Konten dari Pengguna

Ciri-ciri Negara Hukum dan Pengertiannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
21 Februari 2024 21:39 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ciri-ciri negara hukum. Unsplash/Tingeyinjurylawfirm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ciri-ciri negara hukum. Unsplash/Tingeyinjurylawfirm
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagai pelajar tentu sering mendengar istilah negara hukum. Ketahui ciri-ciri, pengertian, serta prinsip negara hukum agar mudah memahami materi tentang hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Setiap negara memiliki aturan dan hukum yang berlaku kepada masyarakat. Hukum menjadi suatu tonggakan bagi suatu negara untuk menjalankan perekonomian dan pemerintahan secara adil. Terdapat istilah negara hukum.
Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.

Pengertian Negara Hukum

Ilustrasi ciri-ciri negara hukum. Unsplash/Giamboscaro
Di zaman modern, konsep negara hukum di Eropa Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’.
Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep negara hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan “The Rule of Law”.
Menurut Julius Stahl, konsep negara hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ mencakup empat elemen penting, yaitu:
ADVERTISEMENT
Negara hukum (rechtsstaat) adalah negara yang berlandaskan pada peraturan hukum dan aturan yang berlaku secara mutlak. Dengan adanya hukum, maka negara tersebut dapat menjamin keadilan bagi seluruh elemen masyarakat.
Dilansir dari situs resmi ptun-jakarta.go.id, istilah negara hukum baru dikenal secara umum sekitar abad ke-19. Akan tetapi, konsep negara hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan.
Menurut para ahli, pemahaman negara hukum sudah terbentuk sejak zaman Plato dan Aristoteles.
Menurut mereka, hukum yang diharapkan adalah hukum yang adil dan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, bukan merupakan paksaan dari penguasa namun melainkan kehendak warga negara, dan dibutuhkan konstitusi yang memuat aturan-aturan dalam hidup bernegara.
ADVERTISEMENT
Dalam filsafatnya, keduanya menyinggung cita-cita manusia yang berkorespondensi dengan dunia yang mutlak, yang disebut sebagai berikut:

Perkembangan Negara Hukum

Dalam perkembangannya, negara hukum terbagi menjadi empat bagian, yakni negara hukum polis, negara hukum liberal, negara hukum formal, dan negara hukum materil. Berikut penjelasan lebih rinci keempat bagian tersebut:

1. Negara Hukum Polis

Negara hukum polis merupakan negara yang memiliki wewenang dalam penyelenggaraan keamanan, kemakmuran, atau perekonomian. Pada jenis ini, negara bertugas menjaga tata tertib saja.
Dalam negara yang menganut paham ini, pemerintahannya bersifat monarki absolut. Kepentingan umum itu berdasarkan kehendak raja, menurut negara polis ini segala sesuatu ditentukan oleh raja dan rakyat tidak mempunyai hak terhadap raja.
ADVERTISEMENT

2. Negara Hukum Liberal

Negara hukum liberal hadir karena adanya kekecewaan atau sebagai bentuk reaksi terhadap konsep negara polis. Yang mana ketika itu, negara bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat. Konsep negara hukum liberal diperkenalkan oleh Imanuel Kant.
Dalam konsep negara hukum liberal menghendaki negara tidak turut ikut campur dalam penyelenggraan ekonomi, sedangkan penjaga tata tertib diserahkan kepada negara.

3. Negara Hukum Formal

Negara hukum formal merupakan negara hukum yang dapat pengesahan dari rakyat,segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertenu, harus berdasarkan Undang-Undang Negara Hukum formal ini disebut negara demokrasi yang berlandaskan hukum.

4. Negara Hukum Materil

Negara hukum materil merupakan perkembangan dari negara hukum formal berdasarkan hukum materil tindakan penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga negaranya dibenarkan atau berlakunya asas oportunitas.

Prinsip Negara Hukum

Prinsip-prinsip negara hukum Indonesia bukan hanya diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat, namun secara luas juga harus tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
ADVERTISEMENT
Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ciri-ciri Negara Hukum

Menurut F.J Stahl yang merupakan ahli hukum Eropa Kontinental, memaparkan ciri-ciri negara hukum sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Unsur negara hukum dikembangkan oleh Friedrick Julius Stahl dan Albert Venn Dicey. Berikut unsur-unsur negara hukum yang dikemukaan oleh Friedrick Julius Stahl sebagai berikut:
Adapun, unsur negara hukum dalam pandangan Albert Venn Dicey dirumuskan memiliki 3 ciri utama sebagai berikut:
Perumusan ciri-ciri negara hukum yang diutarakan oleh F.J Stahl ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada saat konferensi di Bangkok tahun 1965. Pemaparan ciri-ciri negara hukum yang telah direvisi yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Berikut adalah ciri-ciri negara hukum modern menganut 12 poin utama:

Prinsip Negara Hukum di Indonesia

Prinsip-prinsip negara hukum Indonesia bukan hanya diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat, namun secara luas juga harus tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsurnya oleh Azhary, mengungkapkan bahwa ciri-ciri negara hukum Indonesia terdiri dari tujuh unsur. Berikut adalah ciri-ciri negara hukum Indonesia:
Jadi, negara hukum yang baik terdapat pembatasan kekuasaan oleh hukum.
Dalam artian bahwa segala sikap, tingkah laku, dan perbuatan, baik yang dilakukan oleh para penguasa negara maupun oleh masyarakatnya berdasarkan hukum positif.
Dengan begitu, seluruh warga terbebas dari tindakan sewenang-wenang dari para penguasa negara.

Implementasi Prinsip Negara Hukum di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut konsep negara hukum. Hal ini dapat dilihat dari UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang mengatur tentang bentuk dan sistem pemerintahan, serta hak dan kewajiban warga negara.
ADVERTISEMENT
UUD 1945 juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berdasar atas hukum (rechtstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
Selain itu, Indonesia juga memiliki lembaga-lembaga negara yang berfungsi untuk menjalankan prinsip-prinsip negara hukum, seperti DPR, Presiden, MA, MK, KPK, Ombudsman, dan lain-lain.
Indonesia juga memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia, seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Namun demikian, implementasi negara hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dan masalah, seperti korupsi, penegakan hukum yang lemah, pelanggaran HAM, ketimpangan sosial, dan lain-lain.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan partisipasi dari semua pihak untuk mewujudkan negara hukum yang ideal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Itulah pembahasan lengkap mengenai ciri-ciri negara hukum beserta pengertian dan prinsip negara hukum di Indonesia. Selamat menyelami dunia politik.