Konten dari Pengguna

Contoh Sanksi bagi Orang yang Tidak Melaksanakan Kewajiban

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sanksi dapat berupa hukuman agar orang yang melanggar kewajiban mendapatkan efek jera. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sanksi dapat berupa hukuman agar orang yang melanggar kewajiban mendapatkan efek jera. Foto: Pixabay

Kewajiban harus dilaksanakan agar seseorang tidak mendapatkan sanksi. Kewajiban merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan tiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, makhluk sosial, dan makhluk Tuhan.

Seorang warga negara yang baik juga harus mengetahui kewajiban apa saja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebab semuanya telah diatur dan orang-orang yang tidak melaksanakan kewajiban akan mendapatkan sanksi.

Mengutip situs resmi ubaya.ac.id milik Universitas Negeri Surabaya, sanksi adalah hukuman atas pelanggaran disiplin kerja dan/kode etik yang dilakukan seseorang dalam bentuk teguran, peringatan tertulis, dan skorsing.

Adapun tujuan diberinya sanksi, yaitu untuk memperbaiki dan mendidik pihak yang bersangkutan, serta pengakhiran atau pencabutan jabatan seseorang apabila sudah tidak dapat dibina.

Sanksi dapat diberlakukan di berbagai lingkup, mulai dari sekolah, masyarakat, hingga negara. Lantas, apa saja contoh sanksi dari ketiga lingkup tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Sanksi diberikan kepada siswa-siswa agar tidak mengulangi pelanggaran di lingkungan sekolah. Foto: Pixabay

Contoh Sanksi di Lingkungan Sekolah

Melansir situs resmi smaswastacahayamedan.sch.id milik SMA Swasta Cahaya Kota Medan, ada beberapa contoh sanksi yang diterapkan untuk siswa-siswa yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Sanksi-sanksi yang diberikan memiliki bobot yang berbeda-beda, bergantung pada pelanggaran kewajiban yang telah dilakukan siswa-siswa. Sanksi-sanksi tersebut meliputi:

  1. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung

  2. Peringatan secara tertulis

  3. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik

  4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran

  5. Dikembalikan kepada orang tua/wali

  6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat.

Ilustrasi pengucilan sebagai sanksi melanggar kewajiban berupa norma-norma yang berlaku di masyarakat. Foto: Pixabay

Contoh Sanksi di Lingkungan Masyarakat

Secara umum, terdapat empat jenis norma yang berlaku dalam masyarakat, yakni norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

Ada pun sanksi-sanksi yang diberikan kepada seseorang jika melanggar kewajiban yang telah ditetapkan ke dalam norma-norma tersebut.

  1. Sanksi norma agama, berwujud rasa bersalah dan penyesalan, hati tidak pernah merasa nyaman, hingga karma buruk.

  2. Sanksi norma kesusilaan: rasa malu, celaan, hingga dikucilkan oleh masyarakat setempat.

  3. Sanksi norma kesopanan, berbentuk celaan dan dikucilkan dalam pergaulan.

  4. Sanksi norma hukum, berupa cemooh dari masyarakat, pengucilan, denda, dan hukuman penjara.

Pembayaran denda merupakan wujud sanksi dalam lingkup negara. Foto: Pixabay

Contoh Sanksi dalam Lingkup Negara

Ketika seseorang melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku di sebuah negara, ia layak mendapatkan sanksi. Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan karangan Dr. Drs Ismal, M.Si dkk (2020: 317), beberapa contoh sanksi yang diberikan, yaitu:

1. Sanksi administratif, adalah sanksi untuk pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Contoh sanksi administratif:

  • Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin (misalnya yang diatur dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009)

  • Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi (misalnya yang diatur dalam Permenhut No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008).

2. Sanksi hukum pidana disebut dengan hukuman. Hukuman sendiri diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

  • Hukuman pokok, yang terbagi menjadi empat, yaitu hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda.

  • Hukuman tambahan, yang terbagi menjadi pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.

(VIO)

Frequently Asked Question Section

Apa pengertian sanksi?

chevron-down

Sanksi adalah hukuman atas pelanggaran disiplin kerja dan/kode etik yang dilakukan seseorang dalam bentuk teguran, peringatan tertulis, dan skorsing.

Apa tujuan pemberian sanksi?

chevron-down

Tujuan diberinya sanksi, yaitu untuk memperbaiki dan mendidik pihak yang bersangkutan, serta pengakhiran atau pencabutan jabatan seseorang apabila sudah tidak dapat dibina.

Apa yang dimaksud dengan sanksi administratif?

chevron-down

Sanksi administratif adalah sanksi untuk pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif.