Konten dari Pengguna

Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel yang Sudah Terdaftar

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kartu prabayar Telkomsel. Foto: Facebook/Telkomsel
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu prabayar Telkomsel. Foto: Facebook/Telkomsel

Cara registrasi ulang kartu Telkomsel yang sudah terdaftar sangat mudah dilakukan. Telkomsel menawarkan kemudahan registrasi ulang kartu yang perlu dilakukan oleh pengguna sebelum mengakses berbagai layanan yang tersedia.

Telkomsel adalah salah satu operator seluler di Indonesia yang menawarkan beragam layanan untuk memenuhi kebutuhan pengguna ponsel, mulai dari SMS, telepon, hingga kuota internet.

Sejak berdiri tahun 1995, Telkomsel menjadi operator seluler di Indonesia yang menyediakan dua layanan pembayaran, yaitu kartu prabayar dan pascabayar. Kedua jenis kartu ini bisa diaktifkan untuk menunjang beragam kebutuhan pengguna.

Sebelum bisa menikmati layanan Telkomsel, pengguna harus melakukan registrasi kartu mereka terlebih dahulu. Perubahan cara registrasi kartu Telkomsel berlaku sejak 31 Oktober 2017. Sebelumnya, pengguna tidak diwajibkan menyertakan data untuk melakukan registrasi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016, di mana pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Registrasi ini membutuhkan dua syarat yang harus dilengkapi pengguna. Jika tidak dilengkapi, pengguna tidak bisa melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel.

Syarat pertama adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memperoleh NIK, sedangkan untuk syarat kedua, pengguna harus terdaftar dalam KK.

Pastikan dua dokumen yang disyaratkan sah dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat agar bisa melakukan registrasi.

Mengutip laman resmi Telkomsel, melakukan registrasi kartu merupakan upaya dalam memberikan perlindungan konsumen agar terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan konsumen.

Selain itu, memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen telepon seluler, misalnya untuk transaksi online dan sebagainya.

Untuk mengetahui cara daftar ulang kartu Telkomsel yang sudah terdaftar, simak selengkapnya di bawah ini.

Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel yang Sudah Terdaftar

Ilustrasi seorang pengguna melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel melalui SMS. Foto: iStock

Cara registrasi ulang kartu Telkomsel untuk pelanggan lama sangat mudah dilakukan. Pengguna hanya perlu mengirim SMS untuk melakukan registrasi.

Sebelum melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel, yang perlu disiapkan adalah KTP dan KK. KTP dibutuhkan untuk melihat NIK yang tercantum pada KTP. Nomor ini terdiri dari 16 digit angka dan posisinya ada di atas nama pada KTP.

Sementara itu, KK dibutuhkan untuk melihat nomor KK yang juga terdiri dari 16 digit angka. Pada KK, nomor ini ada di bagian atas dan di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.

Cara Registrasi Ulang Melalui SMS

Adapun cara registrasi ulang kartu Telkomsel melalui SMS adalah sebagai berikut.

  1. Buka fitur SMS pada ponsel.

  2. Masukkan angka 4444 ke kolom nomor tujuan.

  3. Ketik ULANG (spasi) NIK#Nomor KK#. Contohnya, ULANG 31740987654312#098765432#

  4. Tekan tombol kirim untuk melanjutkan proses registrasi.

  5. Tunggu sejenak untuk mendapatkan SMS balasan yang menyatakan registrasi ulang telah berhasil.

(SFR)