Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Jamkesda di Rumah Sakit dan Persyaratannya
26 Juli 2023 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Jamkesda (Jaminan Kesehatan Desa) merupakan program milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menjamin masyarakatnya yang miskin agar mendapatkan pelayanan kesehatan. Prioritas utama diberikan kepada mereka yang tidak terdaftar dalam program Jamkesmas.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Administrasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat susunan Dr. Drs. Amirul Mustofa, dkk., tujuan Jamkesda adalah untuk menambah dan melengkapi cakupan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin secara merata. Peserta yang terdaftar dalam program ini ditetapkan melalui keputusan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Ada banyak jaminan kesehatan yang diberikan dalam program ini, antara lain pelayanan kesehatan dasar, pelayanan rawat inap di puskesmas, pelayanan kesehatan klinik dan rumah sakit, serta pelayanan kesehatan di rumah sakit jiwa.
Sebelum mendaftar, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh para peserta. Simak tata cara mengurus Jamkesda selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Cara Mengurus Jamkesda dan Persyaratannya
Masyarakat miskin yang menjadi sasaran Jamkesda tidak otomatis mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Mereka perlu memenuhi sejumlah syarat administratif terlebih dahulu untuk mendapatkannya.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku Desentralisasi Penyediaan Layanan Kesehatan karya Budhy Prianto (2021), menurut Pergub Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 9 ayat 8, kelengkapan administrasi pasien Jamkesda yang ingin dirujuk ke rumah sakit meliputi:
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, peserta bisa mengurus proses pendaftaran Jamkesda di rumah sakit tujuan. Berikut tata caranya yang bisa Anda simak.
ADVERTISEMENT
(MSD)