Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal Terbarunya di Sini

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gaji ke-13 pensiunan 2026 kapan cair? Pertanyaan yang mulai ramai dibahas menjelang pertengahan tahun. Banyak masyarakat juga ingin mengetahui apakah pensiunan PNS tetap menerima tambahan penghasilan tersebut seperti tahun sebelumnya.
Sebagai informasi umum, pemerintah telah menerbitkan aturan resmi melalui PP No. 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Kapan Cair Jelang Pertengahan Tahun?
Gaji ke-13 pensiunan 2026 kapan cair? Mengutip situs https://rri.co.id/, gaji ke-13 pensiunan tahun 2026 dijadwalkan mulai cair pada Juni 2026.
Pemerintah bahkan memastikan proses pembayaran bagi pensiunan ASN akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui PT Taspen bersama mitra bayar yang telah ditunjuk.
Kepastian pencairan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada ASN dan para pensiunan yang selama ini telah mengabdi dalam pelayanan publik.
PT Taspen menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan dilakukan secara serentak melalui 46 mitra bayar resmi. Dana yang diterima juga dibayarkan penuh tanpa potongan, sehingga para pensiunan memperoleh haknya secara utuh.
Sementara itu, bagi ASN aktif seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri, proses pencairan dilakukan secara bertahap setelah Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada awal Juni 2026.
Penyaluran dilakukan bertahap di tiap instansi dan pemerintah daerah agar sistem perbankan tidak mengalami antrean berlebihan. Besaran gaji ke-13 yang diterima mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026. Komponen yang dihitung meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan jabatan
Tunjangan umum
Untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 setara dengan satu kali pembayaran pensiun bulanan. Pemerintah memperkirakan jumlah yang diterima berbeda sesuai golongan dan masa kerja masing-masing.
Berikut perkiraan nominalnya:
Pensiunan Golongan I sekitar Rp1,74 juta hingga Rp2,25 juta
Golongan II sekitar Rp1,74 juta sampai Rp3,20 juta
Golongan III diperkirakan mencapai Rp4,03 juta
Golongan IV berpotensi menerima hingga Rp4,95 juta
Nominal tersebut tetap dapat berbeda tergantung masa pengabdian dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Pemerintah juga mengingatkan para pensiunan agar memastikan data kepesertaan Taspen sudah diperbarui supaya proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.
Selain itu, apabila terdapat satuan kerja yang terlambat menyelesaikan dokumen pencairan, pembayaran tetap bisa dilakukan setelah Juni 2026 sehingga hak penerima tetap terjamin.
Di sisi lain, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Tunjangan ini tidak diberikan kepada ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara maupun yang sedang menjalani penugasan di luar instansi pemerintah.
Pemberian gaji ini diharapkan dapat membantu kebutuhan para ASN dan pensiunan, terutama untuk biaya pendidikan anak atau cucu menjelang tahun ajaran baru, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat.
Demikianlah informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026 beserta ketentuan dan perkiraan nominal yang akan diterima. (Fikah)
Baca juga: Gaji Program Magang Nasional 2026 Kemnaker dan Infonya
