Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Contoh Surat Kuasa, Jenis-Jenis, dan Cara Membuatnya
16 Maret 2022 21:19 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada situasi tertentu, seseorang diharuskan membuat surat kuasa agar keperluannya tetap terpenuhi. Surat kuasa kerap kali digunakan untuk mengurus berbagai dokumen resmi. Lantas, seperti apa contoh surat kuasa?
ADVERTISEMENT
Penerima kuasa sendiri tidak boleh ditentukan secara sembarangan. Oleh sebab itu, pemberi kuasa harus memilih orang atau pihak yang dipercaya dan mampu bertanggung jawab untuk menghindari penyalahgunaan surat kuasa.
Untuk memahami surat kuasa lebih mendalam, simak pembahasan berikut ini.
Apa Itu Surat Kuasa?
Mengutip buku Penuntun Membuat Gugatan tulisan Jeremias Lemek, surat kuasa dalam bahasa Belanda disebut dengan lastgeving, volmacht, atau machtiging. Arti ketiga kata tersebut hampir sama, yakni pemberian kuasa, pemberian perintah, atau perbuatan penyuruhan.
Sementara itu, dalam pasal 1792 BW, surat kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya, untuk atas nama pemberi kuasa dalam rangka menyelenggarakan suatu urusan.
ADVERTISEMENT
Biasanya, surat kuasa memuat nama dan identitas penerima dan pemberi kuasa, hal atau perbuatan hukum yang dikuasakan, serta ketentuan pelimpahan kuasa.
Dalam hal ini penerima kuasa bisa memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan, kecuali jika hal tersebut dilarang secara tegas dalam pemberian kuasa.
Dirangkum berdasarkan buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dan Pembentukan Istilah Terlengkap terbitan PT Grasindo, surat kuasa memiliki ciri-ciri khusus, yaitu:
Ciri-ciri khusus inilah yang digunakan untuk membedakan surat kuasa dengan surat-surat lainnya.
Jenis Surat Kuasa
Merangkum dalam buku Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar milik Prof. Dr. Andi Sofyan, S.H., M.H., berdasarkan fungsi dan tujuannya, macam-macam surat kuasa dibagi menjadi beberapa jenis, yakni:
ADVERTISEMENT
1. Surat kuasa umum
Surat kuasa umum diperlukan untuk mengalihkan kuasa untuk kepentingan umum, seperti mengambil uang atau harta kekayaan.
2. Surat kuasa kedinasan
Surat kuasa kedinasan diberikan kepada orang atau pemangku jabatan tertentu, untuk menjalankan tugas atas nama pimpinan atau organisasi.
3. Surat kuasa perantara
Surat kuasa perantara diperlukan untuk mewakilkan agen perdagangan, broker, atau makelar tertentu untuk melakukan suatu hal di bawah hukum.
4. Surat kuasa insidentil
Surat kuasa insidentil diberikan kepada seseorang yang masih memiliki hubungan darah dengan pemberi kuasa. Nantinya, pemberi kuasa tidak boleh memberikan kuasa lagi kepada orang yang sama dalam kurun waktu setahun ke belakang.
5. Surat kuasa istimewa
Surat kuasa istimewa diberikan ketika pemberi kuasa tidak dapat mengurus urusan penting pada kondisi tertentu.
ADVERTISEMENT
6. Surat kuasa khusus
Adapun bentuk-bentuk pemberian kuasa adalah sebagai berikut:
1. Secara lisan
Pemberian surat kuasa lisan adalah pemberian kuasa yang dilakukan secara lisan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa. Ini biasanya dilakukan dalam keadaan mendesak.
2. Tertulis
Pemberian surat kuasa tertulis adalah pemberian kuasa yang dibuat secara tertulis oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa. Pemberian ini dinyatakan dengan pembuatan surat kuasa.
3. Diam-diam
Pemberian ini adalah pelimpahan kuasa secara diam-diam yang disimpulkan dari pelaksana kuasa tersebut.
Cara Membuat Surat Kuasa
Frans Satrio Wicaksono, S.H dalam bukunya berjudul Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan ketika ingin membuat surat kuasa:
ADVERTISEMENT
Berikut struktur atau format surat kuasa yang terdiri dari judul hingga kalimat penutup surat.
1. Judul
Judul dalam surat kuasa perwakilan umumnya menyebutkan kata “SURAT KUASA” itu sendiri. Namun, terkadang dapat dicantumkan kalimat sederhana yang menyebutkan tujuan pemberian kuasa tersebut. Contohnya seperti “SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB”.
2. Kalimat pembuka
Kalimat pembuka umumnya menyebutkan kalimat “Yang bertanda tangan di bawah ini” atau dapat berupa identifikasi waktu dan tempat dibuatnya surat kuasa tersebut, baru kemudian dilanjutkan dengan kalimat “Yang bertanda tangan di bawah ini.”
ADVERTISEMENT
3. Identitas pemberi kuasa
Identitas pemberi kuasa berisi identitas seseorang yang mengajukan surat kuasa tersebut. Ini berguna untuk memberikan kuasa atau meminta orang lain untuk mewakili dirinya atas suatu urusan tertentu, karena ketidakmampuannya hadir dalam urusan tersebut.
Identitas pemberi kuasa berisi nama, umur, pekerjaan, alamat, dan dapat dilengkapi dengan nomor kartu identitas yang dimiliki dan masih berlaku, serta dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
4. Identitas penerima kuasa
Identitas penerima kuasa berisi identitas seseorang yang diberikan kuasa oleh pemberi kuasa. Ini diberikan dari pihak yang bersangkutan untuk mewakili dirinya atas urusan tertentu, karena ketidakmampuannya hadir untuk urusan tersebut.
Prinsipnya, identitas penerima kuasa berisi nama, umur, pekerjaan, alamat, dan dapat dilengkapi dengan nomor kartu identitas yang masih berlaku, serta dikeluarkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
ADVERTISEMENT
5. Pemberian sifat kuasa
Pada bagian ini, sifat dari kuasa itu sendiri ditekankan. Bagian ini terletak di tengah badan surat kuasa. Secara umum, sifat kuasa dibagi menjadi dua, yaitu umum dan khusus.
Sifat pemberian kuasa merupakan bagian yang tidak boleh terlewat, mengingat pentingnya hal-hal yang dikuasakan kepada seseorang. Sebab, jika tidak disebutkan, dapat diartikan lain hingga disalahgunakan.
6. Perbuatan yang dikuasakan
Bagian ini berisi perbuatan yang dikuasakan dari satu atau beberapa orang pemberi kuasa kepada satu atau beberapa orang penerima kuasa. Perbuatan tersebut dapat dituliskan secara rinci dan detail mengenai setiap tindakan yang akan dijalani oleh penerima kuasa.
7. Penutup dan pembubuhan tanda tangan bermaterai
Kalimat penutup kuasa biasanya berisi pesan terakhir sebelum pelaksanaan kuasa atau waktu pembuatannya. Tak ketinggalan, pembubuhan tanda tangan bermaterai oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa sebagai bentuk legalisasi surat kuasa perwakilan.
ADVERTISEMENT
Contoh kalimat penutup surat kuasa, yaitu: “Demikian surat kuasa perwakilan ini diberikan untuk dikerjakan dengan itikad baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.”
Contoh Surat Kuasa
Langsung saja, inilah beberapa contoh surat kuasa perwakilan yang diambil dari beberapa situs. Contohnya mulai dari surat kuasa perwakilan ke bank hingga pengambilan BPKB Mobil.
(VIO)