Konten dari Pengguna

Contoh Kewajiban sebagai Warga Masyarakat dalam berbagai Bidang

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kolaborasi warga dan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kolaborasi warga dan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Foto: Pixabay

Sebuah kewajiban tidak akan terlepas dari kehidupan warga saat terjun dalam lingkungan masyarakat. Pada dasarnya, kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh masing-masing individu, sehingga dapat memperoleh haknya secara layak.

Agar tercipta lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan tentram, masyarakat harus melaksanakan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Kewajiban sebagai warga masyarakat dibatasi oleh aturan yang berlaku di masyarakat.

Mengutip buku Super Complete Sekolah Dasar Kelas 4,5,6 oleh Tim Guru Inspiratif (2018: 189), kewajiban warga masyarakat adalah tindakan atas perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga yang hidup di lingkungan masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lantas apa saja kewajiban seseorang sebagai warga masyarakat yang baik dan penuh tanggung jawab? Agar lebih memahaminya, simak uraian lengkapnya berikut ini.

Menjaga kebersihan lingkungan termasuk kewajiban sebagai warga masyarakat. Foto: Pixabay

Kewajiban sebagai Warga Masyarakat

Dirangkum berdasarkan buku Sejarah SMA Kelas XII karya Drs. Sardiman, A.M, M.Pd (2008: 11), kewajiban sebagai warga masyarakat dapat ditunjukkan dengan cara bertingkah laku yang dapat disesuaikan dengan norma, peraturan, dan hukum yang berlaku di lingkungannya.

Adapun kewajiban sebagai warga masyarakat dapat dibedakan menjadi beberapa bidang, mulai kewajiban di bidang politik hingga kewajibannya terhadap lingkungan alam.

1. Bidang Politik

  • Memelihara dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang tangguh.

  • Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan menanggung konsekuensinya.

  • Mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintah.

2. Bidang Hukum

  • Setiap warga negara berusaha mematuhi hukum dan norma yang berlaku di masyarakat.

  • Tidak main hakim sendiri apabila menemui permasalahan hukum.

  • Melaporkan kepada kepolisian atau pihak yang berwajib, apabila ada tindak pidana, baik yang menimpa diri sendiri maupun orang lain.

  • Berani dan wajib menjadi saksi di pengadilan demi menjunjung tinggi kebenaran.

3. Bidang Ekonomi

  • Mencintai dan memakai barang yang berasal dari produksi dalam negeri.

  • Tidak menimbun atau menyimpan bahan-bahan keperluan sehari-hari dengan maksud memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

4. Bidang Sosial dan Budaya

  • Menjaga kelestarian budaya daerah.

  • Membantu serta menolong orang yang sedang kesulitan.

  • Meningkatkan pelayanan umum yang semakin adil dan merata.

  • Menyaring dan menolak masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

Dalam pelaksanaan demonstrasi, warga masyarakat yang baik harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Foto: Pixabay

5. Bidang Pertahanan dan Keamanan

  • Menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

  • Melaporkan hal-hal yang membahayakan masyarakat pada kepolisian setempat.

  • Membantu dan berkolaborasi dengan TNI dalam upaya membela negara.

6. Bidang Lingkungan Alam

Kewajiban warga masyarakat terhadap lingkungan alam adalah menggali dan mengolah sumber kekayaan alam Indonesia, demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Di samping itu, warga masyarakat diwajibkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Caranya adalah dengan melakukan beberapa hal sebagai berikut.

  • Tidak melakukan penebangan liar yang dapat merusak lingkungan hidup.

  • Tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

  • Tidak memburu binatang-binatang langka atau satwa yang dilindungi.

  • Memelihara hutan dengan cara tidak merusak hutan dari habitatnya.

(VIO)