Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih dan Tugasnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak yang bertanya-tanya mengenai berapa besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang diterima setiap bulannya. Hal ini karena muncul informasi yang menyatakan bahwa pengurus akan mendapatkan gaji besar.
Koperasi Merah Putih merupakan proyek yang berada di bawah naungan Preside Prabowo Subianto untuk memajukan perekonomian negara. Prinsip Koperasi Merah Putih adalah kekeluargaan, gotong royong, dan partisipasi bersama.
Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih yang Penting Diketahui
Koperasi Merah Putih merupakan badan usaha yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa demi kesejahteraan bersama. Anggota Koperasi Merah Putih adalah warga desa itu sendiri dan tidak berasal dari perangkat desa.
Pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus dan program ini beroperasi paling lambat pada 28 Oktober 2025 mendatang. Setiap pengurus memiliki tugas tertentu dan akan mendapatkan gaji layak untuk hidup.
Besaran gaji Pengurus Koperasi Merah Putih memang belum ditentukan karena menunggu informasi dari pemerintah. Akan tetapi, gaji yang diberikan sesuai UU Ketenagakerjaan. Ada informasi bahwa pemerintah memberikan hak sepenuhnya kepada internal koperasi untuk gaji.
Adapun modal untuk menjalankan koperasi didapatkan dari Dana Desa demi ketahanan pangan Koperasi Merah Putih. Dana Desa bisa dijadikan alternatif jika di desa tersebut tidak memiliki BUMDes atau sejenisnya.
Tugas dan Manfaat Koperasi Merah Putih
Mengutip dari situs web Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, merahputih.kop.id, berikut manfaat adanya program Koperasi Merah Putih yang penting diketahui.
1. Manfaat Koperasi Merah Putih
Menurunkan tingkat kemiskinan di desa
Mensejahterahkan perekonomian masyarakat desa
Meningkatkan kontribusi masyarakat terhadap perekonomian desa
Memperpendek rantai pasok
Meningkatkan inklusi keuangan
Mengontrol Pergerakan Tengkulak
Menjadi Akselerator bagi UMKM
2. Tugas Pengurus Koperasi Merah Putih
Mengelola operasional dan bidang usaha koperasi seperti melakukan pengawasan dan pelaksanaan
Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan Koperasi Merah Putih
Mengadakan rapat bersama anggota sesuai ketentuan AD/ART
Menyusun laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban yang kemudian dibahas di rapat anggota
Informasi mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih pastinya masih belum ada, namun tentu saja pengurus akan mendapatkan gaji layak sesuai UU Ketenagakerjaan dan tugas yang dibebankan. (GTA)
Baca juga: 7 Prinsip Koperasi Menurut UU No 25 Tahun 1992
