Konten dari Pengguna

Daftar Biaya Naik Haji 2024 dan Tata Cara Pendaftarannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
6 April 2024 9:19 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Biaya naik haji 2024. Unsplash/Haidan
zoom-in-whitePerbesar
Biaya naik haji 2024. Unsplash/Haidan
ADVERTISEMENT
Pada akhir tahun 2023 lalu, pemerintah Indonesia telah menetapkan biaya naik haji 2024 untuk para calon jemaah di Indonesia. Biaya ibadah haji yang ditetapkan ini merupakan hitungan nasional dan akan terdapat perbedaan pada setiap embarkasi.
ADVERTISEMENT
Penetapan biaya haji ini dilakukan untuk mempermudah para jemaah dalam menyiapkan dana untuk beribadah haji. Sehingga para calon jemaah bisa mulai menabung dan melakukan pelunasan tabungan haji sesuai nominal yang telah ditentukan.
Adanya biaya yang telah ditentukan akan mempermudah bagi masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji. Dengan mengetahui nominal pastinya, masyarakat bisa menyiapkan dana yang cukup untuk bisa menunaikan salah satu rukun Islam tersebut.

Informasi Biaya Naik Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia

Biaya naik haji 2024. Unsplash/طفاف ابوماجدالسويدي
Dalam keputusan yang ditetapkan pada akhir tahun lalu, biaya naik haji 2024 telah disepakati oleh Pemerintah dan Komisi VIII DPR dengan rata-rata sebesar Rp93.410.286.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah rata-rata sebesar Rp56.046.172.
ADVERTISEMENT
BPIH merupakan dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan ibadah Haji sebagaimana dikutip dari situs resmi indonesia.go.id.
BPIH ini bisa diartikan sebagai biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan haji dan dikelola oleh pemerintah.
Sementara Bipih merupakan uang yang harus dibayarkan oleh warga negara yang akan melaksanakan ibadah haji, sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019. Bipih ini wajib dibayarkan sesuai tarif yang berlaku agar warga negara bisa menunaikan ibadah haji.
Ketentuan biaya haji ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan nilai manfaat yaitu Keppres Nomor 6 Tahun 2024. Di mana Keppres tersebut telah ditandatangani presiden pada 9 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian biaya haji ini dilakukan pada sejumlah komponen pembiayaan. Beberapa hal yang menjadi faktor dari penyesuaian biaya haji meliputi, biaya penerbangan, biaya akomodasi, biaya konsumsi jemaah, hingga komponen nilai kurs dolar AS maupun riyal.
Dengan adanya penyesuaian biaya haji ini, diharapkan para jemaah bisa mendapatkan layanan yang baik, sehingga tetap bisa beribadah dengan nyaman. Oleh karena itu, setiap jemaah wajib melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.
Penetapan biaya tersebut juga dipengaruhi oleh kuota haji di Indonesia. Pada musim haji 2024, Indonesia memiliki kuota sebanyak 221.000 yang terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus sebagaimana dikutip dari situs resmi nu.or.id.
Perlu diketahui, biaya haji sebesar Rp93.410.286 tersebut merupakan tarif untuk jemaah haji reguler secara hitungan nasional. Besaran tersebut terdapat nilai manfaat sebesar Rp37.364.114 untuk setiap jemaah, yang meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Bagi jemaah yang sudah memiliki tabungan haji, maka wajib melunasi biaya haji tersebut terlebih dahulu. Berdasarkan informasi dari situs resmi haji.kemenag.go.id, pelunasan Bipih oleh jemaah dibuka mulai 9 Januari 2024.
Pelunasan biaya haji pada tahun ini bisa dilakukan dengan cara dicicil. Kebijakan ini dilakukan untuk memudahkan para jemaah, sehingga bisa menabung pada rekening masing-masing sebelum tenggat waktu pelunasan.

Biaya Naik Haji Setiap Embarkasi di Indonesia

Biaya naik haji 2024. Unsplash/Sulthan Auliya
Pemerintah telah menentukan besaran biaya haji untuk pelaksanaan ibadah haji di tahun 2024 ini.
Walau demikian, biaya sebesar Rp93.410.286 dan Bipih sebesar Rp56.046.172 tersebut merupakan hitungan secara nasional. Sementara, di Indonesia terdapat 13 embarkasi yang memiliki tarif berbeda.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Adapun besaran Bipih jemaah haji setiap embarkasi adalah sebagai berikut sesuai informasi dari situs resmi haji.kemenag.go.id:
ADVERTISEMENT
Besaran Bipih jemaah haji tersebut akan digunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup atau living cost, dan visa. Sementara untuk Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU terdapat biaya yang berbeda, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Haji 2024

Biaya naik haji 2024, foto hanya ilustrasi: Unsplash/tasnim umar
Setelah mengetahui biaya naik haji pada tahun 2024 tersebut, maka para jemaah bisa segera melakukan cicilan untuk bisa melunasi biaya haji tersebut. Namun, bagi yang baru akan melakukan pendaftaran, maka penting untuk tahu informasi seputar persyaratan dan tata cara pendaftarannya terlebih dahulu.
Dikutip dari situs resmi dki.kemenag.go.id, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh umat muslim yang akan melakukan pendaftaran haji. Adapun persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tersebut, barulah calon jemaah bisa melakukan pendaftaran untuk menunaikan ibadah haji. Tersedia pilihan haji reguler dan haji plus di mana terdapat perbedaan dalam segi biaya.
Haji reguler merupakan program paket haji yang diselenggarakan langsung oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sementara haji plus adalah program haji yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang diawasi oleh Kemenag RI.
Apabila calon jemaah akan mengikuti program haji reguler, maka bisa melakukan pendaftaran melalui Kementerian Agama. Pendaftaran haji bisa dilakukan dengan mengikuti alur pendaftaran berikut ini:
ADVERTISEMENT
Jika sudah selesai mengikuti alur pendaftaran tersebut, maka calon jemaah akan menyampaikan perkiraan keberangkatan. Calon jemaah juga bisa mengeceknya melalui situs resmi Kemenag dengan memasukkan nomor porsi yang telah diberikan.
Sementara jika berencana mengikuti program haji plus, maka bisa memilih agen perjalanan yang sudah mendapatkan izin resmi dari Kemenag RI dan menyetor tabungan haji sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan nomor haji plus.
Setelah mendapatkan nomor haji plus yang dibantu oleh agen perjalanan, maka calon jemaah bisa menyerahkan dokumen persyaratan ke agen. Jika sudah, maka selanjutnya calon jemaah bisa menunggu jadwal keberangkatan haji.
Itulah informasi mengenai biaya naik haji 2024 beserta tata cara pendaftarannya.
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui biaya naik haji pada tahun ini, diharapkan bisa membantu calon jemaah untuk menyiapkan dana maupun melunasi tabungan sesuai nominal yang telah ditentukan tersebut. (PRI)