Dalil tentang Muamalah Jual Beli pada Al-Quran dan Hadis

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
21 Maret 2024 14:42 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dalil tentang muamalah. Foto: pixabay.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dalil tentang muamalah. Foto: pixabay.com.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Islam telah mengatur tata cara melakukan muamalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalil tentang muamalah didasarkan pada Al-Quran dan hadist Rasulullah SAW. Kajian ilmu yang membahas tentang hal tersebut dikenal sebagai fiqih muamalah.
ADVERTISEMENT
Dari sisi bahasa, muamalah artinya interaksi manusia dengan makhluk lainnya. Secara istilah, muamalah adalah perkara syariat yang mengatur hubungan sesama manusia yang berkaitan urusan harta, pernikahan, kriminalitas, warisan, hingga utang piutang.
Artikel ini secara khusus akan menjelaskan dalil tentang muamalah urusan harta khususnya pada transaksi jual beli berdasarkan Al-Quran dan hadis. Simaklah informasinya secara lengkap di bawah ini.

Dallil tentang Muamalah Transaksi Berdasarkan Al-Quran

Ilustrasi dalil tentang muamalah. Foto: pixabay.com.
Berdasarkan jurnal dengan judul Konsep Etika Muamalah dalam Islam tulisan Hilman Taqiyudin, muamalah jual beli dijelaskan di berbagai surat Al-Quran.
Kegiatan muamalah kategori ini disebutkan dengan kata al-tijarah yang artinya transaksi atau perdagangan dan al-bai yang artinya jual-beli.
Berikut contoh dalil tentang muamalah bidang ekonomi yang menggunakan kata al-tijarah dalam Alquran:
ADVERTISEMENT

1. Surat Al Baqarah ayat 16

اُولٰٓٮِٕكَ الَّذِيۡنَ اشۡتَرَوُا الضَّلٰلَةَ بِالۡهُدٰى فَمَا رَبِحَتۡ تِّجَارَتُهُمۡ وَمَا كَانُوۡا مُهۡتَدِيۡنَ
Artinya: "Mereka itulah yang membeli kesesatan dengan petunjuk. Maka perdagangan mereka itu tidak beruntung dan mereka tidak mendapat petunjuk."

2. Surat An-Nisa Ayat 29

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."

3. Surat At-Taubah ayat 24

قُلْ اِنْ كَانَ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْ وَاِخْوَانُكُمْ وَاَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيْرَتُكُمْ وَاَمْوَالُ ِۨاقْتَرَفْتُمُوْهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسٰكِنُ تَرْضَوْنَهَآ اَحَبَّ اِلَيْكُمْ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَجِهَادٍ فِيْ سَبِيْلِهٖ فَتَرَبَّصُوْا حَتّٰى يَأْتِيَ اللّٰهُ بِاَمْرِهٖۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِيْنَ ࣖ
ADVERTISEMENT
Artinya: "Katakanlah, “Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, istri-istrimu, keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perdagangan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, lebih kamu cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik."

Dallil tentang Muamalah Jual Beli Berdasarkan Al-Quran

Ilustrasi Jual-Beli Properti. Foto: Shutterstock
Adapun contoh dalil tentang muamalah yang menggunakan kata al’bai yang bermakna jual beli dalam Al-Quran, yaitu:

1. Surat Al Baqarah ayat 245

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ
Artinya: "Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan."
ADVERTISEMENT

2. Surat At-Taubah ayat 111

اِنَّ اللّٰهَ اشْتَرٰى مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اَنْفُسَهُمْ وَاَمْوَالَهُمْ بِاَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَۗ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَيَقْتُلُوْنَ وَيُقْتَلُوْنَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ وَالْقُرْاٰنِۗ وَمَنْ اَوْفٰى بِعَهْدِهٖ مِنَ اللّٰهِ فَاسْتَبْشِرُوْا بِبَيْعِكُمُ الَّذِيْ بَايَعْتُمْ بِهٖۗ وَذٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ
Artinya: "Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin, baik diri mau-pun harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah; sehingga mereka membunuh atau terbunuh, (sebagai) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Quran.
Dan siapakah yang lebih menepati janjinya selain Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan demikian itulah kemenangan yang agung."

3. Surat Ibrahim ayat 31

قُلْ لِّعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا يُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰهُمْ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خِلٰلٌ
ADVERTISEMENT
Artinya: "Katakanlah (Muhammad) kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman, “Hendaklah mereka melaksanakan salat, menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan secara sembunyi atau terang-terangan sebelum datang hari, ketika tidak ada lagi jual beli dan persahabatan.”

Dalil tentang Muamalah Jual Beli Berdasarkan Hadis

Ilustrasi dalil tentang muamalah. Foto: unsplash.com.
Selain ayat Al-Quran, dalil tentang muamalah jual beli juga dijelaskan dalam berbagai hadis. Islam sudah mengatur berbagai larangan bentuk jual beli yang melanggar syariat dan merugikan berbagai pihak.
Umumnya, jual beli yang dilarang disebabkan oleh dua faktor, yaitu barang yang diperjual-belikan termasuk kategori haram dan cara jual beli yang tidak sesuai dengan syariat.
Mengutip jurnal berjudul Hadist Tentang Jual Beli yang Dilarang tulisan Arif Iman Mauliddin dan Cucu Kania Sari, berikut dalil hadis tentang jual beli yang dilarang dalam Islam.
ADVERTISEMENT

1. Jual Beli Satu Barang yang Belum Diterima

Ini merupakan bentuk jual beli yang dilakukan saat penjual belum menerima barang pesanan, tetapi sudah ditawarkan kepada pembeli sehingga terjadi kesepakatan.
Contohnya, Pak Andi memesan koper pada suatu toko dan terjadi kesepakatan, sehingga tak dapat dibatalkan. Kemudian toko tersebut menjanjikan koper itu akan dikirim dalam waktu tiga hari.
Dalam waktu tersebut, Pak Andi berubah pikiran menginginkan tas slempang bukan koper lagi. Sehingga, dia berinisiatif menjual koper tersebut pada saudaranya di luar kota.
Setelah menawarkan koper itu, ternyata saudaranya setuju untuk membeli koper tersebut. Akhirnya pak Andi menghubungi pihak toko untuk mengirim koper tersebut kepada saudaranya.
Jenis jual beli inilah yang dilarang. Hal ini didasarkan hadis berikut ini:
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW bersabda, “Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Tirmidzi)

2. Berjualan di atas Jualan Saudaranya

Biasanya kondisi ini terjadi saat seseorang sudah membeli sesuatu namun masih dalam masa khiyar atau dapat memutuskan untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi dengan penjual pertama.
Setelah itu, ada penjual kedua yang menganjurkan untuk membatalkan transaksi tersebut. Penjual kedua mengiming-imingi pembeli dengan harga yang murah.
Transaksi semacam ini dilarang oleh Rasulullah SAW karena merugikan penjual pertama atau saudara muslim lainnya. Hal ini dijelaskan dalam hadis Muslim nomor 1412, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya. Janganlah pula seseorang khitbah (melamar) di atas khitbah saudaranya kecuali ika ia mendapat izin akan hal itu.”

3. Jual Beli Barang yang Haram

Barang yang haram adalah benda-benda yang dilarang untuk digunakan atau dikonsumsi. Contohnya makanan atau minuman yang berasal dari hewan yang dianggap najis, seperti babi, anjing, bangkai, hingga minuman keras.
ADVERTISEMENT
Itu dijelaskan dalam hadis dari Jabir bin Abdullah ra. Dia mendengar bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.”
Kemudian ditanyakan pada Beliau, “Ya Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan digunakan orang-orang untuk penerangan.”
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak, ia adalah haram. Allah melaknat orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah tatkala mengharamkan lemaknya, mereka mencairkan lemak itu, kemudian menjualnya dan makan hasil penjualannya.” (HR. Al-Jama’)

4. Jual Beli dengan Unsur Penipuan

Jenis jual beli ini tidak disukai dan dilarang di masyarakat, baik dilakukan secara tradisional maupun modern. Adapun dalil yang mengharamkan jenis jual beli ini ialah habis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra.
ADVERTISEMENT
Saat Rasulullah SAW lewat pada setumpuk makanan, kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut, jari-jari beliau terkena makanan basah. Rasulullah kemudian bertanya, “Apa ini wahai penjual makanan?”
Penjual makanan itu menjawab, “Terkena hujan wahai Rasulullah”. Selanjutnya Rasulullah SAW bersabda, “Mengapa kamu tak menaruh yang basah di atas agar dapat dilihat orang? Barangsiapa yang menipu, maka ia bukan golonganku.” (HR. Muslim)

Rukun dan Syarat Muamalah Jual Beli Islam

Ilustrasi rukun dan syarat muamalah. Foto: pixabay.com.
Menyadur buku Fiqih Muamalah karya Muhammad Sauqi, para ulama fiqih sepakat bahwa bentuk muamalah jual beli merupakan bentuk akad atas harta.
Maksudnya, perjanjian jual beli digolongkan sebagai perbuatan hukum yang menyebabkan terjadinya peralihan hak atas suatu barang dari penjual ke pembeli.
ADVERTISEMENT
Maka dalam perjanjian tersebut haruslah ada rukun dan syarat tertentu. Rukun jual beli sesuai syariat Islam, yaitu:
Transaksi jual beli harus memenuhi tiga rukun di atas. Jika salah satu tidak terpenuhi, tak dapat diketegorikan sebagai perbuatan jual beli. Sementara syarat jual beli dibagi menjadi dua kategori, yaitu orang yang melakukan transaksi dan barang yang diperjual-belikan.
Kedua belah pihak yang melakukan transaksi jual beli disyaratkan harus memenuhi kriteria berikut:
Sementara barang yang diperjual-belikan harus memenuhi syarat-syarat berikut.
ADVERTISEMENT
(IPT)