Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Jamkesda di Rumah Sakit dan Persyaratannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mengurus dokumen Jamkesda. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengurus dokumen Jamkesda. Foto: pixabay

Jamkesda (Jaminan Kesehatan Desa) merupakan program milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menjamin masyarakatnya yang miskin agar mendapatkan pelayanan kesehatan. Prioritas utama diberikan kepada mereka yang tidak terdaftar dalam program Jamkesmas.

Mengutip buku Administrasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat susunan Dr. Drs. Amirul Mustofa, dkk., tujuan Jamkesda adalah untuk menambah dan melengkapi cakupan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin secara merata. Peserta yang terdaftar dalam program ini ditetapkan melalui keputusan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Ada banyak jaminan kesehatan yang diberikan dalam program ini, antara lain pelayanan kesehatan dasar, pelayanan rawat inap di puskesmas, pelayanan kesehatan klinik dan rumah sakit, serta pelayanan kesehatan di rumah sakit jiwa.

Sebelum mendaftar, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh para peserta. Simak tata cara mengurus Jamkesda selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Cara Mengurus Jamkesda dan Persyaratannya

Ilustrasi jamkesda di rumah sakit. Foto: pixabay

Masyarakat miskin yang menjadi sasaran Jamkesda tidak otomatis mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Mereka perlu memenuhi sejumlah syarat administratif terlebih dahulu untuk mendapatkannya.

Dijelaskan dalam buku Desentralisasi Penyediaan Layanan Kesehatan karya Budhy Prianto (2021), menurut Pergub Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 9 ayat 8, kelengkapan administrasi pasien Jamkesda yang ingin dirujuk ke rumah sakit meliputi:

  • Kartu Jamkesda atau SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang diterbitkan Kepala Desa/Kelurahan dengan masa berlaku 3 bulan.

  • Surat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit atau dari rumah sakit ke rumah sakit lainnya.

  • KTP atau KSK (Kartu Susunan Keluarga).

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, peserta bisa mengurus proses pendaftaran Jamkesda di rumah sakit tujuan. Berikut tata caranya yang bisa Anda simak.

Baca juga: Cara Membuat BPJS Gratis di Puskesmas dan Persyaratannya

Ilustrasi ibu di rumah sakit. Foto: shop_py/Shutterstock

Cara Mengurus Jamkesda

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengurus Jamkesda di rumah sakit:

  1. 1. Daftar layanan kesehatan

    Peserta bisa mendaftar layanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit. Sampaikan kepada petugas administrasi bahwa Anda ingin menggunakan Jamkesda sebagai metode pelayanannya.

  2. 2. Minta surat pengantar

    Proses pengajuan Jamkesda biasanya memerlukan waktu sampai 3 hari setelah pendaftaran. Sembari menunggu, Anda bisa meminta surat pengantar berupa diagnosa ataupun rujukan dari puskesmas, IGD, atau rumah sakit.

  3. 3. Lengkapi dokumen

    Lengkapi berkas persyaratan seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). Apabila pasien masih di bawah 17 tahun, maka diperbolehkan menggunakan akta kelahiran.

  4. 4. Pendataan

    Apabila belum masuk dalam DTKS, maka peserta bisa meminta SKTM dari kantor kelurahan. Seluruh berkas nantinya akan dibawa ke Dinas Sosial atau UPT Jamkesda untuk pengajuan surat rekomendasi.

  5. 5. Persetujuan

    Surat rekomendasi diberikan kepada petugas rumah sakit untuk dicek. Setelah itu, pihak rumah sakit akan memberikan persetujuan kepada peserta jaminan.

Baca juga: Cara Mengecek Tagihan BPJS di HP tanpa Aplikasi

(MSD)