Contoh Surat Kuasa Perpanjang STNK dan Syarat Lainnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Contoh surat kuasa perpanjang STNK menjadi salah satu syarat yang harus disiapkan. Surat ini dibutuhkan karena tak semua orang bisa diberi wewenang untuk membayar pajak kendaraan.
Surat kuasa perpanjang STNK sangat penting agar proses perpanjangan STNK dapat berjalan lancar walau tanpa dihadiri pihak yang bersangkutan. Surat tersebut tak bisa dibuat sembarangan dan perlu memerhatikan berbagai hal penting.
Simaklah komponen surat kuasa perpanjang STNK dan contohnya pada artikel ini. Selain itu, akan diungkap berbagai persyaratan lainnya yang perlu dibawa dan tata cara perpanjangan yang bisa diikuti.
Contoh Surat Kuasa Perpanjangan STNK
Mengutip buku Panduan Praktis Ujian SIM Mengurus STNK dan BPKP oleh Adib Bahari SH, STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan berdasarkan identitas dan kepemilikan yang telah didaftarkan.
Perpanjangan STNK dapat dilakukan setiap lima tahun sekali. Setiap pemilik kendaraan dapat melihat tanggal kedaluwarsa masa berlaku STNK di masing-masing lembar surat tersebut.
Surat kuasa perpanjangan STNK umumnya dibutuhkan sebagai persyaratan untuk perpanjangan surat yang dimiliki badan hukum atau instansi pemerintah.
Namun, surat kuasa ini juga dibutuhkan ketika seseorang tak bisa menghadiri secara langsung proses perpanjangan tersebut. Surat kuasa perpanjangan STNK memiliki sejumlah komponen yang harus ditulis, yaitu:
Nama pemilik sesuai KTP dan STNK
Nomor polisi kendaraan
Merek dan tipe kendaraan
Nomor rangka sesuai STNK dan BPKB
Nomor mesin sesuai STNK dan BPKB
Nomor BPKB pemilik
Materai 10000
Fotokopi KTP pemohon
Tanda tangan pemilik kendaraan sesuai KTP dan STNK
Dikutip dari laman auto2000.co.id, berikut contoh surat kuasa perpanjangan STNK yang bisa dibuat untuk pribadi maupun badan usaha dan instansi:
Contoh 1
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ...........................
Tempat/tanggal lahir: ........../...............
Kewarganegaraan: ...........................
Pekerjaan: ...........................
Alamat: ...........................
KTP No.: ................, tanggal ....................
(selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa").
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Nama: ...........................
Tempat/tanggal lahir: .......... / ..............
Kewarganegaraan: ...........................
Pekerjaan: ...........................
Alamat: ...........................
KTP No.: ................, tanggal ....................
(selanjutnya disebut "Penerima Kuasa").
K H U S U S
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang dengan spesifikasi berikut:
- Merk/Tipe: ...........................
- Jenis/Model: ...........................
- Tahun Pembuatan/ Perakitan: ...........................
- Isi Silinder/HP: ...... CC
- Warna KB: ...........................
- Nomor Rangka/NIK: ...........................
- Nomor Mesin: ...........................
- Nomor BPKB: ...........................
- Warna TNKB: ...........................
..........................., Februari 20....
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
[materai 10000] [materai 10000]
Contoh 2
SURAT KUASA
Surat Kuasa Perpanjangan STNK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Tempat, tanggal lahir :
Nomor KTP :
Alamat :
Memberi kuasa kepada:
Nama :
Tempat, tanggal lahir :
Nomor KTP :
Alamat :
Untuk Melakukan Pengurusan pembayaran Pajak STNK Tahunan dengan identitas sebagai berikut:
Jenis kendaraan :
No. Polisi :
Merk/Tipe :
Tahun :
Warna KB:
Nomor Rangka/NIK:
Nomor Mesin:
Nomor BPKB:
Warna TNKB:
Atas Nama :
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya, untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Yang Diberi Kuasa Yang Memberi Kuasa
(materai) (materai)
Baca Juga: Syarat Mengurus STNK Hilang dan Tata Caranya Lengkap
Persyaratan Lain untuk Perpanjangan STNK
Berdasarkan buku yang berjudul Panduan Lengkap Mengurus Perijinan dan Dokumen terbitan Niaga Swadaya, selain surat kuasa, ada beberapa persyaratan dokumen administrasi yang harus dibawa, yaitu:
Membawa KTP pemilik STNK dan KTP yang diberi wewenang.
Untuk badan hukum dapat membawa tanda identitas legal seperti salinan akta pendirian.
Keterangan domisili.
STNK Lama atau surat keterangan dari kepolisian bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut.
Salinan bukti buku uji kendaraan bermotor tersebut
Dilakukan cek fisik terhadap kendaraan bermotor tersebut.
Apabila ada perubahan seperti kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, atau mengubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKP.
Tata Cara Perpanjangan STNK dan Biayanya
Mengutip buku Panduan Praktis Ujian SIM Mengurus STNK dan BPKP oleh Adib Bahari SH, STNK berfungsi sebagai sarana perlindungan, sarana pelayanan, hingga syarat penerimaan negara untuk sektor pajak.
Perpanjangan STNK dilakukan di kantor Samsat daerah. Tata cara perpanjangan STNK dapat mengikuti petunjuk berikut ini:
Mengisi surat pemberitahuan Pajak, Kendaraan bermotor (SPPKB) dan formulir pendaftaran kendaraan bermotor (wajib pajak)
Menyerahkan berkas ke loket II (Wajib Pajak)
Setelah itu, dilakukan penelitian dokumen dan hasil cek fisik yang dilakukan Polri dan Dispenda.
Membayar biaya administrasi STNK dan TNKP di bagian Putor.
Penetapan dan pembayaran PKB kepada Dispenda.
Pencetakan tanda lunas pajak, cetak STNK, dan TNKB oleh Polri dan Dispenda.
Setelah itu penyerahan STNK dan TNKB
Ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh pengendara bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.76 tahun 2020 terkait Jenis dan Tarif Atas jenis Penerimaan Negara bukan Pajak. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pembayaran pajak ini menjadi satu kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan bermotor. Mengutip samsatsleman.jogjaprov.go.id, berikut beberapa item pembayaran yang perlu disiapkan.
Pokok Pajak kendaraan yang bisa dicek di masing-masing situs samsat daerah.
Sumbangan wajib jasa raharja.
PNBP STNK baru untuk sepeda motor dikenakan biaya Rp100.000 sedangkan mobil Rp200.000.
PNBP TNKB baru untuk sepeda motor dikenakan biaya sebesar Rp60.000 sedangkan mobil Rp100.000.
Perlu diketahui bahwa biaya perpanjang STNK di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa mengecek ke kantor Samsat terdekat.
(IPT)
