Fungsi Kepolisian Sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian Pasal 2

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Topik fungsi kepolisian sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian Pasal 2” perlu dipahami karena berkaitan dengan posisi dan peran kepolisian dalam menjaga kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pembahasan mengenai fungsi kepolisian juga tetap relevan hingga saat ini karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik, penegakan hukum, dan upaya menjaga ketertiban masyarakat.
Fungsi Kepolisian Sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian Pasal 2: Pemelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Mengutip situs https://humas.polri.go.id, fungsi kepolisian sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian Pasal 2 adalah:
“Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat."
Berdasarkan bunyi Pasal 2 tersebut, kepolisian memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, penegakan hukum, serta pelayanan kepada masyarakat.
Fungsi ini menjadi landasan utama bagi Polri dalam menjalankan tugasnya di seluruh wilayah Indonesia.
1. Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Salah satu fungsi utama kepolisian adalah menjaga situasi agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Dalam pelaksanaannya, Polri melakukan berbagai upaya pencegahan, seperti patroli, pengamanan kegiatan masyarakat, pengaturan lalu lintas, hingga pembinaan masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman.
2. Menegakkan Hukum
Kepolisian juga berfungsi sebagai penegak hukum. Ketika terjadi tindak pidana, polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses tersebut meliputi mencari dan menemukan peristiwa pidana, mengumpulkan bukti, mengungkap pelaku, serta membuat terang suatu tindak pidana agar dapat diproses sesuai hukum.
3. Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan
Selain menjaga keamanan dan menegakkan hukum, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat.
Bentuk pelaksanaannya dapat berupa pemberian bantuan kepada warga, pengamanan dalam situasi darurat, pelayanan administrasi kepolisian, hingga pendampingan masyarakat dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan keamanan.
4. Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaannya
Untuk mewujudkan fungsi tersebut, Polri menjalankan beberapa bentuk kegiatan, antara lain:
Pre-emtif (pembinaan masyarakat), yaitu meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Preventif (pencegahan), yaitu upaya mencegah terjadinya pelanggaran hukum melalui patroli, penjagaan, pengawalan, dan pengaturan.
Represif (penindakan), yaitu tindakan kepolisian terhadap pelanggaran hukum melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi kepolisian menurut Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (Fikah)
Baca juga: Aksi Nyata Sederhana yang Menunjukkan Bahwa Cinta Bangga dan Paham Rupiah
