Konten dari Pengguna

Dalil Larangan Puasa bagi Wanita Haid, Umat Islam Wajib Tahu

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Dalil Larangan Puasa bagi Wanita Haid, Foto Unsplash/David Rodrigo
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dalil Larangan Puasa bagi Wanita Haid, Foto Unsplash/David Rodrigo

Terdapat dalil larangan puasa bagi wanita haid yang harus dipahami oleh semua umat Islam. Selain mengerjakan salat, wanita yang sedang haid juga dilarang untuk mengerjakan ibadah puasa.

Larangan berpuasa untuk wanita yang sedang haid tersebut berbeda dengan musafir.

Seorang musafir tidak berpuasa karena rukhshah, sedangkan wanita haid dilarang berpuasa karena memang ada dalil yang melarangnya. Jika wanita haid tetap menjalankan ibadah puasa, maka puasa yang dikerjakan dianggap tidak sah, bahkan hukumnya menjadi haram.

Selain berpuasa, wanita haid juga dilarang untuk menyentuh Al-Qur'an dan membacanya. Kecuali jika pembacaan Al-Qur'an bertujuan untuk mengajarkan atau mengingatkan isi Al-Qur'an kepada orang lain tentang ayat yang harus dibaca atau diwiridkan.

Daftar isi

Pengertian Puasa

Ilustrasi Dalil Larangan Puasa bagi Wanita Haid, Foto Unsplash/Ali Arif Soydaş

Sebelum mengetahui dalil larangan puasa bagi wanita haid, ketahui terlebih dahulu maksud dari puasa menurut ajaran agama Islam.

Berdasarkan buku RIPAIL (Rankuman Ilmu Pengetahuan Agama islam Lengkap) untuk SD, SMP, SMA, dan UMUM, Raras Huraerah, (2011:127), dalam bahasa arab, puasa ialah dari kata shaum, yang artinya menahan diri dari segala sesuatu.

Misalnya menahan diri untuk tidur, bicara, makan, minum, melakukan aktivitas seks dan sebagainya.

Menurut syariat, arti shaum atau puasa ialah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa, dimulai sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan disertai niat.

Jadi kalau orang tidak makan, tidak minum, tidak melakukan aktivitas seks dan perbuatan-perbuatan lain yang dapat membatalkan puasa, tetapi tanpa diniati puasa, berarti tidak termasuk shaum menurut pengertian syariat.

Jenis-Jenis Puasa

Ilustrasi Dalil Larangan Puasa bagi Wanita Haid, Foto Unsplash/Masjid Pogung Dalangan

Berdasarkan buku Puasa Ibadah Kaya Makna, Budi Handrianto, (2007:73), dalam Islam dikenal ada beberapa macam puasa. Ada puasa yang sifatnya wajib. Puasa ini harus dilaksanakan, kalau tidak maka berdosa.

Ada pula puasa sunnah, puasa yang sangat dianjurkan meskipun jika tidak melakukannya tidak mengapa. Berikutnya adalah puasa yang diharamkan, jangan sekali-kali dikerjakan. Alih-alih ingin mendapatkan pahala, ternyata justru menimbulkan dosa.

Puasa jenis ini tidak banyak karena memang Allah menghendakinya demikian. Terakhir adalah puasa makruh, yaitu mengerjakan puasa pada hari-hari yang dimakruhkan, sebaiknya ditinggalkan.

Yang akan mendapatkan porsi pembahasan paling banyak adalah puasa Ramadan, yaitu salah satu jenis puasa yang diwajibkan Allah kepada kaum muslimin dengan berbagai keutamaan di dalamnya.

1. Puasa Ramadan

Puasa Ramadan diwajibkan Allah berdasarkan firman-Nya di dalam Al-Quran yang berbunyi,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَمِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (Al-Baqarah: 183)

Nabi Muhammad saw menegaskan perintah tersebut dengan sabdanya,

إِنَّ رَمَضَانَ شَهْرٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ صِيَامَهُ وَإِنِّي سَنَنْتُ لِلْمُسْلِمِينَ قِيَامَهُ فَمَنْ صَامَهُ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا خَرَجَ مِنَ الذُّنُوبِ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

"Bulan Ramadan adalah bulan yang Allah telah mewajibkan atas kamu berpuasa di dalamnya dan aku telah mensunahkan kepadamu berdiri dan beribadah di dalamnya. Barangsiapa berpuasa dan melakukan shalat pada malam harinya karena iman dan mengharap ridha Allah, niscaya ia diampuni segala dosanya sebagaimana waktu ia dilahirkan oleh ibunya." (HR Ibnu Khuzaimah)

Dalam hadis yang lain Nabi Muhammad saw bersabda,

"Sungguh telah datang kepadamu bulan Ramadan. Bulan yang penuh berkah di dalamnya, dibuka di dalamnya segala pintu surga, dikunci di dalamnya segala pintu neraka dan dibelenggu di dalamnya semua setan. Di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Barangsiapa tidak diberikan kebajikan pada malam itu, maka sungguh tidak diberikan kebajikan kepadanya." (HR Ahmad, Nasa'i, dan Baihaqi)

Bulan Ramadan adalah bulan yang paling ditunggu kaum muslimin di seluruh dunia. Bahkan umat lain yang merasakan keuntungan di bulan tersebut pun girang menyambutnya (seperti kaum pedagang). Ramadan adalah bulan istimewa bagi umat Islam karena Ramadan adalah bulan penuh berkah.

2. Puasa Sunnah

Berdasarkan buku 1001 Cara Dahsyat Melatih Anak, Bunda Nofisah A., halaman 93, puasa sunnah merupakan puasa yang dianjurkan oleh

Nabi Muhammad saw mengingat manfaat bagi yang mengerjakannya. Puasa sunnah apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa.

Puasa sunnah biasa dikerjakan di luar bulan Ramadan dan hari- hari yang dilarang (diharamkan) berpuasa. Umat Islam mengenal puasa yang dilakukan selang sehari dengan nama puasa sunah Nabi Daud, puasa sunnah pada hari Senin dan Kamis atau puasa 10 Zulhijjah.

Waktu-waktu yang ditentukan ini menjadi pola pembelajaran yang bisa diterapkan dalam setiap kesempatan, sehingga secara tidak langsung dapat menerangkan bagaimana makna puasa yang sebenarnya.

Puasa sunnah juga memiliki keistimewaan, di antaranya adanya hukum membatalkan puasa sunah dalam keadaan jika berada dalam undangan.

Dalam sebuah hadis disebutkan, "Jika salah seorang dari kalian diundang jamuan makan, hendaklah ia memenuhinya. Jika ia berbuka (tidak sedang puasa) hendaklah ia makan. Dan jika ia orang yang berpuasa, hendaklah ia mendokan orang-orang yang makan (melanjutkan puasanya)." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Dalil Larangan Puasa bagi Wanita Haid

Ilustrasi Dalil Larangan Puasa bagi Wanita Haid. Foto: Unsplash/Abdullah Faraz

Inilah dalil larangan puasa bagi wanita haid yang wajib diketahui umat Islam. Berdasarkan buku yang berjudul Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita, Abdul Syukur Al-Azizi, (2017:117), bagi wanita yang haid dan nifas, Islam membedakan persoalan ibadah salat dengan ibadah shaum atau puasa.

Dalam perkara salat, Allah Swt telah memberikan keringanan dengan menghilangkan kewajiban salat bagi wanita yang mengalami haid dan nifas. Selain itu, tidak diperintahkan untuk mengqadha' (mengganti) salat yang ditinggalkan selama masa haid dan nifas.

Akan tetapi, hukum ini tidak berlaku bagi ibadah puasa. Allah Swt tidak mengangkat taklif puasa dari keduanya.

Bagi wanita yang mengalami haid dan nifas, memang diperbolehkan untuk meninggalkan ibadah puasa, tetapi wajib mengqadha' puasa yang ditinggalkan setelah berakhirnya bulan Ramadan.

Dalam sebuah hadits dari Abi Sa'id r.a., dikisahkan bahwa pada suatu ketika, Nabi Muhammad saw keluar menuju tempat salat pada waktu dhuha, kemudian beliau melewati para wanita, lalu beliau bersabda,

"Wahai segenap para wanita, bershadaqahlah, karena sesungguhnya telah diperlihatkan kepadaku bahwa kalian adalah mayoritas penghuni neraka."

Kemudian, mereka bertanya, "Apa sebabnya wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Kalian suka melaknat dan suka mengingkari kebaikan suami. Tidaklah aku melihat orang-orang yang kurang akal dan agamanya lebih mampu untuk mempengaruhi seorang laki-laki yang kokoh dibanding salah seorang dari kalian."

Mereka kembali bertanya, "Lalu, apakah kekurangan pada akal dan agama kami wahai Rasulullah?"

Beliau menjawab, "Bukankah persaksian seorang wanita itu setengah dari persaksian seorang laki-laki?"

Mereka menjawab, "Tentu wahai Rasulullah?!"

Beliau bersabda, "Itulah kekurangan pada akal kalian, dan bukankah jika seorang wanita haid ia tidak shalat dan tidak puasa?" Mereka menjawab, "Tentu, wahai Rasulullah!"

Beliau kembali bersabda, "Itulah kekurangan pada agama kalian." (HR. Muttafaqun 'Alaih).

Dalam riwayat lain, dikisahkan bahwa Aisyah r.a. berkata, "Dahulu kami (wanita haid) diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat." (HR. Muttafaqun 'Alaih).

Dalam kitab Al-Majmu' (2/354), Imam Nawawi mengatakan bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa haram hukumnya bagi wanita haid dan nifas melaksanakan ibadah puasa, dan apabila tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.

Dari beberapa dalil dan keterangan tersebut, maka sangat jelas hukum puasa bagi wanita yang sedang haid (selama darahnya masih mengalir), yaitu haram hukumnya berpuasa.

Bagi wanita haid, wajib meninggalkan ibadah puasa, tetapi juga wajib menggantinya pada hari yang lain atau setelah berakhirnya bulan Ramadan.

Adapun dalil yang melarang wanita haid untuk berpuasa adalah sebagai berikut:

1. Dalil Pertama

HR. Bukhari dan Muslim

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

Artinya: “Bukankah wanita jika haid tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari, no. 304; Muslim, no. 79).

2. Dalil Kedua

HR. Muslim

مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

Artinya: Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim no. 335)

Demikian dalil larangan puasa bagi wanita haid yang wajib diketahui umat Islam. Dengan memahami beberapa dalil di atas, dapat dijadikan sebagai pedoman ketika melaksanakan ibadah. (Ria)

Baca juga: Jalani Ramadan dengan Semangat Terus Jadi Baik bersama kumparan