Konten dari Pengguna

Contoh Asas Ius Sanguinis dan Ius Soli beserta Dampak Penerapannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
28 Juni 2022 20:10 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi anak-anak yang mendapatkan status kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahirannya. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak-anak yang mendapatkan status kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahirannya. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap negara di dunia bebas memilih penggunaan asas kewarganegaraan untuk menentukan status penduduknya. Dengan kata lain, negara-negara di dunia memiliki asas kewarganegaraan yang berbeda-beda. Salah satu contohnya, yakni asas ius sanguinis.
ADVERTISEMENT
Kewarganegaraan merupakan hubungan antarindividu dengan suatu negara yang telah menjamin terpenuhinya hak-hak dan kewajiban individu tersebut secara hukum internasional. Di Indonesia sendiri, kajian kewarganegaraan tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2006.
Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juga menerangkan tentang syarat menjadi warga negara secara umum. Sebagai informasi, warga negara merupakan penduduk suatu negara atau bangsa yang didasarkan pada keturunan, tempat kelahiran, dan lain sebagainya.
Menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) karya Baso Madiong, dkk., untuk menentukan status warga negara seseorang, dibutuhkan sebuah pedoman yang lebih dikenal dengan istilah asas kewarganegaraan.
Umumnya, asas dalam menentukan kewarganegaraan dibagi menjadi dua, yakni asas ius sanguinis dan ius soli. Agar lebih memahami di antara keduanya, berikut penjelasan tentang asas ius sanguinis maupun ius soli. Simak pula contohnya di bawah ini.
Ilustrasi warga negara yang mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan asas ius sanguinis. Foto: Pixabay

Contoh Asas Ius Sanguinis dan Ius Soli

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga dari suatu negara tertentu. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan terdapat dua pedoman, yaitu:
ADVERTISEMENT

1. Ius Sanguinis

Merujuk pada buku Ilmu Hukum Tata Negara milik Dr. Bambang Suparno, SH., M.Hum, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2000, asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
Melalui asas ius sanguinis, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan orang tua yang bersangkutan. Jadi, berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya, tanpa memperhatikan di mana orang tuanya lahir.
Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Lebih jelasnya, perhatikan ilustrasi berikut ini sebagai contoh penerapan asas ius sanguinis:
ADVERTISEMENT
Penggunaan asas ius sanguinis ini diterapkan bukan tanpa sebab. Memuat informasi dalam situs Kyline Prime, tujuan menerapkan asas ini di antaranya meliputi:

2. Asas Ius Soli

Ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya.
Menurut buku Ikhtisar dalam Memahami Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tulisan Drs. H. Abdul Kabir, M.Si, asas ius soli lazim diberlakukan di negara-negara dengan jumlah warga negara yang sedikit.
Kebanyakan penduduk di negara penganut asas ius soli merupakan warga pendatang yang diterima untuk melaksanakan berbagai pekerjaan untuk perkembangan perekonomiannya atau para imigran yang diterima dengan baik di negara yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Singkatnya, kewarganegaraan seseorang berdasarkan asas ius soli tidak dipengaruhi oleh kewarganegaraan orang tuanya. Sebab, yang menjadi patokan adalah tempat kelahiran individu tersebut.
Tak hanya itu, negara yang menganut asas ius soli umumnya adalah negara-negara modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, agama, etnis, dan sebagainya. Negara akan secara terbuka mengakui seseorang sebagai warga negaranya, apabila orang tersebut lahir di negara itu, tanpa memandang kewarganegaraan dan asal orang tuanya.
Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warga negara B. Lebih jelasnya, perhatikan ilustrasi berikut ini sebagai contoh penggunaan asas ius solo:
Ilustrasi bayi baru lahir yang menjadi warga negara berdasarkan keturunan orang tuanya. Foto: Pixabay

Dampak Penerapan Ius Sanguinis dan Ius Soli

Sayangnya, adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis dapat menimbulkan tiga kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk.
ADVERTISEMENT
Wagiman., S.Fil., S.H., M.H., dalam bukunya berjudul Terminologi Hukum Internasional memaparkan tiga status kewarganegaraan yang dimaksud, antara lain:

1. Apatride

Apatride adalah kondisi yang menggambarkan seorang penduduk tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali. Misalnya, seseorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A, sekaligus tidak dapat menjadi warga negara B.

2. Bipatride

Bipatride adalah kondisi yang menggambarkan seorang penduduk dengan dua jenis kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli.
Sebab orang tersebut merupakan keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Namun, negara A juga bisa mengganggap ia sebagai warga negaranya berdasarkan tempat lahir.
ADVERTISEMENT

3. Multipride

Multipride adalah seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan. Hal ini bisa terjadi, jika seorang bipatride tersebut telah dewasa dan menerima pemberian status kewarganegaraan lain, tetapi tidak melepaskan status kewarganegaraan yang sebelumnya.
Ilustrasi negara Indonesia yang menganut asas ius sanguinis maupun asas ius soli. Foto: Pixabay

Negara Penganut Asas Ius Sanguinis dan Ius Soli

Lantas, apa saja negara yang menganut asas isu sanguinis? Menghimpun dari Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang dikarang oleh Dra. Vipti Retna Nugraheni, M.Ed., berikut ini daftar negara yang menerapkan asas ius sanguinis:
Bagaimana dengan negara-negara yang menganut asas ius soli?Mengutip dari buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 1 karangan Drs. Tijan, M.Si., beberapa negara menganut prinsip ius soli tanpa syarat adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Negara-negara di atas menerapkan asas ius soli dengan prinsip tanpa syarat, yang bertujuan menarik warga asing, agar menjadi warga negaranya. Prinsip ini telah banyak dilaksanakan di negara bagian Amerika Tengah dan Selatan.
Namun, terdapat pula negara yang menerapkan asas ius soli dengan persyaratan tertentu. Contoh negaranya di antaranya sebagai berikut:
Republik Dominika hanya memberikan hak kewarganegaraan, jika orang tua bayi tinggal di negara itu secara legal. Sementara itu, negara Malaysia memberi kewarganegaraan bagi bayi yang lahir di wilayahnya, dengan syarat orang tuanya harus memiliki izin tinggal permanen.
(VIO)