Konten dari Pengguna

Syarat Mengurus STNK Hilang dan Tata Caranya Lengkap

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
16 Juli 2023 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat mengurus STNK hilang, sumber foto: pexels.com/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat mengurus STNK hilang, sumber foto: pexels.com/Pixabay
ADVERTISEMENT
STNK atau Surat Tanda Motor Kendaraan merupakan dokumen yang sangat penting karena menjadi bukti kepemilikan. Jika dokumen ini hilang, tentunya akan sangat merepotkan. Lalu, apa saja syarat mengurus STNK hilang dan bagaimana tata caranya?
ADVERTISEMENT
Jika STNK hilang, maka ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk membuat STNK baru di samsat. Selain itu, juga ada beberapa tahapan karena tidak bisa langsung datang ke samsat dan minta STNK baru.

Syarat Mengurus STNK Hilang di Samsat

Ilustrasi syarat mengurus STNK hilang, sumber foto: pexels.com/Mikhail Nilov
Dikutip dari buku Panduan Praktis Ujian SIM, Mengurus STNK dan BPKB, Adib Bahari, (Pustaka Yustisia), dijelaskan jika STNK hilang maka ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.
Jika semua dokumen sudah siap, maka pemilik kendaraan bisa menuju ke kantor samsat dan melakukan pengurusan. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang di samsat.
ADVERTISEMENT

Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang di Samsat

Ilustrasi syarat mengurus STNK hilang, sumber foto: pexels.com/Ryan West
Setelah mengetahui syarat atau dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mengurus STNK yang hilang, selanjutnya akan dibahas terkait tata cara mengurusnya. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

1. Lapor ke Polsek Terdekat

Hal pertama yang harus dilakukan ketika STNK hilang adalah membuat laporan ke Polsek terdekat dan meminta surat kehilangan. Di Polsek nanti akan diminta untuk menceritakan kronologi kehilangan.
Kemudian juga akan ditanya apakah ada barang lain yang hilang bersama dengan STNK atau tidak. Proses pembuatan surat kehilangan ini tidak dipungut biaya.

2. Membuat Legalisir BPKB

Hal kedua yang harus dilakukan adalah meminta legalisir BPKB dari pihak leasing. Hal ini hanya dilakukan apabila kendaraan yang STNKnya hilang belum lunas atau masih dalam proses pelunasan. Jika kendaraan sudah lunas maka hal ini tidak perlu dilakukan.
ADVERTISEMENT

3. Datang ke Samsat

Hal terakhir yang harus dilakukan adalah datang ke samsat untuk melakukan pengajuan pembuatan STNK baru. Selain menyiapkan dokumen, pembuat juga akan dikenakan biaya untuk penerbitan dan juga pengesahan STNK. Besarnya tergantung dari jenis kendaraannya.
Demikian adalah penjelasan mengenai syarat mengurus STNK hilang dan tata cara mengurusnya untuk panduan. (WWN)