Konten dari Pengguna

Format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK 2023

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi surat pernyataan 5 poin pppk 2023. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat pernyataan 5 poin pppk 2023. Foto: Unsplash.

Surat pernyataan 5 poin menjadi salah satu dokumen yang perlu dilengkapi peserta PPPK 2023. Format surat pernyataan 5 poin PPPK 2023 dapat diunduh di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali dibuka. Pendaftaran dibuka dari 20 September hingga 9 Oktober mendatang.

Merujuk Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK adalah WNI yang telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja selama jangka waktu tertentu.

PPPK dibedakan menjadi tiga jenis, yakni PPPK Tenaga Pendidik (guru), PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis. Pada seleksi PPPK 2023, lowongan untuk ketiga jenis PPPk cukup besar.

Para pelamar yang ingin mendaftar sebagai pegawai pemerintah perlu membuat akun di laman SSCASN BKN dan melengkapi sejumlah dokumen, salah satunya surat pernyataan 5 poin PPPK 2023.

Lantas, apa yang dimaksud dengan surat pernyataan 5 poin PPPK dan bagaimana formatnya? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut.

Format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK

Ilustrasi surat pernyataan 5 poin PPPK 2023. Foto: Unsplash.

Surat pernyataan 5 poin PPPK adalah lembar pernyataan yang dibuat peserta seleksi PPPK. Pernyataan tersebut berisi nama, tempat tanggal lahir, alamat, serta lima poin yang harus disetujui para pelamar.

Mengutip laman BKPSDM Bengkulu Utara, poin-poin dalam surat pernyataan PPPK sebagai berikut:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

  3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Format surat pernyataan 5 poin PPPK 2023 dapat diunduh di laman Kementerian PAN-RB. Setelah diisi, dokumen perlu ditandatangani dengan materai 10 ribu. Dokumen yang telah ditandatangani lalu di-scan dan diunggah di akun SSCASN masing-masing.

Penting untuk dicatat, dokumen surat pernyataan 5 poin PPPK harus berbentuk PDF. Jika dalam format lain, dokumen tidak akan bisa diunggah.

(GLW)

Baca juga: PPPK Teknis: Pengertian, Formasi, dan Syarat