data e-HAC sebelum keberangkatan. Bagi pemudik dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan dilakukan secara acak.
Lantas, bagaimana cara mengisi e-HAC ini? Simak selengkapnya pada infografik di atas.
Live Update