Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK 2023
26 September 2023 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Surat pernyataan 5 poin menjadi salah satu dokumen yang perlu dilengkapi peserta PPPK 2023. Format surat pernyataan 5 poin PPPK 2023 dapat diunduh di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ADVERTISEMENT
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali dibuka. Pendaftaran dibuka dari 20 September hingga 9 Oktober mendatang.
Merujuk Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK adalah WNI yang telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja selama jangka waktu tertentu.
PPPK dibedakan menjadi tiga jenis, yakni PPPK Tenaga Pendidik (guru), PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis. Pada seleksi PPPK 2023, lowongan untuk ketiga jenis PPPk cukup besar.
Para pelamar yang ingin mendaftar sebagai pegawai pemerintah perlu membuat akun di laman SSCASN BKN dan melengkapi sejumlah dokumen, salah satunya surat pernyataan 5 poin PPPK 2023.
Lantas, apa yang dimaksud dengan surat pernyataan 5 poin PPPK dan bagaimana formatnya? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut.
ADVERTISEMENT
Format Surat Pernyataan 5 Poin PPPK
Surat pernyataan 5 poin PPPK adalah lembar pernyataan yang dibuat peserta seleksi PPPK. Pernyataan tersebut berisi nama, tempat tanggal lahir, alamat, serta lima poin yang harus disetujui para pelamar.
Mengutip laman BKPSDM Bengkulu Utara, poin-poin dalam surat pernyataan PPPK sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Format surat pernyataan 5 poin PPPK 2023 dapat diunduh di laman Kementerian PAN-RB. Setelah diisi, dokumen perlu ditandatangani dengan materai 10 ribu. Dokumen yang telah ditandatangani lalu di-scan dan diunggah di akun SSCASN masing-masing.
Penting untuk dicatat, dokumen surat pernyataan 5 poin PPPK harus berbentuk PDF. Jika dalam format lain, dokumen tidak akan bisa diunggah.
(GLW)
Baca juga: PPPK Teknis: Pengertian, Formasi, dan Syarat