Cara Perhitungan THR Karyawan Tetap dengan Benar sesuai Ketentuan

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
22 Maret 2024 14:23 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara perhitungan THR karyawan tetap, foto hanya ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Cara perhitungan THR karyawan tetap, foto hanya ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara perhitungan THR karyawan tetap penting untuk dipahami oleh setiap perusahaan saat akan membagikan Tunjangan Hari Raya. Sebab, pembagian THR memiliki perhitungannya tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja, karyawan, atau buruh menjelang hari raya keagamaan, seperti Idulfitri, natal, nyepi, waisak, dan imlek. Terlepas dari karyawan tersebut merupakan karyawan tetap atau tidak.
Pemberian THR dari perusahaan kepada para karyawannya merupakan hal yang wajib dilakukan. Besaran THR yang diberikan juga tergantung dengan masa kerja karyawan. Oleh karena itu, baik pekerja maupun pengusaha dan perusahaan wajib tahu cara perhitungan THR yang benar agar bisa mendapatkan hak yang sesuai.

Peraturan Pemberian THR yang Perlu Diketahui

Cara perhitungan THR karyawan tetap, foto hanya ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun
Pemberian THR terhadap karyawan diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Sehingga jika perusahaan tidak memberikan THR, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi maupun pidana.
ADVERTISEMENT
Sanksi yang dikenakan pada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya akan mendapatkan sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Jika perusahaan terlambat memberikan THR dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban perusahaan untuk membayar. Hal ini sesuai dengan pasal 10 dari Peraturan Menteri tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap pemberian THR kepada para pekerjanya atau melakukan tindakan menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, dapat dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan agar dikenakan sanksi.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa terdapat beberapa Hari Raya Keagamaan yang dapat dilakukan pemberian THR. Adapun beberapa hari raya tersebut adalah sebagai berikut:
Setiap perusahaan atau pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Terdapat beberapa status pekerja yang berhak menerima THR, yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Bagi pekerja yang terkena PHK sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan, maka pekerja tersebut tetap berhak mendapatkan THR. Kecuali jika pekerja tersebut memiliki status kerja untuk kurun waktu tertentu.
Lalu, untuk pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang masih berlanjut, maka pekerja tersebut tetap berhak mendapatkan uang THR di perusahaan yang baru. Terutama jika perusahaan yang lama belum memberikan pekerja tersebut THR.
THR Keagamaan ini hanya diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Pemberiannya disesuaikan dengan pelaksanaan dari Hari Raya tersebut, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Apabila pekerja mendapatkan THR lebih dari satu kali, tidak akan menjadi masalah. Sementara jika pekerja tidak pernah mendapatkan THR satu kali pun dalam setahun, maka bisa dipermasalahkan.
ADVERTISEMENT
THR yang diberikan kepada para pekerja wajib diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia. THR tidak boleh diberikan dalam bentuk barang, berupa parsel maupun barang berharga lainnya.
Apabila perusahaan memberikan THR dalam bentuk selain uang dalam rupiah, maka para pekerja berhak melakukan protes hingga melaporkan perusahaan tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan. Hal ini karena sudah termasuk ke dalam penyalahan aturan dan tidak sesuai ketentuan yang telah diberlakukan.

Cara Perhitungan THR Karyawan Tetap

Cara perhitungan THR karyawan tetap, foto hanya ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun
Pemberian THR kepada para karyawan juga memiliki aturan dan ketentuannya tersendiri. Sehingga perusahaan tidak bisa semena-mena dalam memberikan THR kepada para pekerjanya.
Terdapat beberapa ketentuan yang wajib diikuti dalam pemberian THR kepada pekerja. Dikutip dari buku Hak-Hak Pekerja Perempuan, Libertus Jehani, (2006:14), berikut adalah cara perhitungan THR karyawan tetap dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk upah satu bulan yang diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan merupakan upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok yang termasuk dengan tunjangan tetap. Besaran tersebut juga merupakan ketentuan minimal.
Sementara untuk tunjangan seperti uang transportasi atau uang makan yang tidak termasuk dalam kategori tunjangan tetap, maka tidak termasuk ke dalam tunjangan untuk hari raya keagamaan. Jadi THR yang diterima hanya sebesar satu kali gaji bulanan.

Cara Perhitungan THR Karyawan Lepas

Cara perhitungan THR karyawan tetap, foto hanya ilustrasi: Pexels/Robert Lens
Tidak hanya pekerja dengan status karyawan tetap yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan, namun pekerja dengan status karyawan lepas juga akan diberikan THR. Besaran nilai THR yang diterima juga diatur melalui aturan dalam Peraturan Menteri tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
ADVERTISEMENT
Apabila pekerja telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Sementara untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung sesuai rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Contohnya adalah jika seorang pekerja lepas telah bekerja selama 3 bulan dan menerima gaji sebesar Rp5.000.000 pada bulan Januari, Rp4.500.000 pada bulan Februari, dan Rp4.000.000 pada bulan Maret, maka THR yang diterima merupakan rata-rata dari setiap bulan, yakni sebesar Rp4.500.000.
Perlu diingat, bahwa untuk pemberian THR kepada karyawan lepas, besaran upahnya ditetapkan sesuai upah rata-rata yang diberikan pada 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan tersebut. Sehingga perhitungan yang dilakukan haruslah tepat agar tidak terjadi kesalahan pemberian THR.
ADVERTISEMENT
Apabila perusahaan memberikan THR dengan nilai di bawah ketentuan minimal tersebut, maka perusahaan bisa dilaporkan dan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara jika terdapat kesepakatan antara perusahaan dan pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama di mana nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka kesepakatan itulah yang diberlakukan.
Mengetahui cara perhitungan THR yang tepat dan benar sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku tentu memberikan manfaat kepada para pekerja. Hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahan maupun kecurangan saat pemberian THR menjelang hari raya.
Dengan mengetahui perhitungan pastinya, para karyawan dapat menerima THR sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. Sementara, jika terdapat perbedaan THR yang diterima, maka bisa melaporkan perusahaan kepada pengawas ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang memberikan THR kepada para pekerjanya juga wajib mengetahui aturan pemberian THR yang berlaku tersebut. Dengan mengetahui cara dan aturan yang berlaku, perusahaan dapat memberikan THR tanpa terjadinya kesalahan. Sehingga kedua belah pihak dapat menerima keuntungan dengan tepat.
Itu dia informasi seputar Cara perhitungan THR karyawan tetap dan tambahan informasi lainnya yang penting untuk diketahui baik oleh para pekerja maupun pengusaha dan pemilik perusahaan. Pastikan untuk memberikan THR sesuai aturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi dan denda. (PRI)