Konten dari Pengguna

Ciri-Ciri Buku Bajakan dan Alasan Harus Beli Buku Orisinal

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ciri-ciri buku bajakan. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ciri-ciri buku bajakan. Foto: Unsplash

Daftar isi

Buku bajakan sangat mudah dijumpai di pasaran, terutama di beberapa toko online. Berbeda dengan buku orisinal, ada beberapa ciri-ciri buku bajakan yang harus dikenali pembaca.

Buku bajakan umumnya dijual oknum-oknum dengan cara mencetak sendiri, kemudian diedarkan bukan dari penerbit resmi. Otomatis, kualitasnya lebih buruk dengan harga yang lebih murah.

Adapun ciri-ciri buku bajakan akan dijelaskan lebih lanjut di artikel ini. Kemudian, akan dijabarkan pula kenapa pembaca harus membeli buku orisinal.

Ciri-Ciri Buku Bajakan

Ilustrasi ciri-ciri buku bajakan. Foto: pexels

Melalui akun YouTube-nya, Fiersa Besari penulis novel populer di Indonesia, seperti Garis Waktu dan Arah Langkah, pernah membagikan bagaimana cara membedakan buku bajakan.

Berikut ini beberapa ciri-ciri buku bajakan yang dibagikan Fiersa Besari:

1. Tempat Buku Dijual

Menurut Fiersa Besari, cara paling mudah untuk menemukan buku orisinal adalah di toko buku besar, seperti Gramedia dan Togamas. Toko-toko buku tersebut telah bekerja sama dengan penerbit-penerbit.

Bahkan, beberapa toko buku besar sudah memiliki toko daring untuk mempermudah pembeli yang tak bisa datang langsung.

2. Fisik Luar Tak Rapi

Kemudian, dilihat dari fisiknya, bagian punggung buku bajakan umumnya tak rapi dan gradakan. Berbeda dengan buku ori yang permukaan pada bagian punggungnya rapi.

3. Tulisan

Apabila pembaca berkesempatan membuka dan melihat isi bukunya, pembaca bisa melihat bagaimana tulisannya, apakah jelas dan mudah dibaca atau tidak. Buku orisinal akan memberikan jaminan mudah dibaca dengan tinta yang tajam, serta tak membuat mata sakit.

4. Judul Buku

Kembali di bagian sampul, judul pada buku orisinal akan timbul. Selain itu, terdapat hologram pada fonnya. Sementara untuk buku bajakan, tidak ada.

5. Kertas Buku

Perbedaan paling jelas antara buku bajakan dan orisinal adalah pada kertasnya. Pada buku orisinal, menggunakan kertas berkualitas baik yang mulus dan bersih. Sementara, buku bajakan menggunakan kertas buram.

6. Bagian Belakang Buku

Kemudian, ciri-ciri buku bajakan bisa dicek di bagian belakang buku atau halaman-halaman terakhir. Umumnya, buku orisinal akan terdapat promosi untuk buku lain. Pada buku bajakan, halaman tersebut tampak seperti fotokopi dengan warna hitam putih.

7. Harga Buku

Tentu saja, harga buku bajakan akan jauh lebih murah dibandingkan buku orisinal. Jika buku orisinalnya dijual dengan harga Rp100.000, buku bajakan bisa di bawah Rp30.000.

Baca Juga: Memahami Kalimat Efektif dan Tidak Efektif, serta Contohnya

Alasan Harus Beli Buku Orisinal

Ilustrasi ciri-ciri buku bajakan. Foto: Unsplash

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, bajakan artinya hasil membajak, yaitu mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin penciptanya. Ada berbagai alasan kenapa pembaca harus beli buku orisinal, berikut di antaranya yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Mendapatkan Kualitas Buku yang Baik

Kualitas buku bajakan umumnya tak sebagus kualitas buku orisinal. Beberapa buku bajakan dijumpai dengan cetakan miring, lem kertas gampang terlepas, dan lainnya. Sementara itu, buku orisinal memiliki kualitas kertas yang baik dan nyaman untuk dibaca.

2. Bisa Dapat Hadiah Tambahan

Tak jarang penulis ataupun penerbit memberikan hadiah untuk pembaca novelnya, misalnya poster, pembatas buku, stiker, dan lainnya. Beberapa penulis bahkan memberikan tempat minum dan tote bag sebagai hadiah karena telah membeli bukunya secara orisinal.

3. Memberi Semangat pada Penulis

Membeli buku orisinal pada penerbit resmi adalah salah satu bentuk dukungan untuk semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan, terutama penulis. Dengan dukungan tersebut, kemungkinan karya-karya penulis untuk diterbitak lagi semakin besar.

4. Tak Memberi Dukungan pada Pembajak

Di balik itu, dengan tak membeli buku bajakan, artinya pembaca sudah menghentikan dukungan pada pembajak, pemasukan para pembajak buku ini akan berkurang. Apabila hal ini terus menerus dilakukan, kemungkinan pembajak mendapatkan tak akan modal lagi untuk membajak buku.

5. Terhindar dari Hukum

Pembajakan buku telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut, semua orang yang melakukan pembajakan dapat dikenai pidana.

Undang-Undang yang Berkaitan dengan Buku Bajakan

Ilustrasi ciri-ciri buku bajakan. Foto: pixaby

Seperti yang disebutkan di poin terakhir, membeli buku orisinal sama saja menghormati hukum yang berlaku. Dikutip dari fh.esaunggul.ac.id, hal ini diatur dalam Pasal 13 Undang-undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, berikut isinya:

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

  3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

  4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(NSF)