Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Syarat Mengurus STNK Hilang dan Tata Caranya Lengkap
16 Juli 2023 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jika STNK hilang, maka ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk membuat STNK baru di samsat. Selain itu, juga ada beberapa tahapan karena tidak bisa langsung datang ke samsat dan minta STNK baru.
Syarat Mengurus STNK Hilang di Samsat
Dikutip dari buku Panduan Praktis Ujian SIM, Mengurus STNK dan BPKB, Adib Bahari, (Pustaka Yustisia), dijelaskan jika STNK hilang maka ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.
Jika semua dokumen sudah siap, maka pemilik kendaraan bisa menuju ke kantor samsat dan melakukan pengurusan. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang di samsat.
ADVERTISEMENT
Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang di Samsat
Setelah mengetahui syarat atau dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mengurus STNK yang hilang, selanjutnya akan dibahas terkait tata cara mengurusnya. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
1. Lapor ke Polsek Terdekat
Hal pertama yang harus dilakukan ketika STNK hilang adalah membuat laporan ke Polsek terdekat dan meminta surat kehilangan. Di Polsek nanti akan diminta untuk menceritakan kronologi kehilangan.
Kemudian juga akan ditanya apakah ada barang lain yang hilang bersama dengan STNK atau tidak. Proses pembuatan surat kehilangan ini tidak dipungut biaya.
2. Membuat Legalisir BPKB
Hal kedua yang harus dilakukan adalah meminta legalisir BPKB dari pihak leasing. Hal ini hanya dilakukan apabila kendaraan yang STNKnya hilang belum lunas atau masih dalam proses pelunasan. Jika kendaraan sudah lunas maka hal ini tidak perlu dilakukan.
ADVERTISEMENT
3. Datang ke Samsat
Hal terakhir yang harus dilakukan adalah datang ke samsat untuk melakukan pengajuan pembuatan STNK baru. Selain menyiapkan dokumen, pembuat juga akan dikenakan biaya untuk penerbitan dan juga pengesahan STNK. Besarnya tergantung dari jenis kendaraannya.
Demikian adalah penjelasan mengenai syarat mengurus STNK hilang dan tata cara mengurusnya untuk panduan. (WWN)