Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC ) wajib dilakukan bagi mereka yang akan mudik. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36-38 Tahun 2022, e-HAC diperlukan untuk perjalanan darat, laut, dan udara.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs Kementerian Kesehatan, Senin (11/4), melalui Digital Transformation Office (DTO), pemerintah merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik Lebaran tahun 2022.
Nantinya, petugas akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui data e-HAC sebelum keberangkatan. Bagi pemudik dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan dilakukan secara acak.
Lantas, bagaimana cara mengisi e-HAC ini? Simak selengkapnya pada infografik di atas.
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini