Konten dari Pengguna

Cara Registrasi SIM Card Biometrik yang Aman sebagai Panduan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara registrasi SIM card biometrik, foto: Unsplash/Brett Jordan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara registrasi SIM card biometrik, foto: Unsplash/Brett Jordan

Berlakunya registrasi SIM card menggunakan biometrik pengenalan wajah secara nasional akan dimulai pada 1 Juli 2026 untuk pengguna baru. Hal ini membuat cara registrasi SIM card biometrik patut diketahui masyarakat, agar bisa melakukan registrasi dengan benar.

Dikutip dari Instagram @jdihkemkomdigi, registrasi SIM Card dengan biometrik dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan validasi data pengguna. Langkah ini untuk membendung judi online yang marak serta modus penipuan lain menggunakan nomor telepon.

Cara Registrasi SIM Card Biometrik Pengenalan Wajah sebagai Panduan

Ilustrasi cara registrasi SIM card biometrik, foto: Unsplash/Hc Digital

Diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, ada sejumlah tahapan yang dilakukan untuk registrasi SIM card biometrik. Dikutip dari Instagram @jdihkemkomdigi, inilah cara registrasi SIM card biometrik yang bisa diikuti sebagai panduan.

  1. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

  2. Sistem akan melakukan validasi data kependudukan dengan mencocokkan NIK dan data yang tersedia di Dukcapil.

  3. Lakukan verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas.

  4. Setelah dikonfirmasi dan hasil verifikasi valid, maka nomor SIM card akan langsung aktif.

Perlu diketahui, registrasi biometrik hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama belum diwajibkan oleh Komdigi. Sementara itu, untuk nomor anak yang belum memiliki KTP bisa menggunakan data orang tua atau wali.

Di sisi lain, Warga Negara Asing (WNI) dapat melakukan registrasi menggunakan paspor, KITAS, atau KITAP. Dengan begitu, belum diwajibkan untuk menggunakan registrasi biometrik.

Dikutip dari kumparanTECH, kebijakan registrasi SIM card dengan biometrik telah melalui rangkaian uji coba dan sosialisasi yang dilakukan sejak akhir 2024. Dengan begitu, masyarakat dapat mengikuti kebijakan tersebut jika memiliki nomor ponsel terbaru.

Melalui penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk registrasi SIM card, menjadi cara untuk memastikan identitas pemilik SIM card yang sah dan berhak. Apabila ditemukan nomor asing yang menggunakan NIK orang lain tanpa izin, maka pemilik identitas dapat mengajukan penonaktifan nomor tersebut.

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menekan praktek penipuan digital yang kerap memanfaatkan nomor ponsel. Diketahui hingga April 2026, kerugian akibat penipuan digital yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun dengan lebih dari 548 ribu laporan kasus, sebagaimana dikutip dari situs kominfo.kuburaya.go.id.

Oleh karena itu, dengan adanya verifikasi biometrik, identitas pemilik kartu dapat dipastikan lebih akurat. Hal ini diharapkan dapat mengurangi peluang penyalahgunaan data.

Tidak hanya untuk keamanan, registrasi biometrik juga membuat proses pendaftaran lebih efisien. Sesuai informasi dari situs kominfo.kuburaya.go.id, jika sebelumnya proses registrasi memakan waktu sekitar 20-30 menit, kini verifikasi hanya sekitar 5-10 detik.

Itu dia cara registrasi SIM card biometrik menggunakan pengenalan wajah atau face recognition yang dapat diketahui masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, maka diharapkan dapat mengurangi berbagai jenis tindak penipuan melalui nomor ponsel. (PRI)

Baca juga: Cara Pesan Username WhatApp, Fitur Baru yang Menarik untuk Dicoba