7 Prinsip Koperasi Menurut UU No 25 Tahun 1992

Ragam Info
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Koperasi menjadi salah satu konsep usaha yang cukup legendaris dan pernah populer di Indonesia. Koperasi menjadi usaha yang fokus pada sistem bisnisnya menganut sistem gotong royong baik manajemen maupun operasional yang berlandaskan prinsip. Karena itu, terdapat 7 prinsip koperasi yang harus diketahui.
Prinsip koperasi diatur pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 pada pasal 5. Dengan adanya prinsip koperasi, maka akan adanya keseragaman dalam sistem bisni yang berjalan di Indonesia. Hal tersebut yang mempermudah dan mempercepat koperasi berkembang.
7 Prinsip Koperasi Menurut UU No 25 Tahun 1992 Sebagai Landasan dalam Menjalankan Usaha
Dikutip dari buku Arti, Fungsi dan Peran Koperasi: Seri Ensiklopedi Koperasi, Toto Sugiarto dkk, (2021:3), koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi menjadi salah satu jenis usaha asli Indonesia yang berprinsip pada gotong royong para anggotanya. Hal ini tentunya sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat Indonesia. Selain nilai gotong royong, terdapat prinsip yang menjadi landasan dalam menjalankan koperasi.
Oleh karena itu, terdapat 7 prinsip koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 yang perlu diketahui. Berikut ini 7 prinsip yang menjadi landasan dalam menjalankan koperasi.
1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Prinsip pertama yang ada di koperasi, yaitu keanggotaan sukarela dan terbuka. Sistem keanggotaan di koperasi bersifat sukarela dan terbuka bagi siapa saja yang bersedia. Para anggota harus menerima tanggung jawab tanpa harus membedakan.
2. Pengelolaan Demokratis
Pengelolaan demokratis menjadi prinsip kedua koperasi. Setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengelolaan koperasi dan menyampaikan pendapatnya sesuai aturan berlaku.
3. Pembagian SHU yang Adil
Prinsip ketiga di koperasi, yaitu pembagian SHU yang adil. SHU atau sisa hasil usaha yang diperoleh akan dibagikan adil kepada setiap anggota. Pembagian ini harus sebanding dengan jasa dan kontribusi yang diberikan.
4. Pembatasan Balas Jasa Terhadap Modal
Prinsip berikutnya, yaitu pembatasan balas jasa terhadap modal. Imbalan yang diberikan kepada anggota berdasarkan modal yang disetorkan terbatas. Hal ini dikarenakan koperasi berfokus pada penunjang usaha bersama.
5. Kemandirian
Kemandirian menjadi prinsip berikutnya yang ada di koperasi. Koperasi harus mampu berdiri sendiri dan mandiri. Hal ini berkaitan pada pengambilan keputusan pada pengembangan usaha dan organisasi.
6. Pendidikan Perkoperasian
Prinsip keenam menurut UU No. 25 Tahun 1992, yaitu pendidikan perkoperasian. Anggota dan pengurus koperasi harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
7. Kerja Sama Antar Koperasi
Prinsip yang terakhir di koperasi, yaitu kerja sama antar koperasi. Koperasi didorong atas proses kerja sama dengan operasi lainnya untuk saling menguntungkan. Selain itu, kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat gerakan ekonomi rakyat.
Demikian informasi mengenai 7 prinsip koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 yang harus diketahui. Semoga dapat menambah informasi dan dapat bermanfaat. (RFL)
Baca juga: Ketahui Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
