Konten dari Pengguna

Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar sesuai Hukum Islam

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
19 Mei 2024 6:20 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Pembagian Daging Kurban. Foto: Pixabay/BedexpStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Pembagian Daging Kurban. Foto: Pixabay/BedexpStock
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam, membagi daging kurban tidak boleh sembarangan. Ada aturan yang menjelaskan tentang itu. Untuk itu, umat muslim perlu mengetahui tata cara pembagian daging kurban yang benar sesuai hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Selain aturan tentang pembagian daging kurban, Islam juga memberi syarat tentang siapa orang yang boleh berkurban. Orang yang berkurban harus beragama Islam, karena ibadah kurban khusus ditujukan bagi umat Islam.
Selain itu, mengutip dari Apa Itu Qurban? Sejarah, Tujuan, Syarat, dan Jenis Hewan - Fakultas Agama Islam UMSU, 20 Juni 2023, dalam situs fai.umsu.ac.id, syarat lainnya yaitu baligh, berakal, memiliki kelebihan harta, dan memiliki niat yang tulus untuk ibadah karena Allah Swt.

Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar

Ilustrasi Cara Pembagian Daging Kurban. Foto: Pixabay/Mufidpwt
Berkurban disyariatkan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dan kenikmatan untuk masyarakat pada hari raya Iduladha. Namun, ada tata cara pembagian daging kurban yang benar kepada masyarakat, yaitu sebagai berikut:

1. Pembagian Kurban Harus dalam Bentuk Mentah

Daging kurban harus dibagikan dalam bentuk mentah jika dibagikan kepada fakir dan miskin atau yang memenuhi syarat mendapatkannya. Karena agar mereka bisa memanfaatkannya daging tersebut esuai dengan kebutuhannya.
ADVERTISEMENT
Misalnya, mereka ingin menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya. Tetapi, orang yang berkurban juga bisa membagikan daging dengan dimasak dahulu atau dalam bentuk jamuan makan bersama.
Hal tersebut bisa dilakukan jika orang yang berkurban ingin membantu juga dalam pengolahan daging qurban yang akan orang-orang dapatkan.

2. Pembagian Daging Kurban Tidak Boleh Menyulitkan

Dalam pembagian daging kurban juga tidak boleh menyulitkan orang-orang yang akan menerima daging kurban tersebut. Jadi panitia penyelenggara kurban harus membuat sistem pembagian daging yang benar-benar baik dan terarah.
Tujuannya adalah agar orang-orang yang menerima daging kurban nantinya, terutama fakir dan miskin semuanya itu bisa kebagian daging kurban dengan adil.
Disarankan saat sebelum pendistribusian daging kurban, panitia bisa mendata dahulu orang yang akan menerima. Bisa dilakukan dengan cara mendatangi masyarakat sekitar yang masuk kategori mustahik.
ADVERTISEMENT
Lalu saat setelah daging kurban siap, maka panitia bisa langsung mendatangi rumah-rumah atau tempat yang tadi sudah terdata sebagai penerima daging kurban.

3. Jumlah Daging Qurban harus Sesuai

Menurut seorang ulama madzhab Hambali yaitu Al-Buhutii, 1 kg adalah jumlah daging kurban yang layak dibagikan. Jumlah 1 kg daging kurban ini sudah termasuk hitungan sedekah. Bagikan daging kurban dengan adil. Seperti dalam firman Allah Swt,
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya." - Al-Quran Surat Al-An'am: 152.

4. Cara Menghitung Pembagian Daging Kurban

Jika menyembelih satu ekor sapi yang memiliki berat hidup 350 kg, maka akan didapat berat karkasnya yaitu 50 persen dari berat hidupnya atau sebanyak 125 kg.
ADVERTISEMENT
Untuk berat dagingnya adalah 70 persen dari berat karkas, sebanyak 122,5 kg. Jadi jika menyembelih hewan kurban jenis sapi yang memiliki berat hidup 350 kg, maka hanya akan didapatkan daging sebanyak 122,5 kg.
Di dalam sapi juga ada heroan, perhitungan jeroan yaitu 10 persen dari berat karkas atau sekitar 17,5 kg. Sedangkan untuk bagian kaki yaitu sebanyak 4 rata-rata memiliki daging 4,5 kg.
Khusus untuk bagian kepala memiliki berat 4 persen dari berat hidup atau sekitar 14,5 kg. Bagian terakhir yaitu ekor, sebanyak 0,7 persen dari berat hidup atau 2,45 kg.
Jika dijumlahkan seluruh bagiannya dari satu ekor sapi seberat 350 kg tersebut, maka akan didapat total daging ditambah jeroan sebanyak 161, 45 kg. Maka jumlah tersebut bisa dibagikan kepada mustahik.
ADVERTISEMENT
Lalu, apakah panitia mendapatkan daging kurban? Jika panitia tersebut adalah sebagai wakil shohibul kurban, maka sah-sah saja untuk memakan hasil kurban.

5. Daging Kurban Disunahkan untuk Segera Dibagikan

Ada salah satu dalam fatwa atau ketentuan hukum tentang daging kurban, yaitu dalam Fatwa MUI Fatwa Majelis Ulama Indonesia, tepatnya Nomor 37 tahun 2019 tentang "Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan".
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa disunnahkan untuk daging hewan qurban agar segera didistribusikan setelah disembelih. Hal ini dilakukan agar tujuan dan manfaat penyembelihan hewan kurban tersebut bisa terealisasi.
Lalu, jika ada penundaan pada pelaksanaan pembagian daging kurban ini, maka haruslah mempertimbangkan kemaslahatan dan kebutuhan umat. Diusahakan untuk proses pembagian daging kurban ini diselesaikan hingga hari tasyrik 11,12, dan 13 Zulhijah.
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa tata cara pembagian daging kurban yang benar sesuai hukum Islam. Adapun yang berhak menerima daging kurban adalah orang fakir sebagaimana yang dijelaskan, Allah Swt berfirman:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّنْ بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Yang artinya: "Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah Swt pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah Swt telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak."
"Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang- orang yang sengsara dan fakir." - Al-Quran Surat Al-Hajj ayat 28.
Mengutip dari Praktik Pembagian Daging Hewan Kurban Di Desa Muara Dua Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, oleh Hairunissa, dalam situs digilib.iain-palangkaraya.ac.id, dalam surat Al-Hajj ayat 36, Allah juga berfirman:
ADVERTISEMENT
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَهَا لَكُم مِّن شَعَيرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَ كَذَلِكَ سَخَّرْتَهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Yang artinya: "Dan Telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah Swt ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat)."
"Kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur."
Banyak juga masyarakat yang mempertanyakan bagaimana jika daging kurban tersebut tidak hanya disedekahkan kepada fakir dan miskin, namun juga ingin dihadiahkan kepada seseorang? Masih dikutip dari situs yang sama, yaitu digilib.iain-palangkaraya.ac.id, ada beberapa ketentuannya.
ADVERTISEMENT
Pilihan yang terbaik adalah sepertiga untuk dimakan, sepertiga dihadiahkan dan sepertiga lagi disedekahkan. Berdasarkan hadits Salamah bin Al Akwa' r.a. Rasulullah saw bersabda:
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَ: النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَنْ ضَحَى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ شَا لِشَةٍ وَبَقِي فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا: يَا رَسُوْلًا للَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ المَاضِي ؟ قَالَ : كُلُوا وَ أَطْعِمُوا وَادَ خِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ العَامَ
كَانَبا النَّاسِ جَهَدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوْا فِيْهَا
Yang artinya: "Dari Salamah bin Al-Akwa r.a, ia berkata, Nabi saw bersabda "Barangsiapa diantara kamu berkurban, janganlah dia berada di hari ketiga dan di rumahnya masih tersisa daging kurban itu."
"Ketika tahun berikutnya, mereka bertanya "Wahai Rasulullah, kami melakukan seperti yang kami lakukan tahun yang lalu? Beliau bersabda: Makanlah, berilah makan dan simpanlah."
ADVERTISEMENT
"Sesungguhnya tahun itu manusia dalam keadaan sulit, maka aku ingin membantu mereka." - Hadis Riwayat Muslim.
Mazhab Maliki dan mazhab Hambali ini menghimpun tiga hal yaitu, memakan, menyedekahkan dan menghadiahkan sama rata 1/3 bagian, sebagaimana berdasarkan firman Allah Swt dalam Al-Quran Al-Hajj ayat 36 yaitu:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَر
Yang artinya: "Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta."

Ketentuan Memakan Daging Kurban bagi Shohibul Kurban

Ilustrasi Cara Pembagian Daging Kurban. Foto: Pixabay/mufidpwt
Ada beberapa ketentuan menurut madzhab Imam Syafi'i tentang cara pembagian daging kurban untuk shohibul kurban, yaitu ada 2 ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Demikianlah informasi seputar bagaimana tata cara pembagian daging kurban yang benar sesuai hukum Islam, hingga hal-hal lainnya tentang pandangan para ulama soal pembagian daging kurban yang benar, beserta beberapa ayat Al-Quran sebagai pendukungnya. (IF)